Sudah hampir ±4 bulan ini kita berada dalam situasi perekonomian yang bisa dikatakan sedang “tidak bergairah”. Bagaimana tidak, semenjak pandemi Covid-19 mulai menjangkiti masyarakat di beberapa wilayah Indonesia. Secara perlahan kegiatan perekonomian masyarakat mulai melambat, sejalan dengan diterapkannya social distancing yang berakibat pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah pun terus melakukan berbagai upaya pemulihan ekonomi yang hingga kini masih terus dilakukan. Bahkan belum lama ini, pemerintah juga menyatakan akan adanya skema bank jangkar siap dilaksanakan dalam waktu dekat. Lantas apa itu yang dimaksud dengan Bank Jangkar dan bagaimana implementasinya ?
Daftar Isi
Latar Belakang Skema Bank Jangkar
Hingga kini pemerintah masih terus berupaya menjaga kestabilan ekonomi, setelah sebelumnya pemerintah sudah memberikan sejumlah stimulus guna menopang kegiatan ekonomi berjalan normal. Terutama menghindari terjadinya PHK secara lebih besar lagi, untuk itu pemerintah kini tengah mempersiapkan program pemulihan ekonomi guna memberikan nafas terhadap sektor usaha. Baik untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Seperti yang kita tahu sejauh ini, pandemi Covid-19 ini telah memukul bisnis UMKM. Dan jika kita ingat, sebelumnya pemerintah juga telah memberikan relaksasi terhadap para UMKM yang terdampak langsung pandemi Covid-19 ini melalui restrukturisasi kredit di semua lini perbankan. Tidak cukup sampai disana, pemerintah juga meluaskan restrukturisasi kredit ke semua lini multifinance. Tidak lain tujuannya adalah para UMKM tersebut dapat terbantu dengan adanya pemberian penjaminan kredit ataupun asuransi, dan juga sebagai modal kerja.
[Baca lagi : OJK Berlakukan Restrukturisasi Kredit, Bagaimana Dampaknya Terhadap Emiten Perbankan?]
Adapun sebagai tindak lanjut dari relaksasi tersebut, kini pemerintah pun akan melakukan penempatan dana di perbankan supaya bank tetap bisa bertahan dan tetap memberikan restrukturisasi kredit kepada para UMKM tersebut. Penempatan dana pemerintah itu disebut sebagai bank jangkar (Anchor Bank).
Well… pertanyaannya kini sebenarnya apa yang dimaksud Bank Jangkar ?
Definisi Bank Jangkar
Bank jangkar (Anchor Bank) merupakan bank yang dapat menjalankan fungsi chanelling atas bantuan likuiditas pemerintah. Sehingga bisa dikatakan, bahwa Bank Jangkar ini adalah penyedia likuiditas bagi Bank Pelaksana yang mengalami likuiditas untuk restrukturisasi kredit dan juga pemberian kredit modal kerja baru bagi UMKM. Pada prosesnya, Bank Indonesia akan menanamkan deposito kepada bank yang menjadi Bank Jangkar, dengan bunga pengembaliannya yaitu sebesar Repo Rate saat ini yaitu (4.5%). Sementara, Bank Pelaksana bisa mendapatkan dana pemerintah ini dengan menggadaikan kreditnya sebagai underlying asset, ke Bank Jangkar.
Untuk mendukung skema Bank Jangkar ini, pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran yang besarnya sekitar Rp 87.59 triliun yang dihitung berdasarkan perkiraan kebutuhan. Sementara dari sisi waktu pelaksanaan, skema bank jangkar ini akan berlangsung selama enam bulan, dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Nah… sebelum Penulis memberi penjelasan lebih jauh, Penulis akan membedakan antara Bank Peserta dan Bank Pelaksana supaya Anda tidak keliru. Di bawah ini adalah perbedaan dari Bank Peserta dan Bank Pelaksana :
- Bank Peserta ini adalah penyebutan lain bagi Bank Jangkar (Anchor Bank) yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyalurkannya kepada bank-bank Pelaksana yang terpilih.
- Bank Pelaksana ini adalah bank-bank yang mengalami masalah likuiditas akibat pademi Covid, dan secara bersamaan Bank Pelaksana ini juga melakukan restrukturisasi kredit terhadap para krediturnya.
Gimana, sudah mulai ada gambaran perbedaan di antara keduanya ? Yuk, kita lanjutkan kembali pembahasannya..
Bagaimana Implementasi Skema Bank Jangkar ?
Pada bagian ini Penulis akan menggambarkan secara singkat bagaimana implementasi skema Bank Jangkar ini. Adapun untuk gambaran lebih jelas tentang skema bank jangkar ini, adalah sebagai berikut :
Pertama, OJK memiliki wewenang dalam memberikan persetujuan terhadap bank mana yang bisa menjadi Bank Jangkar (Bank Peserta). Skema Bank Jangkar ini, akan menyasar sejumlah bank umum yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh PP-23.2020. Kriteria tersebut terdiri dari beberapa aspek, seperti berikut ini :
- Tingkat kesehatan bank, berada pada peringkat komposit (PK-1) yang menandakan bank sangat sehat, atau komposit (PK-2) yang menandakan bank sehat.
- Tingkat likuiditas bank, berdasarkan SBN dan surat berharga Bank Indonesia yang belum direpokan dengan besaran tidak lebih dari 6% dana pihak ketiga (DPK).
- Bank yang menjadi Bank Jangkar harus lah bank yang minimal 51% kepemilkan sahamnya dipegang oleh perusahaan atau warga Indonesia.
- Bank yang menjadi Bank Jangkar juga harus termasuk dalam kelompok 15 bank dengan aset terbesar di Indonesia.
Kedua, bank pelaksana akan menyampaikan proposal penempatan dana. Bank yang melakukan restrukturisasi kredit harus membuat proposal pengajuan dana kepada Bank Peserta. Proposal dana dibuat berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan terhadap pemberian kredit, mulai dari jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas hingga posisi kepemilikan surat berharga negara (SBN).
Ketiga, Bank Peserta melakukan pengecekan terhadap proposal Bank Pelaksana. Dalam pengecekan itu, Bank Peserta akan melakukan verifikasi jaminan, administasi jaminan, penagihan dan collection jika terjadi kredit macet. Kendati demikian, dalam penyampaian proposal dana tidak semua bank akan lolos menjadi Bank Pelaksana.
Keempat, Bank Peserta akan melanjutkan permohonan kepada Kemenkeu. Jika nantinya proposal disetujui, maka Bank Peserta akan mengajukan permohonan penempatan dana kepada Kemenkeu. Selanjutnya Kemenkeu akan meminta penilaian OJK mengenai status kesehatan Bank Pelaksana, baik dari jumlah surat berharga yang belum direpo, dan juga kebutuhan dana untuk restrukturisasi. Jika OJK setuju, maka Kemenkeu akan menempatkan dana ke Bank Peserta untuk melakukan penyaluran dana kepada Bank Pelaksana sesuai dengan proporsal dana Bank Pelaksana yang disetujui.
Dalam penempatan dana pemerintah yang akan diterima oleh Bank Pelaksana akan berbeda-beda bentuknya. Untuk instrumen penempatan dana dari pemerintah ke bank peserta, akan berbentuk deposito atau sertifikat deposito. Sedangkan, untuk instrumen penempatan dana dari bank peserta ke bank pelaksana akan diserahkan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Kelima, Bank Pelaksana menggunakan dana dari Bank Peserta untuk mendukung kebutuhan restrukturisasi kredit. Dengan begitu Bank Pelaksana tetap bisa melakukan restrukturisasi kredit, baik untuk pembiayaan maupun pemberian modal kerja.
Hal lain yang perlu kita ketahui adalah terkait dengan suku bunga, Bank Peserta akan mendapatkan tidak kurang atau sama dengan penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia. Sedangkan untuk Bank Pelaksana akan mendapatkan suku bunga sebesar tingkat bunga dana dari pemerintah beserta margin. Dengan begitu, agunan yang dibayarkan Bank Pelaksana ke Bank Peserta atas penempatan dana untuk bantuan likuiditas disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Tidak hanya itu saja, penempatan dana pemerintah di Bank Peserta tadi sudah mendapatkan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lantaran LPS akan mengutamakan pengembalian dana pemerintah, sehingga kerugian negara bisa ditekan karena sudah dijamin LPS. Hal tersebut sebagai antisipasi jika Bank Pelaksana mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, atau bahkan jika nantinya Bank Pelaksana tidak bisa melunasi. Maka Bank Indonesia dapat mendebit rekening giro bank pelaksana ke bank peserta.
Adapun dalam penyaluran dana pemerintah ini, baik OJK, LPS, dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan turun langsung dalam memberi pengawasan secara ketat terhadap Bank Jangkar (Bank Peserta) dan Bank Pelaksana.
Setelah kita tahu tentang apa itu Bank Jangkar, dan seperti apa implementasinya. Kira-kira apa saja sih potensi yang mungkin akan ditimbulkan dalam penerapan skema Bank Jangkar ini ?
Efek yang Mungkin Timbul dalam Skema Bank Jangkar
Meski skema Bank Jangkar ini dinilai pemerintah bisa memberi dukungan terhadap pelaksanaan restrukturisasi kredit yang saat ini tengah berjalan. Dan bahkan mampu mengembalikan kepercayaan penyaluran kredit modal kerja kepada para debitur, khususnya UMKM yang terdampak Covid-19. Namun bukan tidak mungkin skema Bank Jangkar ini juga akan menimbulkan efek, baik dalam bentuk risiko maupun keuntungan bagi Bank Jangkar, di antaranya seperti di bawah ini :
- Risiko yang mungkin dihadapi Bank Jangkar :
Pertama, risiko kredit yang tidak tertagih.
Hal ini bisa saja terjadi mengingat penerapan skema Bank Jangkar ini dilaksanakan di tengah-tengah situasi yang sedang tidak kondusif. Bahkan seperti yang kita tahu, saat ini perbankan pun tengah menghadapi risiko rasio kredit macet (NPL) yang mungkin meningkat dari para debiturnya. Tentu ini akan menjadi risiko tambahan di kemudian hari.
Kedua, risiko Bank Pelaksana mengalami gagal bayar.
Tidak hanya datang dari para krediturnya saja, Bank Jangkar setidaknya siap menghadapi kemungkinan gagal bayar atas kredit yang sudah disalurkan ke Bank Pelaksana. Apalagi posisi Bank Pelaksana sudah mengalami masalah likuiditas. Sehingga dikhawatirkan akan membuat perbankan yang sehat justru ikut mengalami permasalahan yang sama.
Ketiga, menurunkan tingkat kepercayaan investor asing.
Seperti yang kita tahu, pandemi Covid-19 ini sudah banyak menekan kinerja perusahaan, dan bahkan tidak sedikit perusahaan yang harus mengalami kebangkrutan. Situasi ini cukup menimbulkan kekhawatiran bagi para investor asing, sehingga menurunkan tingkat kepercayaan. Dampaknya pun investor asing akan cenderung untuk menghindari saham-saham perbankan untuk sementara waktu ini.
- Keuntungan yang Bisa Diperoleh Bank Jangkar :
Pertama, likuiditas Bank Jangkar akan meningkat.
Secara tidak langsung Bank Jangkar atau Bank Peserta ini akan menerima keuntungan, dengan meningkatnya likuiditasnya karena terdorong oleh bunga repo yang sangat murah di level 4.50%.
Kedua, Margin Bank Jangkar berpotensi meningkat.
Dari sisi Margin. Bank Jangkar juga bisa mendapatkan Margin tambahan dari penyaluran dana pemerintah ke Bank Pelaksana. Di mana Margin tersebut berasal dari bunga yang dibayarkan oleh Bank Pelaksana ke Bank Jangkar dengan nilai yang lebih tinggi dari 4.5%.
Ketiga, Bank Jangkar juga bisa menjadi Bank Pelaksana.
Secara tidak langsung, Bank Jangkar ini juga bisa berperan sebagai Bank Pelaksana. Dengan adanya tambahan likuiditas dari pemerintah, maka Bank Jangkar juga bisa menyalurkannya dalam bentuk kredit. Dengan begitu Bank Jangkar, bisa mendapatkan margin tambahan dari penyaluran kreditnya tersebut.
Keempat, Bank Jangkar juga mendapatkan keuntungan dari LPS.
Keuntungan lain yang juga diterima oleh Bank Jangkar adalah mendapatkan penjaminan risiko dari Lembaga Penjamin Simpanan.
Kesimpulan
Bank Jangkar adalah bank yang dapat menjalankan fungsi chanelling atas bantuan likuiditas pemerintah. Dalam mekanismenya, penempatan dana pemerintah ini dijalankan oleh Bank Jangkar atau Bank Peserta yang menerima penempatan dana pemerintah dan menyalurkannya kepada bank-bank Pelaksana terpilih. Sedangkan Bank Pelaksana adalah bank-bank yang mengalami masalah likuiditas, karena melakukan restrukturisasi kredit, serta memberikan modal kerja terhadap para krediturnya.
Adapun untuk Bank Pelaksana ini akan dipilih dan disetujui oleh OJK, di mana pemilihan Bank Pelaksana ini mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh PP-23.2020. Tidak hanya itu saja, penempatan dana pemerintah di Bank Peserta juga sudah mendapatkan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai antisipasi jika Bank Pelaksana mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, atau bahkan tidak bisa melunasi. Maka Bank Indonesia dapat mendebit rekening giro bank pelaksana ke bank peserta. Itu artinya, kemungkinan risiko masih bisa diminimalisir.
Untuk itu, tidak ada salahnya jika kita memperhatikan sejauh apa dan seberapa efektifnya skema bank jangkar ini dalam meningkatkan likuiditas perbankan. Karena Penulis sendiri melihat skema Bank Jangkar ini dari sisi potensi keuntungan, lebih cenderung sebagai kesempatan yang seharusnya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh perbankan.
###
Info:
Tags : Skema Bank Jangkar | Skema Bank Jangkar | Skema Bank Jangkar | Skema Bank Jangkar | Skema Bank Jangkar | Skema Bank Jangkar | Skema Bank Jangkar | Skema Bank Jangkar | Skema Bank Jangkar | Skema Bank Jangkar