Danantara Superholding BUMN
Artikel telah ditinjau oleh: Stock Market Analyst RK Team 

Danantara telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Indonesia ke-8 Prabowo Subianto, pada 24 Februari 2025 kemarin. Dengan optimisme, bahwa Danantara mampu mendongkrak akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BUMN. Di mana Danantara akan mengelola aset BUMN senilai USD900 miliar. Termasuk mengelola dan menginvestasikan kembali dividen dari BUMN. Akan tetapi, Danantara ini justru menuai banyak polemik, baik itu dari kalangan masyarakat maupun industri bisnis, salah satunya Perbankan. Lantas untuk apa sebenarnya Danantara? Dan opportunity seperti apa yang ada dibaliknya?

 

Apa itu Danantara?

Danantara atau kepanjangan dari Daya Anagata Nusantara, sebuah Badan Pengelola Investasi (Sovereign Wealth Fund) yang dibentuk Pemerintah Indonesia. Tujuan pembentukan Danantara ialah untuk menjadi Superholding BUMN, yang akan mengonsolidasi dan mengoptimalkan aset-aset perusahaan BUMN melalui proyek investasi strategis berkelanjutan pada berbagai sektor bisnis. Sebut saja seperti Energi Baru Terbarukan (EBT), industri hilir, industri manufaktur canggih, hingga ke industri produksi pangan.

Tujuan lain Danantara, ialah juga untuk menggenjot percepatan pertumbuhan ekonomi. Di mana Danantara akan menyasar 15 – 20 proyek strategis, yang ditargetkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi di level 8% dalam jangka waktu sekitar lima tahun ke depan.

Sampai dengan artikel ini dibuat, Danantara akan mengelola aset BUMN yang tercatat dari tujuh perusahaan, dan juga akan menaungi aset INA yang dibentuk oleh Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo. Berikut rinciannya:

Data kelola aset Danantara dari perusahaan BUMN. Source: msn.com

Tidak hanya itu, Danantara juga mengonsolidasikan aset-aset milik Pemerintah yang ada diberbagai Kementerian Indonesia. Agar keberadaan aset lebih terintegrasi dan efisien. Sedangkan, untuk aset dari perusahaan negara lain direncanakan masuk secara bertahap.

Dan dari penjabaran singkat di atas, maka nilai dana kelolaan (Asset Under Management/AUM) Danantara secara keseluruhan bisa menyentuh angka USD980 miliar atau setara Rp16.300 triliun.

 

 

Sementara dari sisi sumber dana, BPI Danantara akan mendapatkan modal dari berbagai sektor, yakni:

  • Penghematan anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan – Sri Mulyani, yang nilainya mencapai Rp300 triliun;
  • Penyisiran dana APBN dan APBD tahun anggaran 2025, yang sebesar Rp308 triliun;
  • Dividen dari BUMN yang mencapai Rp300 triliun, hanya saja untuk Rp100 triliun dikembalikan lagi sebagai modal kerja perusahaan.

Ini berarti total sumber dana yang diterima Danantara sekitar USD44 miliar atau setara Rp750 triliun. Nilai yang sangat fantastis! Tapi dalam perkembangannya, total dana tersebut akan dibagi pada dua kepentingan yakni:

  • USD24 miliar untuk jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Sisanya USD20 miliar sebagai modal kelolaan Danantara, untuk diinvestasikan.

Danantara sendiri tidak menutup diri, terhadap potensi pertambahan modal yang bisa saja berasal dari suntikan modal dalam negeri, maupun dari sumber modal lainnya.

 

Fungsi Danantara Secara Keseluruhan

Mengacu pada luasnya cakupan pengelolaan aset, maka Danantara memiliki fungsi dan tugas yang akan dijalankan sebagai berikut:

  • Melakukan pengelolaan terhadap dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, hingga dividen perusahaan BUMN;
  • Meninjau dan memberi persetujuan atas penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada perusahaan BUMN, yang bersumber dari pengelolaan dividen;
  • Membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional, tugas ini dijalankan Danantara bersama Menteri;
  • Mengeluarkan persetujuan usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN, yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional. Dalam tugas ini juga dijalankan bersama dengan Menteri.
  • Memberikan pinjaman, dan menerima pinjaman, serta mengagunkan aset atas persetujuan Presiden;
  • Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR, yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Dari fungsi dan tugas Danantara ini, secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa memang Danantara dipersiapkan untuk menggantikan Kementerian BUMN. Terutamanya dalam hal pengelolaan BUMN, dan secara bertahap proses yang ada saat ini mengarah pada pembentukan Danantara sebagai Superholding BUMN.

 

Struktur Organisasi yang Menggerakan Danantara

Dalam hal tatanan pengurus organisasi Danantara ini, akan diurus oleh Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana. Di mana untuk Dewan Pengawas ini setara Komisaris, sedangkan Dewan Pelaksana setara Direksi. Kedua posisi itu akan diisi oleh nama-nama berikut:

Dewan Pengawas:

  • Ketua: Erick Thohir yang merupakan Menteri BUMN.
  • Wakil Ketua: Muliaman Hadad.
  • Dibantu juga oleh Sri Mulyani – Menteri Keuangan, yang berperan sebagai Penasihat.

Dewan Pelaksana:

  • Ketua: Rosan Perkasa Roeslani, yang merupakan Menteri Investasi dan Hilirisasi (BKPM).

Dalam menjalankan tugasnya, Rosan ini dibantu oleh Pandu Sjahrir dan Dony Oskaria. Di mana Pandu Sjahrir menjabat sebagai Chief Investment Officer (CIO) atau holding investasi. Sedangkan, Dony Oskaria menempati jabatan Chief Operating Officer (COO) atau holding operasional.

Jadi berdasarkan struktur organisasi Danantara, akan secara langsung diawasi Presiden, yang dibantu oleh Dewan Pengawas dan juga Dewan Penasehat. Berikut gambaran organisasi di dalam Danantara.

Struktur oganisasi Danantara. Source: swa.co.id

Dari tatanan seperti di atas, bisa dikatakan bahwa Danantara ini memiliki pengelolaan manajemen yang terbilang solid. Lantaran manajemen diisi oleh orang-orang kompeten, dengan track record yang mumpuni dalam mengelola bisnis maupun keuangan. Demikian juga, dengan anggota-anggota Pelaksana/Direksi yang memiliki jam terbang tinggi dalam bidang investasi dan merupakan profesional dalam bisnis. Hal itu mengacu pada kriteria anggota yang ditetapkan, di mana anggota harus seorang profesional dalam investasi dan bisnis. Serta tidak boleh memiliki hubungan afiliasi dengan partai dan politik tertentu.

 

Danantara Diklaim Sebagai Lembaga BPI yang Transparan

Bahkan dalam proses pengelolaan manajemen Danantara ini, dituntut untuk bisa transparan dan akuntabel. Berpayung pada UU BUMN yang disahkan DPR pada 4 Februari 2025, sebagai bentuk revisi dari UU No.19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU BUMN ditujukan untuk memperkuat BUMN dan mendongkrak perekonomian nasional. Sekaligus diharapkan akan meningkatkan transparansi, terciptanya efisiensi, dan menaikkan daya saing BUMN ke ranah global.

Sehingga dengan mengacu pada UU BUMN tersebut, Danantara tidak dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena dalam peraturan yang baru, pemeriksaan laporan keuangan tahunan hanya akan dilakukan akuntan publik. Ini berarti BPK dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya akan turun tangan memeriksa, jika ada permintaan dari DPR atau karena ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Sayangnya klaim bahwa Danantara akan menjadi BPI yang transparan, justru mendapatkan pertentangan. Salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang secara terang-terangan mengungkapkan bahwa Danantara sangat berisiko karena keuangan yang tidak bisa diaudit BPK maupun KPK. Imbasnya arus keuangan BUMN jadi semakin tidak transparan.

Sebaliknya, kebijakan Danantara sekarang ini hanya akan melemahkan kewenangan para penegak hukum, seperti BPK dan KPK. Pada gilirannya nanti, potensi korupsi di BUMN juga semakin terbuka lebar.

“Tanpa dikelola Danantara pun korupsi di perusahaan pelat merah sudah terjadi. Jadi pada periode 2016 sampai tahun 2021, ICW melakukan pemantauan pada 119 kasus korupsi yang berkaitan dengan BUMN. Hasilnya ada penyelewengan uang negara yang nilai kerugiannya lebih dari Rp40 triliun,” ungkap Wana Alamsyah – peneliti ICW.

Jadi menurut ICW, Danantara ini hanya akan menambah sulit penegak hukum dalam hal korupsi. Lantaran Danantara menawarkan celah yang besar bagi kelompok tertentu meraup dana untuk memenuhi kepentingan pribadi.

 

Prabowo Ajak Tiga Mantan Presiden Bersama-sama Mengawasi Danantara

Seolah menjawab kekhawatiran masyarakat, Prabowo justru merangkul seluruh mantan Presiden Indonesia untuk terlibat aktif dalam memantau dan mengawasi jalannya operasional Danantara. Beberapa mantan Presiden tersebut, antara lain: Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Momen peresmian Danantara. Source: swa.co.id

Melansir Tempo.co, “Danantara ialah kekuatan energi masa depan dan harus kita jaga bersama. Oleh karena itu, saya minta semua Presiden sebelum saya berkenan ikut mengawasi jalannya Danantara ini,” ungkap Prabowo.

Bahkan tak tanggung-tanggung, Prabowo juga mengajak organisasi kemasyarakatan yang berbasis Agama. Sebut saja Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga terlibat mengawasi Danantara.

Tapi, lagi-lagi menjadi polemik karena dinilai hanya akan menjadi bencana bagi keprofesionalisan struktur organisasi Danantara itu sendiri. Di mana GCG Danantara hanya akan menjadi angan-angan dan menggerus prinsip tata kelola GCG didalamnya. Hal ini diungkapkan oleh salah satu peneliti ICW, yakni Yassar Aulia.

 

 

Persepsi Buruk Masyarakat: Ramai Tarik Dana dari Bank

Sebelum Danantara diresmikan, cukup banyak masyarakat yang salah persepsi terhadap perolehan sumber modal Danantara, hingga cara pengelolaan organisasi didalamnya. Melansir salah satu berita media nasional, berikut ini informasi yang dibagikan:

Kutipan komentar yang trending di media sosial. Source: Tempo.co

Imbasnya muncul ajakan kepada masyarakat luas untuk buru-buru menarik uang simpanannya yang ada di bank-bank BUMN. Lantaran persepsi yang salah, bahwa uang tabungan mereka akan ditarik dan dikelola oleh Danantara. Sehingga mereka khawatir uang simpanannya di bank tidak bisa diambil.

Merespon situasi tersebut, Penulis sendiri memandang apa yang dilakukan masyarakat sudah jelas salah, dalam menilai fungsi dan tugas Danantara. Penting untuk dipahami, bahwa Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi (BPI) merupakan sebuah wadah pengelola aset atau kata lainnya Investment Management Company. Jadi Danantara hanya akan melakukan pengelolaan Aset Investasi yang ada diperusahaan-perusahaan BUMN.

Analoginya: seperti investor yang melakukan pengelolaan Portfolio investasi. Di mana investor setelah membeli saham BUMN, lalu mendapatkan keuntungan dari BUMN berupa dividen. Kemudian dividen yang diterima investor itulah, digunakan kembali untuk reinvestasi ke perusahaan lain.

Bukan hanya itu, Danantara bahkan sebenarnya bisa membeli kembali dan/atau penyetoran modal ke perusahaan BUMN. Yang mana penyetoran modal ini berasal dari keuntungan investasi maupun dividen.

Jadi sebenarnya, kekhawatiran masyarakat yang menarik uang simpanannya dari bank, sangat tidak beralasan. Karena meski Danantara mengelola aset-aset perusahaan BUMN, yang mayoritas di sini adalah perbankan. Itu bukan berarti bahwa uang simpanan dan/atau tabungan nasabah perbankan, akan ditarik ambil dan dikelola Danantara. Melainkan uang milik nasabah akan tetap berada dalam pengelolaan masing-masing perbankan.

Lantas apakah aksi penarikan dana masyarakat ini berdampak besar ke perbankan?

Sampai dengan saat ini, Penulis belum melihat adanya sinyal penarikan dana secara besar-besaran keluar dari perbankan BUMN. Mempertimbangkan gerakan ini hanya akan mendorong masyarakat dari middle class dan kaum muda yang masih memiliki sedikit uang di bank. Ditambah lagi jumlah middle class ini tidak cukup banyak diperkotaan.

Di lain sisi, masyarakat di luar kota umumnya akan lebih banyak menabung di perbankan BUMN. Lantaran jangkauan perbankan Swasta tidak mencapai daerah tersebut, ini semakin memperkecil potensi switching dari bank BUMN ke Swasta. Jadi bisa disimpulkan bahwa ajakan penarikan dana ini, tidak akan terlalu berdampai besar ke kinerja perbankan, khususnya BUMN.

 

Potensi Keuntungan dan Risiko Danantara

Dari berbagai polemik yang ada, Danantara ini menawarkan keuntungan, yang juga diikuti dengan risikonya.

Keuntungan yang Ditawarkan Danantara

Risiko Dibalik Danantara

Aset Negara jadi lebih teroptimalisasi.Terbukanya peluang korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pengelolaan investasi yang tidak transparan.
Terdongkraknya peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.Kesalahan pengambilan keputusan investasi, akan secara langsung berdampak negatif terhadap keuangan Negara.
Pendapatan Negara jadi Terdiversifikasi dengan baik.Intervensi politik, berpotensi mengganggu kinerja profesional Danantara.
Pembiayaan Infrastruktur dapat Terpenuhi.Pengelolaan yang mengumpat dan/atau tidak transparan, berpotensi efek buruk pada Danantara, sehingga kepercayaan publik hilang.
Menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.Landasan hukum yang tidak kuat, berpotensi memicu masalah dalam kinerja Danantara.
Pengelolaan BUMN lebih transparan dan terkoordinir. 

 

 

Kesimpulan

Jadi Danantara, katalis positif atau negatif bagi iklim investasi?

Bercermin dari tujuannya, tentu keberadaan Danantara ini menjadi energi baru bagi efisiensi kinerja BUMN dan aset-aset perusahaan BUMN dapat tumbuh lebih optimal. Serta berbagai kebutuhan pembangunan Negara dapat tersokong dengan baik, mulai dari pertumbuhan industri bisnis dan juga pembangunan infrastruktur. Hingga terbukanya potensi penambahan investasi lainnya.

Hanya saja memang tidak dapat ditampik, bahwa polemik Danantara ini berasal dari kekhawatiran transparansi kinerja dan profesionalitas perusahaan BUMN itu sendiri. Hal ini memberi ketidakpastian akan kemana arah kinerja Danantara, yang berpotensi membuat investor asing urung niat berinvestasi ke Indonesia. Jelas hal ini bisa menjadi katalis negatif bagi situasi investasi dalam negeri.

Kendati begitu, ditengah polemiknya, secara tidak langsung Danantara justru menciptakan opportunity yang baik, yakni menurunnya valuasi saham perusahaan BUMN yang ada dalam Danantara. Sekalipun mungkin penurunan kinerja saham ini, bukan karena diresmikannya Danantara, melainkan imbas ekonomi global. Namun yang pasti, empat dari delapan perusahaan BUMN dalam beberapa hari terakhir menunjukkan penurunan kinerja harga saham dan masih berlanjut per artikel dibuat, berikut ini:

Pergerakan harga saham empat BUMN. Source: finance.yahoo.com

Lebih dari itu, opportunity lainnya ialah berupa peningkatan efisiensi, menambah kuat struktur permodalan, hingga perputaran kas keuangan perusahaan yang lebih disiplin lagi. Bukan tidak mungkin juga, perusahaan BUMN yang ada dalam cakupan Danantara ini bisa mendapatkan peluang percepatan penyelesaian aset bermasalah. Tentu ini menjadi katalis positif bagi perbankan, karena bisa meningkatkan perbaikan kualitas aset.

Pertanyaannya, seberapa optimis teman-teman investor memandang prospek Danantara sebagai BPI yang baru di Indonesia?***

 

###

 

DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!

 

Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *