PPN-Dihapus

Prabowo dan Gibran baru saja dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024 lalu. Menariknya terdapat wacana PPN untuk sektor propert yang akan dihapus. Nah kira-kira apakah benar akan terjadi? Dan bagaimana kondisi emiten sektor properti kedepannya? Stay tune terus di video ini..

 

PPN Dihapus!

Belakangan tengah gencar wacana penghapusan PPN, serta BPHTB yang dijadikan sebagai kebijakan yang akan dijalankan di masa pemerintah Presiden Prabowo. Kebijakan ini kabarnya akan dijalankan di masa awal Prabowo menjabat. Namun, penghapusan PPN dan juga BPHTB ini bersifat sementara nih. Pertanyaanya adalah dengan penghapusan PPN ini apakah akan menguntungkan sektor properti secara signifikan?

 

Apakah akan menguntungkan emiten Properti? 

Jawabannya adalah, benar akan menguntungkan emiten property bahkan bisa signifikan.

Nah jadi skemanya seperti ini, Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5% dari harga rumah. Di mana PPN ataupun BPHTB ini bukan tipikal yang bisa dicicil dengan KPR. Jika biaya diawal consumer ini sudah tidak ada. Maka ini akan membuat penjualan dari properti meningkat bahkan bisa signifikan.

Adapun saat ini, yang menyebabkan orang sulit membeli rumah bukanlah DP [Down Payment] melainkan adanya biaya seperti PPN, BPHTB. Misal harga rumah Rp 1 M, kita gaperlu keluar biaya 16% dari harga rumah, karena ini sudah dihapus. Ini jelas akan menguntungkan dari sisi konsumen, dan meningkatkan marketing sales dari emiten property

 

Apakah Benar Akan Terjadi Penghapusan PPN dan BPHTB?

Sekali lagi ini baru wacana, dan kalau kita liat dari kacamata pemerintah akan terjadi kehilangan pendapatan negara. Jadi kita masih nunggu, bagaimana kebijakan nya dijalankan. Nah tetapi pembebasan PPN, juga tidak serta merta membuat negara kehilangan pendapatan. Karena nantinya masyarakat akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.

 

Sektor Property Ketika Ada PPN-DTP

Nah, jadi sudah terjawab ya jika kebijakan ini sangat menguntungkan sektor properti. Sebagai contoh, terjadi peningkatan marketing sales, saat ada insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP). Peningkatan marketing sales properti untuk tahun 2023-2024 ini, rata-rata terjadi peningkatan yang cukup signifikan untuk beberapa emiten.

Fyi, PPN DTP telah berlaku sejak November 2023 hingga Desember 2024 dengan syarat harga rumah maksimum Rp5 miliar. Pemerintah menanggung 100% PPN pembelian rumah pada November 2023 – Juni 2024, sementara Juli – Desember 2024 ditanggung 50%.

Mau tahu penjelasannya secara detail? Langsung aja lihat videonya…

 

 

###

 

DISCLAIMER ON:
Video ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada video adalah bersifat informasi yang mengedukasi teman-teman investor, berdasarkan sudut pandang Rivan Kurniawan dan Team. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!

 

Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *