Pada akhir November 2020 lalu, kita kembali dikejutkan dengan beredarnya rumor investasi bodong Kampoeng Kurma yang kasusnya hingga kini belum selesai. Investasi Kampoeng kurma ini sukses memperdaya masyarakat, dengan tagline investasi syariah dan anti riba. Sayangnya, selama berjalannya waktu banyak korban yang dirugikan, hingga ada yang mengajukan PKPU agar dananya 100% kembali. Lantas, seperti apa sih kronologi investasi bodong Kampoeng kurma ini ? Dan pelajaran apa yang bisa kita petik ?
Daftar Isi
Apa itu Investasi Kampoeng Kurma ?
Dalam tiga tahun belakang, tengah ramai adanya investasi bodong berkedok penjualan kavling yang dikenal dengan nama Kampoeng Kurma. Investasi ini dijalankan langsung oleh PT Kampoeng Kurma, yang menjanjikan investasi pembangunan wilayah hunian (Kavling) beserta fasilitasnya dan akan ditanami pohon kurma yang hasilnya akan dibagikan kepada pemilik kavling. Dalam pelaksanaannya, manajemen Kampoeng Kurma ini mengadopsi investasi berbasis syariah, sehingga sama sekali tidak ada unsur riba. Adapun sejumlah fasilitas yang akan dibangun oleh Kampoeng Kurma adalah seperti masjid, pesantren, pacuan kuda dan fasilitas lainnya dengan mengadopsi nuansa islami.
Source : web.facebook.com/kampungkurma
PT Kampoeng Kurma ini berada di bawah naungan Kampoeng Kurma Group yang berdiri pada tahun 2017, dan memiliki enam perusahaan yang tersebar di beberapa wilayah besar. Sebut saja di antaranya : Jonggol, Cirebon, Simasari, Tanjungsari, Jasinga, Banten Selatan, dan Koleang. Kampoeng Kurma sendiri semakin dikenal sejak memasuki tahun 2018 – 2019, konsumen hanya perlu berinvestasi dari dana sekitar Rp 99 juta hingga ratusan juta Rupiah, untuk kemudian bisa memiliki lahan perumahan berbasis syariah beserta dengan kebun kurma. Dari kebun kurma itu, manajemen Kampoeng Kurma menjanjikan sistem bagi hasil dengan konsumen. Di mana, manajeman Kampoeng Kurma akan memberikan investor lahan seluas 400 – 500 m² yang ditanami lima pohon kurma dan dijanjikan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahunnya. Tak hanya itu saja, Manajemen Kampoeng Kurma juga mengiming-iming investor, bahwa pohon kurma itu akan mulai berbuah pada usia 4 – 10 tahun, dan bahkan masih akan terus berbuah hingga usia pohon 90 – 100 tahun. Tentu penawaran ini sangat menggiurkan bagi sebagian orang..
Manajemen Kampoeng Kurma juga gencar melakukan promosi melalui banyak media sosial. Tak tanggung-tanggung, mereka pun turut mengundang para pesohor Agama terkemuka untuk turut serta promosi.
Source : web.facebook.com/kampungkurma
Kronologi Singkat : Investasi Bodong Kampoeng Kurma
Kampoeng Kurma yang beroperasi sejak awal tahun 2018, rupanya telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi para konsumennya, bahkan hingga akhir tahun 2020 ini masih belum menemui titik terang penyelesaiannya. Menariknya, mencuatnya kasus investasi bodong ini bermula dari banyaknya korban yang meminta kejelasan status kavling yang telah dibelinya. Nah, berikut ini adalah kronologi singkat kasus investasi bodong Kampoeng Kurma :
Pada Tahun 2019
Awal mula kasus Kampoeng kurma ini mencuat, setelah adanya pengaduan yang masuk ke pihak yang berwajib. Di mana akumulasi kerugian korban investasi Kampoeng kurma ini berkisar Rp 99 juta – Rp 500 juta per orang. Dalam prosesnya, para korban pun telah melakukan mediasi dengan pihak manajemen Kampoeng kurma. Sayangnya, tak sedikit pula korban yang meragukan dana investasi bisa dikembalikan sesuai dengan jadwal yang telah dijanjikan. Di mana, pada akhirnya korban sepakat untuk menempuh jalur hukum agar manajemen bisa segera bertanggungjawab.
Berdasarkan informasi yang Penulis telusuri dari berbagai sumber, pada tahun 2019 ada banyak korban kasus Kampoeng kurma yang sudah meminta pengembalian dana. Namun belum ada satupun di antara korban yang dana investasinya dikembalikan, bahkan mirisnya ada korban yang justru mendapatkan cek kosong. Sebut saja, nama salah satu korban yang bersedia memberi kesaksiannya, Irvan Nasrun. Pada Januari 2019, manajemen Kampoeng Kurma menyatakan bahwa ada investor asal Malaysia yang akan bergabung untuk membangun Kampoeng Kurma. Manajemen pun menjanjikan kepada investor yang ingin menarik dananya akan diberikan full dan ditambah sekitar 20% dari dana tersebut. Adapun saat itu, telah ada sekitar 50% pembeli kavling yang ingin melakukan refund, namun kenyataannya tidak ada yang diproses, sehingga investor di Kampoeng kurma belum menerima dananya kembali. Irvan sendiri mengaku, bahwa dirinya telah menanamkan modal sebesar Rp 417 juta, yang dijanjikan oleh Manajemen, bahwa ia bisa menjual per pohon kurma seharga Rp 30 juta. Mirisnya lagi, saat Irvan bersama dengan korban lain mendatangi salah satu lokasi kavling, justru belum terlihat satu pun pohon kurma yang ditanam di lokasi tersebut. Dan ketika, ia menagih Akta Jual Beli (AJB) kepada manajemen jawabannya sangat mengecewakan, lantaran AJB yang dijanjikan belum diproses karena alasan perusahaan tidak memiliki dana. Adapun cash yang tersisa hanya sebesar Rp 5 juta saja.
Adapun berdasarkan hasil mediasi antara Direktur Utama Kampoeng Kurma Ibu Sari Kurniawati dengan investor, bahwa manajemen akan mengembalikan dana investor pada Maret 2019. Namun faktanya, rencana tersebut mundur dari jadwal semula yang dijanjikan yakni antara Juni atau Juli 2019.
Source : https://finance.detik.com/ – Dokumen LBH Bogor
Pada Tahun 2020
Memasuki awal tahun 2020, kasus Kampoeng Kurma ini masih berlanjut, di mana ada beberapa konsumen yang menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melayangkan PKPU yang didaftarkan di Pengadilan Negeri – Jakarta Pusat kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol. Sebut saja nama korbannya adalah Topan Manusama dan Dwi Ramdhini, setelah gagalnya serah terima Kavling Kampoeng Kurma yang semula dijanjikan dalam Pengikatan Jual Beli No. 571 dan 572. Adapun tujuan permohonan PKPU ini adalah untuk memberi kesempatan kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan rencana perdamaian yang akan ditawarkan guna melindungi kepentingan konsumen. Terutama, sebagai permohonan kepastian dan kesanggupan PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk menyelesaikan seluruh kewajiban berupa serah terima Kavling Kampoeng Kurma kepada konsumen.
Berikutnya, tepat pada November 2020 kemarin, kasus investasi bodong Kampoeng Kurma ini kembali mencuat dengan babak baru, di mana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus ini lebih dalam. Pasalnya hingga tiga tahun berjalan ini, masih belum ada penetapan tersangka. Bareskrim Polri pun tengah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 35 orang saksi terkait kasus Kampoeng Kurma, dan mengklaim bahwa kasus ini sudah masuk pada tahap penyidikan sejak September 2020. Adapun sampai saat ini, hasil penyelidikan Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), tercatat ada sekitar ±2.000 orang korban investasi bodong Kampoeng Kurma. Dengan berbagai fakta bahwa sebagian besar dari transaksi ±2.000 orang tadi, tidak memiliki fisik bonus yang telah dijanjikan, bahkan kavling yang dijanjikan hanya sebagian kecil dan di antaranya tengah terlilit proses peralihan berupa AJB yang dilakukan antara pemilik lahan dengan konsumen.
Selain itu, lambatnya penanganan kasus Kampoeng Kurma ini memang tidak lepas dari lokasi lahan kavling yang berbeda-beda dan membuat proses penyelidikan jauh lebih panjang. Sehingga tidak heran, jika pihak yang berwenang masih belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
Kasus Kampoeng Kurma : Akses Dibekukan
Mencuatnya kasus Kampoeng Kurma ini, rupanya menuai beragam respon beberapa di antaranya datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Jauh sebelum investasi bodong Kampoeng Kurma ini terkuak, rupanya Satgas Waspada Investasi OJK telah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan tawaran investasi ilegal berkedok jual beli lahan perkebunan maupun penanaman pohon dan sejenisnya. Dalam kasus Kampoeng Kurma ini, Satgas Waspada Investasi OJK sendiri telah turun tangan menindaklanjuti kasus ini dengan menerbitkan status usaha Kampoeng Kurma sebagai investasi bodong alias ilegal pada April 2019. Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan izin operasional Kampoeng Kurma pada November 2019, dikarenakan secara legalitas usaha kegiatan jual beli kavling syariah dan penanaman pohon kurma itu tidak berizin. Pasalnya, OJK pun telah menerima konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan bahwa Kampoeng Kurma memang tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan investasi perebunan. Bahkan sejalan dengan itu, OJK pun sempat melayangkan pemanggilan kepada manajemen Kampoeng Kurma, namun tidak ada satupun pihak manajemen yang bersedia hadir memberikan keterangan. Tak ayal, hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan Kampoeng Kurma ini dapat merugikan masyarakat.
Source : kumparan.com
Di saat yang sama, OJK pun telah meminta Kominfo untuk memblokir akses ke situs Kampoeng Kurma, beserta dengan aplikasinya..
Sedangkan Sekjen MUI Anwar Abbas menilai investasi Kampoeng Kurma dari sisi konsep syariah, justru mencatat ada beberapa unsur yang telah dilanggar salah satunya yakni “judi”, lantaran manajemen telah mendorong investor untuk berspekulasi saat berinvestasi. Padahal berspekulasi dalam ajaran Islam itu dilarang dan masuk dalam “perjudian”. Hal ini jelas ada dalam kasus Kampoeng Kurma, di mana ada lahan belum dikuasai semua oleh Kampoeng Kurma tapi sudah terjadi transaksi jual beli. Sehingga ketika ada konsumen yang sudah membayar lunas, tetapi konsumen justru mendapatkan lahan yang tidak dia pesan. Bukan itu saja, konsumen juga tidak tahu jelas soal status kepemilikaan lahan. Padahal secara aturan, sebelum perusahaan menawarkan skema investasi, perusahaan diharuskan untuk menjelaskan dengan rinci kepada investor.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
Itulah beberapa fakta tentang kasus Kampoeng Kurma yang dicap bodong oleh OJK, karena memberikan iming-iming keuntungan yang tidak rasional. Terlebih lagi Kampoeng Kurma ini mengadopsi konsep syariah – anti riba, sehingga masyarakat pun dengan mudahnya tersihir untuk menyetorkan dana pembelian kavling. Padahal jika diingat kembali, kasus-kasus serupa sudah seringkali terjadi. Kira-kira pelajaran apa ya yang bisa dipetik dari kasus Kampoeng Kurma yang ternyata adalah investasi bodong ?
- Pertama, perhatikan rekam jejak, identitas dan status hukum perusahaan. Hal ini menjadi yang terpenting sebelum kemudian kita memutuskan untuk berinvestasi. Dengan mempelajari rekam jejak perusahaan, kita bisa tahu mengenai histori perusahaan baik dari sisi pengelola perusahaan maupun dari orang-orang yang terlibat langsung dengan perusahaan tersebut. Salah satu cara sederhana yang bisa kita lakukan untuk mengetahui rekam jejak perusahaan adalah memanfaatkan mesin pencari di internet. Rekam jejak ini penting diketahui, guna memastikan kredibilitas dari pihak yang menawarkan investasi. Demikian pula, dengan identitas dan status hukum perusahaan, karena legalitas perusahaan bisa memberikan perlindungan kepada investor. Calon investor pun bisa tahu, apakah perusahaan bersangkutan sudah memiliki izin operasional dari pihak berwenang atau belum. Karena dalam kasus Kampoeng Kurma ini, disebutkan tadi bahwa Kampoeng Kurma tidak memiliki izin BKPM dan Kementerian Perdagangan. Jadi, penting untuk kita memperhatikan izin operasi perusahaan. Misalnya saja, perusahaan dalam bidang jasa keuangan akan memiliki legalitas dari OJK; perusahaan dalam bidang koperasi akan memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi dan UKM; perusahaan dalam bidang perdagangan akan memiliki izin dari Kementerian Perdagangan.
- Kedua, perhatikan struktur organisasi perusahaan. Struktur organisasi ini juga baiknya tak luput dari perhatian kita sebagai calon investor. Mengingat, perusahaan yang jelas sudah pasti memiliki struktur organisasi yang jelas, di mulai dari jabatan teratas sampai terbawah. Sebaliknya, untuk perusahaan yang menjalankan investasi bodong hampir dipastikan tidak memiliki struktur organisasi yang jelas. Pasalnya, sejak awal perusahaan memang dibentuk secara asal-asalan oleh segelintir pihak saja. Bukan tidak mungkin, struktur organisasi hanya diisi segelintir orang saja.
- Ketiga, perhatikan rantai kegiatan usaha perusahaan. Masuk pada tahap selanjutnya, adalah perhatikan rantai kegiatan usaha. Jika kegiatan usaha tidak jelas, bisa hampir dipastikan bahwa itu adalah perusahaan bodong, investasi yang ditawarkannya pun sudah tentu bodong. Dari kasus Kampoeng Kurma kita belajar bahwa perusahaan yang menawarkan investasi tanpa ada kejelasan usaha, jelas bodong. Meskipun awalnya menjanjikan adanya kebun kurma, tapi lahannya pun tidak jelas di mana, bahkan kebunnya pun tidak jelas.Jadi, memang penting untuk kita tahu kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan investasi. Termasuk, pastikan melalui bukti-bukti kegiatan operasional mereka secara langsung.
- Keempat, waspadai iming-iming imbal hasil tak wajar. Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah tidak mudah tergoda dengan iming-iming imbah hasil yang tak wajar. Karena pada dasarnya, hampir semua investasi bodong pasti akan menawarkan keuntungan atau imbal hasil yang tak masuk akal kepada korbannya. Sebagai contohnya, iming-iming keuntungan sebesar 15%, 20%, 30%, atau bahkan 40% setiap tahunnya, tentu angka tersebut tinggi sekali. Akibatnya masyarakat pun banyak yang kepincut dengan tawaran untung besar ini. Padahal, imbal hasil yang terlampau tinggi ini merupakan sinyal merah yang harus diwaspadai. Kembali lagi pada prinsip dalam berinvestasi, di mana kita harus memahami setiap risiko dari instrumen yang diambil. Seperti halnya, investasi saham yang menawarkan laba cukup tinggi, namun tentu high risk high return. Jadi, tingkat risiko akan sejalan dengan potensi keuntungan yang didapat.
Kesimpulan
Bercermin dari kasus Kampoeng Kurma, bisa dikatakan bahwa masyarakat kita memang masih banyak yang tergiur menjadi investor hanya dengan modal kecil, tetapi dijanjikan bisa mendapatkan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat. Sehingga tidak mengherankan lagi, jika sampai saat ini investasi bodong masih terus bermunculan, dan masih ada pula investor yang terperangkap dalam investasi bodong.
Dari kejadian ini, seharusnya kita sudah bisa memetik pelajarannya, bahwa sebaiknya jangan terlalu cepat percaya dan yakin terhadap tawaran-tawaran investasi yang datang kepada kita. Apalagi tawaran investasi yang mengklaim menjalankan konsep syariah sehingga anti riba. Mengingat, investasi yang berkonsep syariah seperti ini, seharusnya mengantongi izin operasi dari DSN Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hal ini akan semakin mempertegas posisi perusahaan sebagai lembaga yang kredibel dan layak dijadikan lahan investasi. Kita juga bisa mengidentifikasi izin tersebut dari kelengkapan perijinan perusahaan syariah, yakni izin dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai salah satu syarat menjalankan bisnis syariah.
Dan seperti yang sudah disampaikan di atas, prinsip dalam berinvestasi adalah memahami setiap risiko dari instrumen yang diambil. Karena tidak ada investasi yang tanpa risiko, pastikan pula bahwa kita sudah memilih instrumen investasi yang umum serta legal di Indonesia.
Akhir kata, semoga saja akan ada kejelasan bagi mereka yang menjadi korban investasi bodong Kampoeng Kurma. Dan tentu besar harapan semua investor, adalah tidak ada lagi orang-orang yang mudah tertipu dengan berbagai kedok investasi.
Nah, untuk Anda yang ingin mengetahui saham apa saja yang memiliki fundamental bagus dan harganya masih terdisko (undervalued). Anda bisa menggunakan E-Book Quarter Outlook Q3 2020 yang telah terbit. Yuk, dapatkan segera di sini…
###
Tags : Investasi Bodong Kampoeng Kurma | Investasi Bodong Kampoeng Kurma | Investasi Bodong Kampoeng Kurma | Investasi Bodong Kampoeng Kurma | Investasi Bodong Kampoeng Kurma | Investasi Bodong Kampoeng Kurma | Investasi Bodong Kampoeng Kurma | Investasi Bodong Kampoeng Kurma | Investasi Bodong Kampoeng Kurma
nah iya investasi abal2 kaampung kurma ini sangat meresahkan, saya salah satu orang yang pernah ditawari, beruntungnya saya saat itu tengah ada keperluan lain yang mendesak dan sifanya lebih prioritas sehingga memutuskan untuk tidak lnjut. ternyata makin kesini semakin banyak rumor tak sedap.. pokoknya lebih hati2 lagi klo ada tawaran investasi