Terakhir diperbarui Pada 2 April 2024 at 4:00 pm
Dalam waktu dekat BEI akan segera merilis Papan Pemantauan Khusus – Hybrid Call Auction, yang dikhususkan untuk hybrid dengan metode periodic call auction. Penerapannya Papan Pemantauan Khusus Hybrid ini sudah memasuki bulannya, kira-kira akan seperti apa skemanya?
Daftar Isi
Apa itu Papan Pemantauan Khusus – Hybrid Call Auction
Papan pemantauan khusus hybrid adalah papan perdagangan khusus bagi saham-saham yang memenuhi kriteria pemantauan khusus. Papan pemantauan khusus hybrid ini akan dipersiapkan sebagai tahap tambahan sebelum saham dikenakan suspensi. Kemudian dilanjutkan dengan penghapusan pencatatan (delisting).
Source: www.idx.co.id
Emiten yang masuk ke papan pemantauan khusus hybrid ini akan diperdagangkan dengan skema call auction.
Call auction merupakan mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match di jam tertentu, dan harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar.
Sebenarnya, untuk call auction sudah digunakan lebih dulu pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan. Adapun untuk penetapan harga akan dilakukan oleh liquidity provider (anggota bursa).
Kendati terkesan khusus hybrid, namun sebenarnya secara umum papan pemantauan khusus hybrid ini masih dapat menerima berbagai emiten dari seluruh papan yang ada. Baik itu dari papan utama, pengembangan, akselerasi, atau bahkan papan ekonomi baru.
Metode yang akan diterapkan dalam skema papan pemantauan khusus hybrid adalah:
- Metode perdagangan continuous auction atau metode biasa
- Metode perdagangan call auction atau metode baru
Source: Skema Pengembangan Papan Pemantauan Khusus, Bursa Efek Indonesia (BEI)
Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus Hybrid
Emiten yang akan masuk papan pemantauan khusus hybrid ini adalah emiten yang memiliki minimal harga Rp 1 per lembar saham sampai dengan Rp 50 per lembar saham.
- Saham yang kurang likuid akan diperdagangkan secara call auction dengan batas auto rejection 2 sesi per hari, auto rejection 10% dan harga minimal Rp 1 per lembar saham.
- Saham yang memiliki kriteria lain dalam aturan notasi khusus, akan diperdagangkan dengan harga minimal Rp 50 per lembar saham atau auto rejection 10%.
Jadi dalam skema hybrid, yang dapat masuk ke papan pemantauan khusus hybrid ini hanya emiten yang memiliki lukuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian (RNTH) kurang dari Rp 5 juta. Dan juga saham dengan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham dalam waktu 6 bulan terakhir di pasar reguler.
Adapun gambaran kriteria masuk dan kriteria keluar dalam Papan Pemantauan Khusus Hybrid, seperti berikut…
Source: Skema Pengembangan Papan Pemantauan Khusus, Bursa Efek Indonesia (BEI)
Dengan adanya papan pemantauan khusus hybrid ini, BEI berharap dapat mendorong nilai transaksi dan likuiditas perdagangan, khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah bisa meningkat. Terlebih lagi bagi emiten yang memiliki harga saham di level Rp 50, bahkan dibawahnya.
Tujuan Papan Hybrid Call Auction
Dalam pengembangannya, papan pemantauan khusus hybrid ini akan dijadikan sebagai bentuk proteksi terhadap seluruh investor yang tercatat di BEI. Berikut ini beberapa tujuan yang ingin dicapai BEI melalui papan pemantauan khusus hybrid ini…
- Memberikan awareness dan meningkatkan perlindungan lebih baik lagi kepada seluruh investor dengan cara menempatkan saham-saam yang terkena kriteria tertentu di Papan Pencatatan terpisah. Dengan begitu, investor bisa mempunyai informasi yang memadai sebelum berinvestasi.
- Memberi kesempatan bagi para manajer investasi yang sudah dilarang bertransaksi di pasar negosiasi. Jadi para manajer investasi tersebut bisa melakukan transaksi jual beli di pasar reguler melalui papan pemantauan khusus, karena harga saham menyentuh Rp 50 per lembar saham.
- Sebagai sarana perdangangan saham, bagi saham-saham yang memiliki fundamental dan likuditas perdagangan tertentu. Sehingga papan pemantauan khusus hybrid ini dapat membantu menjaga volatilitas pergerakan harga saham, dan juga meningkatkan likuiditas transaksi di pasar.
- Meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan/atau menyentuh harga Rp 50 per lembar saham.
- Menjadi tools yang dapat diandalkan investor ketika akan mengambil keputusan berinvestasi saham. Agar terhindar dari saham-saham dengan kriteria Papan Pemantauan Khusus hybrid.
- Memberikan alternatif segmentasi Papan Pencatatan yang sesuai dengan strategi investasi para investor.
- Memberi kesempatan kepada investor untuk melakukan transaksi sebelum saham disuspensi.
- Meningkatkan transparansi atas kondisi emiten.
- Menurunkan potensi manipulasi harga dan proses price discovery yang lebih sesuai, khususnya untuk saham dengan likuiditas rendah melalui perdagangan mekanisme periodic call auction.
Ingin menyusun investing plan, tapi memiliki waktu yang terbatas untuk mengolah informasi. Segera manfaatkan Monthly Investing Plan yang telah terbit!
Bagi teman-teman investor yang ingin berlangganan Monthly Investing Plan, bisa menggunakan voucher…
Kesimpulan
Nah jadi, mekanisme perdagangan yang berlaku dalam Papan Pemantauan Khusus Hybrid ini adalah mekanisme perdagangan call auction. Nantinya, kita sebagai investor akan melakukan order beli atau jual saham di harga bid atau ask tertentu yang akan dikumpulkan terlebih dulu. Dan baru akan di matched di setiap akhir sesi. Ditahap selanjutnya barulah harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar yang ada.
Papan pemantauan khusus hybrid ini terbilang cukup berbeda dari papan BEI lainnya. Karena di papan pemantauan khusus hybrid ini, BEI berhak memasukkan notasi khusus ‘X’ atau eXtra Caution pada kode saham emiten. Kemudian BEI juga akan menampilkan saham yang ada di Papan Pemantauan Khusus hybrid dan notasi khusus tersebut di website resmi BEI.
Tidak hanya itu, bahkan BEI bisa dengan mudah melakukan suspensi perdagangan saham, bila memang diperlukan.
Mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus hybrid dengan mekanisme perdagangan call auction hybrid ini akan dilakukan paling tidak selama 6 bulan ke depan. Kemudian baru akan dilanjutkan dengan mekanisme perdagangan full call auction yang dijadwalkan bisa terlaksana pada Desember tahun 2023 ini.
Nah, gimana apakah sudah siap untuk mengikuti implementasi terbaru dari BEI ini?***
###
DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!
Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.