BEI Resmi Meluncurkan Indeks IDX-IC

Terakhir diperbarui Pada 27 Mei 2024 at 12:03 pm

Per 25 Januari 2021 kemarin, akhirnya Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali meluncurkan indeks terbarunya yakni indeks IDX-IC sebagai sistem klasifikasi baru bagi emiten yang terdaftar di BEI. Menariknya, indeks IDX-IC adalah sistem klasifikasi yang memperbarui indeks Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA). Kira-kira bagaimana prinsip klasifikasi indeks IDX-IC ? Dan ada berapa sektor terbaru yang dibentuk ?

 

Latar Belakang Peluncuran IDX-IC

Source : Peluncuran Indeks IDX-IC

Mengawali tahun ini 2021 ini, BEI rupanya kembali merefresh daftar indeksnya dengan meresmikan indeks terbaru yang dinamakan dengan Indonesia Stock Exchange Industrial Classification (IDX-IC). Ke depannya, indeks IDX-IC akan menjadi pendekatan baru dalam klasifikasi emiten yang terdaftar di BEI menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang sudah digunakan BEI sejak tahun 1996. Indeks JASICA sendiri cenderung lebih terbatas dalam dua tingkat klasifikasi, yakni hanya mengelompokkan 10 sektor dengan 56 sub-sektor turunan. Sehingga sektor-sektor tersebut terlalu luas dan tidak spesifik, bahkan masih menggunakan prinsip aktivitas ekonomi.

Klasifikasi yang diadopsi JASICA juga dinilai tidak lagi seimbang, dengan pertumbuhan dunia industri Indonesia yang kian dinamis hingga muncul berbagai jenis usaha baru yang tengah berkembang. Seperti halnya perusahaan energi alternatif hingga perusahaan teknologi informasi. Hal itu lah yang kemudian mendorong BEI untuk membuat klasifikasi yang lebih spesifik, agar perusahaan-perusahaan yang baru juga bisa menemukan kelompok bisnis yang sesuai.

 

Apa itu Indeks IDX-IC?

Indeks IDX-IC merupakan indeks yang mengukur kinerja harga seluruh saham di masing-masing sektor yang mengacu pada klasifikasi IDX Industrial Classification (IDX-IC). Di mana secara struktur, klasifikasi IDX-IC ini akan mengelompokkan indeks sektoral baru yang sesuai dengan jenis pasar atas barang atau jasa akhir yang diproduksi (homogen). Adapun secara prinsip klasifikasi, indeks IDX-IC menggunakan prinsip eksposur pasar. Sebagai ilustrasi penerapannya, indeks IDX-IC terdiri dari empat tingkat klasifikasi yang terdiri dari 12 Sektor, 35 Sub-sektor, 69 Industri, 130 Sub-industri.

Struktur Indeks IDX-IC. Source : Panduan IDX Industrial Classification Versi 1.1

 

Dari ke empat tingkat klasifikasi tersebut indeks IDX-IC akan menyematkan kode klasifikasi yang terbagi menjadi dua yakni : Kode berupa huruf berurutan (A-Z) untuk Sektor; Kode berupa angka bilangan bulat berurutan (1-9) untuk Sub-sektor, Industri, dan Sub-industri. Sebagai gambarannya, misal untuk perusahaan yang diklasifikasikan ke dalam Sub-Industri Produksi dan Penyulingan Minyak dan Gas (Oil & Gas Production & Refinery) akan diberikan kode A111, yang berarti : Sektor: A; Sub-sektor: A1; Industri: A11; Sub-industri: A111.

Adapun dalam evaluasi klasifikasinya akan dilakukan secara rutin setiap 1 (satu) kali setiap tahun, yakni setiap bulan April – Mei. Sedangkan hasil evaluasi akan diumumkan pada akhir bulan Juni. Adapun hasil evaluasi rutin ini akan berlaku efektif setiap hari bursa pertama di bulan Juli.

Bila melihat indeks IDX-IC berdasarkan tujuannya, maka indeks IDX-IC bisa menjadi acuan baru yang lebih ringkas karena perusahaan-perusahaan sudah dikelompokkan berdasarkan sektor industri dan pasar yang sejenis. Tentu keberadaan indeks IDX-IC ini akan sangat mempermudah pengguna, khususnya para investor dalam melakukan analisis sektoral.

 

Bagaimana Klasifikasi Indeks IDX-IC Ditentukan?

Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa IDX-IC mengelompokkan emiten berdasarkan jenis pasar atas barang atau jasa akhir yang diproduksi. Namun secara lebih rinci klasifikasi indeks IDX-IC ini akan ditentukan oleh BEI atas beberapa hal penting, antara lain :

  • Pertama, klasifikasi industri perusahaan tercatat/emiten yang didasarkan pada produk atau jasa yang menjadi sumber pendapatan terbesar perusahaan. Klasifikasi ini mencakup :
    1. Klasifikasi perusahaan investasi, merupakan perusahaan yang memiliki sumber pendapatan terbesar berupa pendapatan atas penyertaan modal kepada satu perusahaan atau lebih dapat diklasifikasikan ke dalam Sub-Industri G512 (Perusahaan Investasi).
    2. Klasifikasi perusahaan distributor, jika perusahaan memiliki bisnis sebagai distributor barang maupun sebagai perantara penyedia jasa. Maka perusahaan akan diklasifikasikan ke dalam barang/jasa yang didistribusikan, kecuali terdapat Sub-industri yang mengelompokkan perusahaan distributor pada Industri tertentu.

 

  • Kedua, klasifikasi bagi perusahaan dengan 2 (dua) atau lebih sumber pendapatan, sehingga perusahaan akan diklasifikasikan pada sumber pendapatan terbesar. Klasifikasi ini disebut sebagai klasifikasi Perusahaan Holding/Multi-sektor yang sumber pendapatannya juga berasal dari anak perusahaan. Maka perusahaan ini memiliki 3 kemungkinan klasifikasi, antara lain :
    1. Perusahaan akan diklasifikasikan berdasarkan Sub-Industri tertentu, jika memiliki sumber pendapatan > 50% yang berasal dari anak perusahaan di sektor non-keuangan.
    2. Perusahaan akan diklasifikasikan pada Sub-Industri C311 (Perusahaan Holding Multisektor), jika tidak memiliki sumber pendapatan > 50% yang berasal dari anak perusahaan.
    3. Perusahaan akan diklasifikasikan pada Sub-Industri G511 (Perusahaan Holding Keuangan), jika perusahaan tidak memiliki izin di sektor keuangan, tetapi memiliki sumber pendapatan terbesar berasal dari anak perusahaan di sektor keuangan.

 

  • Ketiga, klasifikasi perusahaan sektor keuangan yang didasarkan pada Sub-Industri tertentu, sesuai dengan izin yang diperoleh dari otoritas berwenang.

 

  • Keempat, klasifikasi bagi perusahaan yang tidak memiliki sumber pendapatan, sehingga penentuan klasifikasinya bisa menggunakan sumber informasi lain. Semisal informasi keuangan perusahaan seperti total aset. Atau memakai sumber informasi lain seperti strategi dan proyeksi perusahaan yang disampaikan oleh perusahaan tercatat/emiten.

Secara garis besar, pencarian sumber informasi utama untuk mendukung penentuan klasifikasi indeks IDX-IC adalah dengan melihat informasi keuangan baik itu Laporan Keuangan maupun Laporan Tahunan. Selain dari itu, sumber informasi lain khusus untuk perusahaan/emiten yang baru tercatat di BEI bisa menggunakan Prospektus Perusahaan. Namun, jika BEI masih belum dapat menentukan klasifikasi, maka BEI bisa meminta keterangan ke Perusahaan Tercatat/emiten. Dan jika itu pun masih belum bisa menentukan, maka BEI berhak melakukan klasifikasi terhadap perusahaan tercatat/emiten melalui pertimbangan-pertimbangan yang ada tanpa persetujuan perusahaan tercatat.

 

Sektoral Indeks IDX-IC

Lalu, apa saja indeks sektoral baru yang tergabung ke dalam kelompok Indeks Sektoral IDX-IC ? Dan ada berapa sektor baru yang terbentuk ?

No.

Kode IndeksNama IndeksSektor

1.

IDXENERGYIDX Sektor Energi

A

2.

IDXBASICIDX Sektor Barang Baku

B

3.

IDXINDUSTIDX Sektor PerindustrianC
4.IDXNONCYCIDX Sektor Barang Konsumen Primer

D

5.

IDXCYCLICIDX Sektor Barang Konsumen Non-PrimerE
6.IDXHEALTHIDX Sektor Kesehatan

F

7.

IDXFINANCEIDX Sektor KeuanganG
8.IDXPROPERTIDX Sektor Properti & Real Estat

H

9.

IDXTECHNOIDX Sektor TeknologiI
10.IDXINFRAIDX Sektor Infrastruktur

J

11.

IDXTRANSIDX Sektor Transportasi & LogistikK
12.Listed Investment ProductInvestment Trusts

Z

 

Kedua belas (12) indeks sektoral dalam IDX-IC di atas akan dihitung menggunakan metode Market Capitalization Weighted dengan nilai awal 1.000, sejak hari dasar tertanggal 13 Juli 2018 :

 

Di mana :

Market Capi

=Total saham tercatat × harga pasar atas saham i
n=Jumlah konstituen indeks
Base Market Capi=

Kapitalisasi pasar pada Tanggal Dasar yang disesuaikan pada saat periode evaluasi apabila ada perubahan jumlah saham yang dihitung untuk indeks.

 

Kesimpulan

Singkat kata, indeks IDX-IC yang sudah diresmikan oleh BEI pada 25 Januari 2021 kemarin, akan menggantikan utuh peran indeks JASICA yang sudah digunakan oleh BEI sejak tahun 1996. Indeks IDX-IC merupakan indeks yang mengukur kinerja harga seluruh saham di masing-masing sektor yang mengacu pada klasifikasi IDX Industrial Classification (IDX-IC). Indeks IDX-IC menggunakan prinsip eksposur pasar, dan terdiri dari empat tingkat klasifikasi yang terdiri dari 12 Sektor, 35 Sub-sektor, 69 Industri, 130 Sub-industri. Dengan tingkat klasifikasi yang lebih rinci tersebut, setidaknya indeks IDX-IC bisa menjadi acuan baru yang lebih ringkas. Mengingat perusahaan-perusahaan sudah dikelompokkan berdasarkan sektor industri dan pasar yang sejenis. Tentu keberadaan indeks IDX-IC ini akan lebih objektif sebagai pembanding antara perusahaan dengan perusahaan lain yang sejenis, sehingga lebih relevan.

Sayangnya, kendati indeks IDX-IC mulai diterapkan oleh BEI, namun sebagai masa penyesuaian/transisi, BEI masih akan menyediakan indeks JASICA paling lama hingga 30 April 2021 mendatang. Setidaknya, indeks IDX-IC sudah menjadi kabar baik bagi para investor…

 

###

 

DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!

 

Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *