Terakhir diperbarui Pada 27 Februari 2019 at 9:55 am
Bursa Efek Indonesia (IDX) bersama dengan KPEI dan KSEI baru-baru ini mengumumkan penetapan siklus penyelesaian T+2. Adapun Siklus Penyelesaian T+2 ini akan diterapkan mulai akhir 2018. Ini artinya, penyelesaian transaksi yang tadinya menunggu 3 hari, akan berubah menjadi 2 hari.
Lalu apa manfaatnya bagi investor dan kegiatan di pasar modal? Mari kita bahas bersama.
Artikel ini dipersembahkan oleh:
Daftar Isi
Apa itu Siklus Penyelesaian Transaksi?
Jika Anda sudah pernah berinvestasi saham, pastinya tidak asing lagi dengan Siklus Penyelesaian Transaksi T+3 yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bila Anda adalah investor saham yang masih baru, mungkin Anda akan bingung mengapa diperlukan waktu beberapa hari untuk menarik uang dari rekening saham.
Tak jarang investor yang kebingungan mengenai proses administrasi yang memakan waktu hingga 3 hari ini.
Jarak waktu ini disebabkan oleh adanya proses administrasi yang dilakukan oleh KPEI dan KSEI selaku lembaga pencatatan, kliring, dan penyelesaian.
Namun kabar baiknya, ternyata BEI telah menetapkan untuk mengubah Siklus Penyelesaian Transaksi ini menjadi hanya 2 hari saja!!
Penetapan Siklus Penyelesaian Transaksi T+2
Dilansir dari press release yang dikeluarkan oleh Oskar Herliansyah, Kepala Divisi Komunikasi Perusahaan PT. Bursa Efek Indonesia, saat ini negara-negara dari Kawasan Eropa, Asia, dan Amerika sudah mulai mempercepat Siklus Penyelesaian mereka dari T+3 menjadi T+2.
Menyikapi hal tersebut, BEI (IDX), bersama KPEI dan KSEI pun selaku Self Regulatory Origanization (SRO) akan menerapkan Siklus Penyelesaian Transaksi bursa T+2 dimulai dari 26 November 2018.
Kebijakan percepatan ini dapat diterapkan di Indonesia berkat kemajuan dan integrasi sistem teknologi informasi yang diterapkan BEI,.
Hari terakhir perdagangan dengan Siklus Penyelesaian T+3 ditetapkan pada hari Jumat, 23 November 2018 dan hari pertama perdagangan dengan Siklus Penyelesaian T+2 akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 November 2018.
Penjelasan Siklus Penyelesaian T+2
Dalam Siklus Penyelesaian T+2 sendiri, artinya transaksi yang dilakukan oleh investor, baik penyerahan dana atau efek, akan dilakukan pada hari bursa kedua setelah terjadinya transaksi.
Sederhananya, Jika Anda membeli sebuah saham pada hari Senin di pasar Reguler, maka Anda baru membayarnya pada hari Rabu (Dana didebit dari RDI / Rekening Dana Investor), dan sahamnya masuk ke dalam pencatatan KSEI atas nama Anda juga pada hari Rabu yang sama.
Sebaliknya, jika Anda baru menjual saham pada hari Senin, maka Anda baru menerima uangnya kedalam RDI Anda pada hari Rabu. KSEI pun baru menghapus catatan kepemilikan Anda atas saham tersebut di hari Rabu yang sama.
Dengan adanya perubahan penyelesaian transaksi dari T+3 menjadi T+2, maka diharapkan adanya kesadaran dari para investor bahwa settlement akan lebih cepat 1 hari daripada sebelumnya.
Skema penyelesaian di Bursa Efek Indonesia setelah T+2 di implementasi menjadi sebagai berikut:
Manfaat Siklus Penyelesaian T+2
Dengan adanya siklus penyelesaian T+2 ini, dapat memberikan manfaat bagi Industri, baik investor maupun pasar modal secara umum. Manfaat-manfaat tersebut di antaranya adalah:
#1 Efisiensi Proses Penyelesaian
Siklus Penyelesaian T+2 merampingkan proses penyelesaian saat ini sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan penurunan biaya penyelesaian bagi pelaku secara jangka panjang.
#2 Penyelarasan Waktu Penyelesaian dengan Bursa Dunia
Berbagai Bursa dari Kawasan Eropa, Asia Pasifik, Australia, New Zealand, Arab Saudi, Amerika Serikat, dan Kanada sudah menerapkan Siklus Penyelesaian T+2. Bursa-bursa lainnya juga telah mengumumkan rencana untuk mempercepat Siklus Penyelesaian mereka.
#3 Likuiditas Pasar Menjadi Lebih Tinggi
Dengan waktu Penyelesaian yang lebih cepat, efek yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu yang lebih singkat sehingga pasar menjadi lebih likuid.
#4 Perputaran dan Pemanfaatan Dana yang Lebih Cepat
Sama halnya dengan efek, penjual dapat menerima dana dan merealisasi keuntungan 1 hari lebih cepat, serta mempermudah investor untuk melakukan ‘switching’ ke instrumen investasi lainnya.
#5 Penurunan Risiko Counterparty dan Pasar
Semakin lama waktu penyelesaian transaksi, semakin besar risiko yang akan dihadapi oleh kedua belah pihak.
Mempercepat Siklus Penyelesaian akan membantu memitigasi risiko pasar dengan mengurangi exposure antara pihak yang bertransaksi dan Lembaga Kliring dan Penjaminan itu sendiri.
Pasar Semakin Likuid dengan Siklus Penyelesaian T+2
Itulah pembahasan mengenai perubahan Siklus Penyelesaian Transaksi T+2 yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (IDX) bersama KSEI dan KPEI. Apakah Anda setuju dengan perubahan tersebut?