Daftar Isi
Kenali Transaksi Palsu dalam Investasi
Pernahkah Anda mendengar istilah transaksi palsu atau transaksi fiktif? Jika Anda belum tahu, sedikit PanTransaksi fiktif adalah transaksi jual beli efek yang pada bursa yang disengaja dengan tujuan untuk mempengaruhi daya jual dan beli para investor. Transaksi ini digunakan untuk membuat pergerakan maupun kondisi tertentu pada suatu efek. Misalnya untuk membuat harga efek tetap, turun atau naik.
Ada beberapa undang-undang di Indonesia yang mengacu pada transaksi fiktif, yaitu:
Pasal 91 UUPM yang berbunyi:
Pihak melakukan tindakan secara langsung/tidak langsung. Dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai:
- Kegiatan perdagangan,
- Keadaan pasar, atau
- Harga efek di bursa efek.
Pasal 92 UUPM yang berbunyi:
Pihak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pihak lain:
- Melakukan 2 transaksi efek/lebih, baik langsung maupun tidak langsung.
- Menyebabkan harga efek di bursa efek tetap, naik atau turun.
- Dengan tujuan mempengaruhi pihaklain untuk membeli, menjual atau menahan efek.
Pasal 93 UUPM yang berbunyi:
Membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek. Apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
- Mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan tersebut secara material tidak benar/menyesatkan.
- Tidak cukup hati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan tersebut.
Mengingat sebuah contoh kasus dari buku Negative Investment karya Ryan Filbert Wijaya, ada seorang investor yang mengalami transaksi palsu dalam investasi. Ia pernah berinvestasi pada sebuah broker Forex yang pergerakan pasarnya tidak sama dengan broker lainnya. Praktek ini juga termasuk ke dalam kategori transaksi fiktif. Dalam hal ini kemungkinan broker tersebut bertujuan untuk membuat sebuah gambaran semu mengenai pergerakan pasarnya. Dengan begitu transaksi akan terus terjadi.
Tidak menutup kemungkinan ada broker yang melakukan hal tersebut karena yang terpenting bagi para broker adalah terjadinya transaksi. Jika Anda terjebak dan percaya pada transaksi fiktif, tidak menutup kemungkinan Anda dapat mengalami kerugian yang besar. Tetapi hal ini tidak akan menjadi masalah bagi broker. Jangan lupa, walaupun Anda mengalami kerugian, broker akan tetap mendapat keuntungan dari setiap biaya transaksi jual dan beli Anda.
[Baca lagi : Tips Mencermati Tawaran Investasi Bodong]
Selain contoh kasus tadi, informasi-informasi menyesatkan juga termasuk ke dalam praktek transaksi fiktif yang dapat membawa Anda menuju jurang kerugian. Pernahkah Anda mendengar kata-kata ‘dengar-dengar para bandar saat ini sedang mengumpulkan saham X’ atau ‘katanya investasi ABC harganya akan meningkat pesat’. Tunggu dulu, jangan mudah percaya dengan iming-iming seperti itu. Informasi seperti ini tidak dapat dipegang kebenarannya karena tidak berdasarkan pada fakta. Jangan-jangan informasi tersebut sengaja disebarkan untuk menyesatkan trader atau investor demi keuntungan pihak tertentu. Karena itu Anda perlu menghindari informasi fiktif semacam itu.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda gunakan untuk menghindari transaksi fiktif yang dapat merugikan:
#1 Pastikan Informasi Memiliki Sumber yang Kredibel
Setiap orang (terutama investor atau trader pemula) pasti akan mudah tergiur ketika mendengar informasi yang ‘katanya’ dapat sangat menguntungkan. Tetapi Anda akan langsung tertarik begitu ada seseorang yang berkata bahwa investasi tertentu akan memberikan keuntungan sangat besar dalam jangka waktu singkat. Tidak ada salahnya sesekali mendengarkan saran orang lain, tetapi dengarkanlah saran yang benar. Ketika seseorang memberikan informasi, pastikan terlebih dahulu bahwa informasi tersebut memang benar adanya dan berasal dari sumber yang kredibel. Misalnya informasi yang Anda dengar memang berasal dari berita, koran atau website terpercaya. Jangan sampai Anda menyerap informasi yang hanya berasal dari pembicaraan mulut ke mulut yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.