Saham-Syariah-dan-Kriteria

Terakhir diperbarui Pada 8 Agustus 2024 at 11:17 am

Terdapat berbagai macam produk investasi Syariah di pasar modal Indonesia, salah satunya yaitu saham syariah yang kehadirannya telah muncul sejak November 2007. Otoritas Jasa Keuangan  telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi daftar saham syariah yang ada di Indonesia. Dengan melibatkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah ditetapkan daftar saham syariah di pasar modal Indonesia. Nah mari kita bahas dalam artikel kali ini, yuk simak!

 

Artikel ini dipersembahkan oleh:

Saham-Rakyat

 

Tujuan diterbitkannya DES, untuk memberi panduan bagi masyarakat untuk mengetahui saham-saham apa saja yang termasuk saham syariah di Indonesia.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang telah dijelaskan dalam Peraturan OJK Nomor IX.A.13 mengenai Efek Syariah dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

 

 

Kriteria Saham Berbasis Syariah

Lantas apa kriteria saham yang dikatakan sebagai saham syariah dan bagaimana mengetahuinya? Saham dikategorikan sebagai efek syariah jika perusahaan tersebut melakukan prinsip-prinsip syariah di pasar modal yaitu prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor IX.A.13.

Kriteria Emiten yang memenuhi prinsip Syariah antara lain yang pertama, emiten tidak menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. Emiten syariah juga bukan merupakan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem riba, termasuk perbankan dan asuransi konvensional. Selanjutnya untuk usaha yang bergerak dalam bidang produksi, distribusi, dan perdagangan, tidak boleh terdapat makanan dan minuman yang haram atau merusak moral dan bersifat mudharat.

Kedua, harus memenuhi rasio keuangan yang telah ditetapkan. Rasio antara total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen dan rasio antara total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan tidak lebih dari 10 persen. Cara mengetahui saham termasuk saham syariah dapat dilihat di dalam Daftar Efek Syariah (DES).

DES akan diterbitkan OJK secara periodik dua kali dalam setahun, yaitu pada akhir bulan Mei dan akhir bulan November. Selain itu, terdapat DES Insidentil yang diterbitkan karena adanya penetapan saham yang memenuhi kriteria syariah pada saat pernyataan pendaftaran Emiten dalam rangka penawaran umum perdana (IPO) efektif.

Sejak 8 Maret 2011, DSN MUI menerbitkan Fatwa Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Keberadaan fatwa DSN MUI Nomor 80 memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Syariah di Indonesia.

 

Investasi-Saham-Syariah

[Baca lagi: Investasi Saham Syariah, Ini Prospek dan Trennya di Masa Depan]

 

Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional

SyariahKonvensional
Investasi pada perusahaan dengan kegiatan usaha sesuai prinsip SyariahInvestasi pada perusahaan untuk semua kegiatan usaha
Mekanisme transaksi sesuai SyariahMekanisme transaksi konvensional
Prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewaPerangkat suku bunga
Orientasi keuntungan baik untuk dunia dan akhiratOrientasi keuntungan secara general
Hubungan dengan nasabah bentuk kemitraanHubungan dengan nasabah bentuk kreditur-debitur
Ada Dewan Pengawas SyariahTidak ada Dewan Pengawas Syariah

 

Syariah Online Trading System

BEI juga telah mengembangkan suatu model perdagangan online yang sesuai Syariah yaitu Syariah Online Trading System (SOTS) untuk digunakan setiap Anggota Bursa (AB) dalam bertransaksi saham syariah untuk kepentingan perusahaan atau nasabahnya. Dengan adanya sistem ini, maka perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia diharapkan semakin meningkat karena investor akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan perdagangan saham secara Syariah. Investor tinggal mencari AB atau perusahaan efek dan minta dilayani untuk berinvestasi secara syariah dan memilih saham dari daftar DES, atau menggunakan SOTS untuk bertransaksi saham syariah secara online trading.

 

Indeks Saham Syariah dI Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada 12 Mei 2011,  sehingga sejak saat itu BEI mempunyai dua indeks saham syariah, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Dengan adanya kedua indeks saham Syariah tersebut maka acuan investasi saham Syariah di Indonesia semakin lengkap. JII sebagai rujukan untuk kinerja saham Syariah yang likuid, sedangkan ISSI acuan untuk kinerja saham Syariah secara keseluruhan.

Berikut adalah beberapa contoh saham syariah yang ada di pasar modal Indonesia dan masuk dalam ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) antara lain :

Kode EmitenSektorKinerja YTD
ADROEnergi+33.19%
BRISKeuangan+41.95%
CPINBarang Konsumen Primer+3.48%
EXCLInfrastruktur+7.50%
ICBPBarang Konsumen Primer+4.26%
GUNA*Barang Konsumen Primer
*GUNA saham baru IPO dan masuk ISSI pada 11 Juli 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-41/PM.02/2024

Source: Indeks Saham ISSI BEI 2024

Dari beberapa contoh saham ISSI diatas, BRIS menjadi saham dengan kinerja harga yang cukup bagus dengan pergerakan +41.95% berdasarkan data per 6 Agustus 2024, sedangkan GUNA adalah saham yang baru IPO dan masuk ke dalam indeks ISSI pada 11 Juli 2024 sehingga belum terdapat kinerja harga YTD.

Untuk daftar lengkap saham – saham syariah di pasar modal Indonesia silahkan cek situs resmi IDX Islamic di link berikut : https://idxislamic.idx.co.id/

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di Indeks ISSI, ada baiknya melakukan analisa tren dari indeks ISSI:

Source: Tradingview per 6 Agustus 2024

Dari chart tersebut, trend ISSI dalam 1 tahun yang menunjukkan tren sideways. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh investor untuk melakukan trading jangka menengah, namun pastinya harus dianalisis secara komprehensif baik dari sisi fundamental dan teknikal.

 

 

Kesimpulan

Investasi syariah di pasar modal Indonesia telah berkembang sejak diperkenalkannya saham syariah pada November 2007. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara rutin menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) dua kali setahun untuk memastikan daftar saham syariah selalu terbarui. Saham syariah harus memenuhi kriteria khusus yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti tidak terlibat dalam usaha yang dilarang dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Perbedaan utama antara saham syariah dan konvensional terletak pada aspek usaha, mekanisme transaksi, orientasi keuntungan, dan adanya Dewan Pengawas Syariah.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung perkembangan ini dengan menyediakan Syariah Online Trading System (SOTS) yang memudahkan transaksi saham syariah. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII) digunakan sebagai acuan kinerja saham syariah, dengan beberapa contoh saham menunjukkan kinerja yang beragam. Meski potensi investasi saham syariah cukup menjanjikan, investor tetap disarankan melakukan analisis mendalam sebelum berinvestasi, mengingat tren ISSI yang menunjukkan pola sideways selama satu tahun terakhir. Dengan pendekatan yang hati-hati, investasi saham syariah dapat menjadi pilihan yang menguntungkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.***

 

###

 

DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!

 

Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *