Regulasi-Penjualan-Rokok-Eceran
Artikel telah ditinjau oleh: Stock Market Analyst RK Team 

Belum lama ini, Pemerintah kembali memperketat regulasi penjualan rokok eceran melalui terbitnya PP No. 28 Tahun 2024 yang secara umum mengatur sistem penjualan rokok eceran dan iklan rokok. Harapan dari pengetatan regulasi penjualan rokok ini adalah mampu mengendalikan tingkat konsumsi rokok, sehingga dapat meningkatkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Meski terdengar positif dari sisi kesehatan, namun adanya regulasi penjualan rokok ini justru memicu rontoknya harga saham emiten rokok. Lantas bagaimana penerapannya? Dan sejauh apa dampaknya bagi saham rokok?

 

Pengetatan Regulasi Penjualan Rokok Eceran

Melalui rilisnya PP No. 28 Tahun 2024 mengenai Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, pengetaatan regulasi penjualan rokok eceran ini menyasar tiga isu besar, yakni:

  • Pengetatan regulasi penjuakan rokok di seluruh segmen penjualan rokok secara eceran.
  • Pengetatan regulasi juga menyasar pada pembatasan iklan mengenai rokok.
  • Pengetatan regulasi penjualan rokok juga menyasar informasi tegas pada peringatan kesehatan yang terdapat di luar kemasan rokok.

Berdasarkan ungkapan dari Indah Febrianti, S.H.,M.H., selaku Kepala Biro Hukum Kemenkes RI adanya regulasi penjualan rokok ini adalah untuk dapat menekan tingkat konsumsi rokok, agar kesehatan masyarakat dapat terlindungi. Terlepas dari itu, regulasi yang pada gilirannya melarang penjualan rokok secara eceran ini juga menjadi bagian upaya dalam mengendalikan dampak buruk tembakau melalui konsumsi yang terus ditekan.

Adapun yang tertuang dalam PP No. 28 Tahun 2024 ialah aturan pengendalian adanya zat adiktif pada produk tembakau yang dinyatakan pada Bab II Bagian Kedua Puluh Satu dari Pasal 429 – Pasal 463. Dengan salah satunya peraturan penting ialah mengenai larangan penjualan rokok eceran pda Pasal 434 Ayat (1). Di mana:

  • Pelarangan untuk menjual produk baik itu tembakau maupun rokok elektronik, melalui mesin layan diri.
  • Pelarangan untuk menjual rokok secara eceran pada setiap orang yang usianya di bawah 21 tahun dan juga Perempuan hamil.
  • Pelarangan untuk menjuak rokok secara eceran mulai dari satu per batang rokok. Terkecuali untuk produk tembakau seperti rokok elektronik maupun cerutu.
  • Pelarangan menjual rokok di sekitaran akses pintu masuk dan keluar, serta di tempat-tempat umum yang banyak dilewati orang.
  • Pelarangan melakukan penjualan rokok eceran di radius ±200 meter dari lingkungan Pendidikan dan juga tempat bermain anak-anak.
  • Pelarangan melakukan penjualan rokok eceran dengan memanfaatkan jasa situs web maupun aplikasi elektronik yang komersial dan juga media sosial, terkecuali melakukan verifikasi usia.
  • Pelarangan melakukan penjualan produk tembakau maupun rokok elektronik di lingkungan tanpa rokok, terkecuali wilayah tersebut merupakan area berjualan.

Sedangkan regulasi yang mengatur iklan rokok, produk tembakau hingga rokok elektronik di tempat umum, tertuang dalam Pasal 448 Ayat (1) PP 28 Tahun 2024 antara lain:

  • Iklan rokok tidak berada di sekitar pintu masuk maupun keluar, termasuk di tempat-tempat yang mudah terlihat oleh anak-anak di bawah usia.
  • Iklan rokok diharuskan mencantumkan adanya peringatan kesehatan.
  • Iklan rokok diharuskan mencantumkan tulisan berikut: Dilarang menjual dan memberikan kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun dan juga Perempuan hamil.
  • Iklan rokok tidak mengandung saran bahwa konsumsi rokok dapat bermanfaat bagi kesehatan.
  • Iklan rokok tidak mengandung kalimat yang mengajak maupun menyesatkan untuk mengonsumsi rokok.
  • Iklan rokok tidak menampilkan gambar produk rokok maupun memperagakan bentuk-bentuk produk rokok yang diasosiakan dengan merk produk rokok tertentu.
  • Iklan rokok tidak menggunakan gambar anak/remaja/Wanita hamil.
  • Iklan rokok tidak diarahkan pada anak/remaja/Wanita hamil.
  • Iklan rokok tidak memakai tokoh kartun maupun animasi yang menggantikan tokoh iklan.
  • Iklan rokok sebaiknya tidak bertentangan pada norma-norma kehidupan yang berlaku.

 

Anjloknya Harga Saham Rokok

Pergerakan harga saham rokok dalam beberapa waktu terakhir cukup tertekan, ditengarai oleh kebijakan baru Pemerintah yang melakukan pengetatan regulasi penjualan rokok eceran. Termasuk dengan mengatur ulang kembali kebijakan iklan rokok.

Sebagai gambaran pergerakan harga saham rokok, setelah dirilisnya regulasi tersebut oleh Pemerintah, seperti berikut:

Historical harga saham GGRM, HMSP, ITIC, WIIM. Source: finance.yahoo.com

Bahkan ketika di breakdown lebih jauh, bukan hanya performa harga sama yang anjlok. Kinerja laba bersih emiten rokok juga cukup tertekan seiring dengan berbagai upaya Pemerintah menekan konsumsi rokok.

Historical laba bersih GGRM – 2024 berjalan. Source: Cheat Sheet Kurtal II-2024

Historical laba bersih HMSP – 2024 berjalan. Source: Cheat Sheet Kurtal II-2024

Historical laba bersih ITIC – 2024 berjalan. Source: Cheat Sheet Kurtal II-2024

Historical laba bersih WIIM – 2024 berjalan. Source: Cheat Sheet Kurtal II-2024

Dari ke empat emiten rokok yang tercatat di bursa, GGRM, HMSP, ITIC dan WIIM terlihat bahwa kinerja laba bersih yang diperoleh cenderung tertekan. Seperti halnya GGRM yang sejak tahun 2012 mencetak laba bersih sebesar Rp4.01 triliun, terus mengalami kenaikan tertinggi di tahun 2019 dengan laba bersih Rp10.8 triliun. Namun setelahnya, laba bersih GGRM sulit untuk kembali membukukan keuntungan yang optimal.

Demikian pula dengan HMSP yang sepanjang tahun 2011 dengan laba bersih Rp8.06 triliun, terus naik hingga ke tahun 2019 dengan laba bersih Rp13.7 triliun. Harus mencatatkan penurunan laba bersih di tahun 2020 yang cukup dalam.

Dengan keputusan Pemerintah yang memberlakukan pengetatan pada regulasi penjualan rokok eceran. Ditambah dengan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10% di tahun 2024. Tentu hal ini akan menjadi tantangan dan risiko yang besar bagi saham emiten-emiten rokok tadi.

Meski regulasi penjualan rokok eceran ini berbeda skema dengan kenaikan cukai rokok. Namun keduanya memiliki dampak yang cukup buruk pada kinerja saham emiten rokok.

Dari sisi kenaikan cukai rokok, penjualan perusahaan akan tertekan karena turunnya daya beli masyarakat. Sedangkan dari sisi regulasi penjualan rokok eceran yang baru ini, masalah yang akan timbul ialah semakin tertekannya kinerja pendapatan para produsen rokok dan performa harga saham yang melemah.

 

Situasi Bisnis Emiten Rokok

Dengan situasi industri rokok yang seperti sekarang ini, mari kita tinjau perkembangan bisnis dari masing-masing emiten rokok yang tercatat di BEI…

GGRM

Di tahun ini GGRM masih akan fokus pada core business rokok: SKM, SKT, Rokok Klobot, Kertas Karton yang di mana pada kuartal II-2024 ini GGRM masih mencatatkan penurunan penjualan, baik itu di pasar lokal maupun ekspor. Tercatat total keseluruhan penjualan turun 10.45% YoY menjadi Rp50.01 triliun di kuartal II-2024, turun dari Rp55.85 triliun di kuartal II-2023.

Pos rincian pendapatan GGRM Kuartal II-2024. Source: LK Kuartal II-2024 GGRM

Dan sampai saat ini, GGRM sendiri belum tertarik untuk mengembangkan produk seperti e-cigarette/vape. Selain dari itu, GGRM sampai dengan sekarang belum memiliki rencana untuk mengembangkan industri penerbangan. Melainkan hanya memanfaatkan bisnis logistik untuk kepentingan dalam perusahaan.

Sedangkan tantangan besar GGRM, menghadapi kenaikan cukai rokok yang menjadi penambahan biaya bagi perusahaan. Situasi bisa semakin buruk, jika perusahaan tidak mampu menaikkan harga jual rokok yang lebih proporsional. Hal ini akan berisiko pada tergerusnya laba bersih perusahaan.

 

HMSP

Merupakan salah satu emiten rokok yang sudah masuk ke dalam industri vaping, dengan memperkenalkan produk rokok yang dinamai, VEEV sebagai produk rokok elektrik liquid tertutup. VEEV yang dirilis HMSP ini terbagi dua jenis, VEEV NOW dan VEEV ONE yang sudah dipasarkan di beberapa kota besar. Meskipun langkah HMSP ini belum sepenuhnya mampu menghadapi kebijakan yang dibuat Pemerintah.

Namun setidaknya HMSP telah berhasil mempertahankan pangsa pasarnya, terutama untuk ekspor yang mencatatkan kenaikan 108.9% YoY menjadi Rp495.53 miliar di kuartal II-2024, dari sebelumnya Rp237.18 di kuartal II-2023.

Pos rincian pendapatan HMSP Kuartal II-2024. Source: LK Kuartal II-2024 HMSP

Bahkan di tahun ini, HMSP justru membuka fasilitas SKT baru di beberapa daerah di Pulau Jawa. Selain itu, HMSP ini juga merilis 4 produk SKT yang baru, yang membuat HMSP dapat bertahan di tengah industri rokok yang tertekan.

 

ITIC

ITIC ini merupakan produsen rokok yang memproduksi tembakau iris atau rokok gulung yang dilinting sendiri oleh pengguna, menggunakan kemasan dengan pita cukai negara. Dalam jangkauan pasarnya, ITIC sudah menguasai hampir 70% pangsa pasar domestik, khususnya di industri tembakau iris. Berikut ini adalah rincian penjualan ITIC di kuartal II-2024…

Pos rincian pendapatan ITIC Kuartal II-2024. Source: LK Kuartal II-2024 ITIC

 

WIIM

Merupakan produsen untuk rokok SKM dan SKT, filter rokok, serta cerutu. Dengan penjualan kuartal II-2024 yang mengalami penurunan tipis sekitar -6.72% YoY menjadi Rp2.22 triliun, dibandingkan periode kuartal II-2023 yang sebesar Rp2.38 triliun. Dengan porsi penjualan terbesar ke pasar lokal.

Pos rincian pendapatan WIIM Kuartal II-2024. Source: LK Kuartal II-2024 WIIM

Dari keempat emiten di atas, hanya GGRM dan WIIM yang mengalami penurunan penjualan di kuartal II-2024 yang mana keduanya sama-sama memiliki porsi penjualan domestik yang sangat mendominasi, dibandingkan ekspor. Akibatnya akan sangat rentan pada berbagai perubahan warna kebijakan industri rokok seperti sekarang ini.

 

Picu Polemik Publik

Regulasi penjualan rokok eceran yang baru disahkan Pemerintah juga memicu timbulnya polemik dikalangan publik. Berdasarkan ungkapan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti – Trubus Rahadiansyah, regulasi ini perlu menimbang kelangsungan industri rokok. Mengingat ada sekitar 6.1 juta individu yang menggantungkan hidupnya pada kelangsungan industri rokok.

Trubus Rahadiansyah, turut mengungkapkan bahwa tidak ada kaitannya antara regulasi penjualan rokok eceran terhadap konsumsi rokok. Sebaliknya regulasi penjualan rokok eceran ini hanya akan mematikan para pedagang kecil dan bukan tidak mungkin akan muncul rokok-rokok yang diselundupkan.

Ia menilai dari sisi dampak, bahwa regulasi ini hanya akan mematikan kelangsungan industri hasil tembakau (IHT), pedagang kecil atau eceran, hingga para petani tembakau.

 

Review Upaya Pemerintah Menekan Tingkat Konsumsi Rokok

Jika di flashback pada tahun-tahun sebelumnya, sebenarnya Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan tingkat konsumsi rokok, mulai dari:

  • Pertama, Pemerintah pernah mengeluarkan peraturan kewajiban untuk menyertakan gambar peringatan kesehatan sebesar 40% dari kemasan.

Peraturan ini berlaku mulai Juni 2014, sayangnya peraturan ini tidak serta merta berpengaruh secara langsung pada volume penjualan rokok. Gambar peringatan kesehatan cenderung tidak berpengaruh besar pada psikologis perokok aktif, sehingga mereka tetap membeli rokok.

  • Kedua, Pemerintah memberlakukan kenaikan cukai rokok secara agresif terhitung mulai tahun 2015 – 2024 berjalan sekarang ini.

Kenaikan cukai rokok secara agresif dari tahun 2015, terus dilakukan setiap tahunnya dan pernah mencapai cukai rokok tertinggi, yakni 23% di 2020. Setelah itu, rata-rata kenaikan cukai rokok per setiap tahunnya naik sekitar 10% – 11% per tahun. Namun selama kepemimpinan PakDe Jokowi, cukai rokok pernah sekali tidak mengalmi kenaikan di tahun 2019.

Selama cukai rokok terus mengalami kenaikan, volume produksi rokok juga mengalami penurunan secara bertahap. Bahkan tahun 2023 menjadi yang paling rendah dalam memproduksi rokok, dengan volume produksi rokok secara nasional hanya 318.15 miliar batang atau turun 1.8% dari tahun 2022.

Data volume produksi rokok 2014 – 2023. Source: databoks.katadata.co.id

Dampak besar dari penurunan volume produksi rokok, ialah tergerusnya laba bersih para emiten produsen rokok. Akan tetapi dari sisi pengguna rokok, belum mengalami perubahan jumlah yang signifikan. Itu mengapa kali ini di tahun 2024, Pemerintah melakukan pengetatan regulasi penjualan rokok eceran.

  • Ketiga, berlakunya pengetatan regulasi penjualan rokok eceran.

Regulasi yang mulai berlaku saat ini, sangat membatasi ruang penjualan rokok, termasuk iklan rokok yang sangat diatur lebih ketat lagi. Di mana dijalankan atau tidak, regulasi ini akan dapat mempengaruhi kinerja penjualan dan juga capaian laba bersih perusahaan produsen rokok.

  • Keempat, Pemerintah memastikan kenaikan cukai rokok di tahun 2025.

Giat Pemerintah dalam menekan angka konsumsi rokok, nampaknya tidak main-main. Dengan masih berjalannya tahun 2024 ini, namun Pemerintah sudah menegaskan bahwa akan kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2025 nanti, bahkan dalam prosesnya kenaikan cukai rokok ini sudah mengantongi persetujuan DPR RI. Agar Pemerintah tetap melanjutkan penyesuaian pada traif cukai hasil tembakau atau CHT di tahun 2025 nanti. Hanya saja untuk besaran tarif cukai rokok ini belum ditentukan, lantaran akan masuk ke dalam RAPBN tahun 2025 nanti.

Dengan adanya rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan, sudah tentu ini akan sangat mempengaruhi harga jual rokok di pasaran yang menjadi lebih tinggi.

 

Cukai Rokok Resmi Naik 23%

[Baca lagi: Cukai Rokok Remi Naik 23%, Bagaimana Nasib Emiten Rokok?]

 

Kesimpulan

Adanya regulasi penjualan rokok eceran ini, jika dilihat dari sisi aturan kesehatan memang memihak pada nasib kesehatan masyarakat. Sekaligus sebagai upaya dalam menurunkan akses konsumsi rokok bagi anak-anak dan juga remaja.

Namun di lain sisi, berpotensi menekan kinerja industri rokok. Jika dalam realisasinya regulasi penjualan rokok eceran ini benar dijalankan secara tegas, bukan tidak mungkin ini akan menjadi ancaman dan risiko besar bagi produsen rokok.

Meski begitu, bukan berarti jika regulasi penjualan rokok eceran ini hanya sekedar peraturan dan tidak diterapkan dengan betul, tidak berdampak negatif bagi produsen rokok. Dampaknya akan tetap ada seperti kinerja dan performa harga saham yang cenderung tertekan.

Tidak hanya itu, regulasi penjualan rokok eceran ini juga berpotensi menimbulkan masalah baru yakni meningkatnya produksi rokok dengan harga yang lebih murah, dibandingkan produsen rokok lain yang sudah besar.***

 

###

 

DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!

 

Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *