BEI-Putuskan-Revisi-Mekanisme-FCA

Terakhir diperbarui Pada 1 Agustus 2024 at 10:38 am

Artikel telah ditinjau oleh: Stock Market Analyst RK Team

Pemberlakukan mekanisme perdagangan Full Call Auction/FCA yang dimulai pada 25 Maret 2024, rupanya menuai ragam penolakan investor dan menimbulkan berbagai keluhan. Meski dalam penerapannya BEI mengklaim bahwa FCA ini adalah untuk menciptakan perlindungan bagi investor. Efek panjang kontroversi yang terjadi di pasar saham dalam beberapa waktu ke belakang, akhirnya BEI putuskan revisi mekanisme FCA dengan menerapkan sejumlah penyesuaian. Bagaimana updatenya? Dan apa saja perubahannya?

 

Ketika Mekanisme FCA Pertama Kali Diterapkan

Berdasarkan runutan penerapan mekanisme perdagangan di BEI, Papan pemantauan khusus (PPK) perdana diterapkan di bursa mulai 12 Juni 2023 yang saat itu menggunakan sistem ‘Continuous Auction’ dengan harga minimum saham tetap sebesar Rp50.

Setelah itu, sebagai tahap kedua BEI melakukan penerapan perdana atas mekanisme FCA mulai 20 Maret 2024. FCA ini menjadi skema perdagangan yang baru bagi saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus (PPK). Adapun secara efektif mekanisme FCA ini diterapkan mulai Senin, tertanggal 25 Maret 2024.

Papan pemantauan khusus (PPK) ini menjadi papan pencatatan khusus bagi perusahaan yang mampu memenuhi 11 kriteria tertentu sesuai dengan ketetapan BEI. Dalam pelaksanaannya, FCA ini menjadi mekanisme perdagangan yang memiliki kuotasi bid offer, di mana akan terjadi match hanya di jam tertentu sesuai sesi perdagangan. Adapun untuk harga sahamnya akan ditentukan sesuai dengan volume yang paling besar.

Source: Bursa Efek Indonesia

Saat sebuah saham masuk FCA, maka harga saham berpotensi menyentuh level rendah Rp1 per lembar saham. Sementara untuk Auto Rejection, baik kenaikan maupun penurunan pada rentang harga saham Rp1 – Rp10 ialah Rp1. Dan untuk harga saham di atas Rp10 akan menggunakan Auto Rejection sekitar 10%.

Source: Bursa Efek Indonesia

Dalam penerapannya, saham-saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus (PPK) nantinya akan diperdagangkan sebanyak 5 sesi dalam satu hari pada Senin – Kamis. Dan hanya 4 sesi dalam satu hari pada Jum’at.

Akan tetapi dalam realisasi penerapan di tahap kedua, rupanya mekanisme FCA ini justru menuai kontroversi hingga menimbulkan aksi penolakan para investor saham di akhir Mei 2024. Lantaran dalam penerapan, ketika harga saham mulai mengalami penyesuaian menjadi harga yang lebih wajar. Ada sebagian besar saham yang harganya justru mengalami penurunan dan membuat pergerakan pasar menjadi tidak stabil.

Menanggapi penurunan tersebut, BEI mengungkapkan bahwa harga saham yang turun adalah wajar untuk dapat mencerminkan nilai saham yang sebenarnya.

Sayangnya banyak pelaku pasar yang tidak mampu menerima penyesuaian harga saham yang masuk ke dalam mekanisme FCA ini. Bahkan banyak di antara investor yang mengaku dirugikan akibat ketidakstabilan pasar.

Terlebih lagi mekanisme FCA yang diterapkan di Indonesia ini justru diterapkan di sepanjang jam perdagangan pasar. Di mana hal ini, sangat timpang jauh dengan penerapan FCA di negara lain yang hanya digunakan pada jam pre-opening dan/atau pre-closing pasar.

 

Subscribe Monthly Investing Plan terbaru dapatkan Portfolio Update, ikuti Meet The Company, dan Live Discussion terdekat pada 11 September 2024! Buruan!

 

BEI Putuskan Revisi Mekanisme FCA

Sebagai imbasnya, BEI putuskan revisi mekanisme FCA melalui laporan hasil evaluasi Papan pemantauan khusus/PPK FCA yang mulai efektif pada 21 Juni 2024. Keputusan revisi ini mempertimbangkan perkembangan pasar setelah FCA diterapkan dan dalam prosesnya juga melibatkan OJK, serta pelaku pasar.

Hasil BEI putuskan revisi mekanisme FCA ini akhirnya menerapkan perubahan Peraturan I-X, yang menyesuaikan kriteria saham masuk dan/juga keluar dari PPK. Di bawah ini adalah gambaran dari hasil BEI revisi mekanisme FCA:

No.

Kriteria FCA SebelumnyaKriteria FCA Revisi

Keterangan

1.Harga rata-rata saham dalam enam bulan terakhir yang ada di Pasar Reguler maupun Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari angka Rp51.Harga rata-rata saham yang ada di Pasar Reguler maupun Pasar Reguler Periodic dengan Call Auction kurang dari angka Rp51.

Kondisi saham memiliki likuiditas rendah, yakni rata-rata harian nilai di bawah Rp5 juta.

Saham memiliki volume di bawah 10.000 dalam tiga bulan terakhir.

Berubah
2.Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapat opini yang tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.Tetap
3.Tidak mencatat pendapatan atau tidak mengalami perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Audit maupun Laporan Keuangan Interim yang terakhir, dibandingkan dengan laporan keuangan yang sudah disampaikan sebelumnya.Tetap
4.Perusahaan Tercatat merupakan perusahaan tambang minerba atau merupakan induk dari perusahaan tambang minerba yang belum berhasil mendapatkan pendapatan dari core business sampai tahun buku ke empat sejak listing di Bursa.Tetap
5.Memiliki ekuitas negatif di laporan keuangan terakhir.Tetap
6.Tidak memenuhi persyaratan yang dapat tetap mempertahakan Perusahaan Tercatat di Bursa sebagaimana Peraturan No. I-A dan juga I-V (berkaitan Saham Free float).Tidak memenuhi syarat untuk dapat bertahan tetap tercatat di Bursa sebagaimana Peraturan No. I-A dan juga I-V (berkaitan Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling minimal 50 juta pada Papan Utama dan juga Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari total jumlah saham yang tercatat pada Papan Utama, dan juga Papan Pengembangan, serta Papan AkselerasiBerubah
7.Saham likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi yang rata-rata harian sahamnya kurang dari Rp5 juta  dan memiliki volume transaksi rata-rata harian saham yang kurang dari 10 ribu saham dalam waktu sekitar enam bulan terakhir baik di Pasar Reguler maupun di Pasar Reguler Periodic Call Auction.Saham likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi yang rata-rata harian sahamnya kurang dari Rp5 juta dan memiliki volume transaksi rata-rata harian saham yang kurang dari 10 ribu saham dalam waktu tiga bulan terakhir di Pasar Reguler maupun di Pasar Reguler Periodic Call Auction.Berubah
8.Perusahaan Tercatat ada dalam kondisi yang sedang dimohonkan PKPU, atau juga pailit, bahkan pembatalan perdamaian.Tetap
9.Anak perusahaan yang memiliki kontribusi pendapatannya berupa material terhadap Perusahaan Tercatat, sedang dalam kondisi dimohonkan PKPU, atau pailit, atau juga pembatalan perdamaian.Tetap
10.Dikenakan penghentian sementara untuk perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan karena aktivitas perdagangan.Dikenakan penghentian sementara untuk perdagangan Efek selama lebih dari 1  hari bursa yang disebabkan karena aktivitas perdagangan.

 

Namun untuk ketentuan saham keluar diubah, dari yang semula emiten bisa bertahan selama 30 hari kalender di dalam PPK FCA. Sekarang menjadi lebih singkat menjadi hanya 7 hari bursa.

Berubah
11.Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah mendapatkan persetujuan atau juga perintah OJK.Tetap

 

Tujuan Utama Diterapkannya BEI Revisi Mekanisme FCA

Adanya revisi mekanisme FCA ini diklaim BEI dapat memberikan sejumlah hal baik bagi aktivitas perdagangan di BEI, antara lain:

  • Dengan tujuan utama menciptakan situasi perdagangan yang adil merata untuk investor saham.
  • Memberi peningkatan perlindungan bagi para investor.
  • Akan ada lebih banyak saham-saham yang dapat diperdagangkan di pasar, yang pada gilirannya akan meningkatkan likuiditas saham yang semula rendah.

 

Update Pasar Setelah BEI Revisi Mekanisme FCA

Penyesuaian dan juga revisi mekanisme FCA yang telah dilakukan oleh BEI, nampaknya belum memperlihatkan perubahan signifikan. Hal ini terlihat dari faktor berikut:

  • Kontribusi pada Rata-rata Nilai Transaksi Harian atau RNTH saham masih rendah

RNTH Saham sampai kuartal 2Q2024. Source: databoks.katadata.co.id

Sampai dengan saat ini kontribusi transaksi saham dengan menggunakan PPK FCA pada RNTH bursa masih cukup terbatas. Tercatat untuk total RNTH bursa yang nilainya mencapai Rp12.27 triliun di 2Q2024. Sedangkan untuk jumlah transaksi saham dengan skema PPK FCA hanya memberi kontribusi sebesar Rp78 miliar.

Artinya meskipun BEI revisi mekanisme FCA sehingga menjadi lebih fleksibilitas, rupanya belum mampu untuk mendorong kenaikan volume transaksi saham dengan skema PPK FCA secara keseluruhan.

Pertumbuhan RNTH ini sendiri bukan hanya karena mekanisme FCA, melainkan ada beberapa faktor lain:

  • Situasi makroekonomi, yang didalamnya dipengaruhi oleh ekonomi domestik maupun global yang tidak stabil akan menurunkan minat investor dalam berinvestasi di pasar saham.
  • Sentiment pasar yang memberi efek negatif pada pasar saham akan menurunkan aktivitas perdagangan.
  • Perubahan kebijakan pemerintah yang erat kaitannya dengan pasar modal, seperti regulasi OJK maupun BEI akan mempengaruhi RNTH.

 

 

Kesimpulan

Dengan BEI revisi mekanisme FCA, BEI yakin bahwa saat ini penerapan FCA sudah sangat fleksibel dan mudah dalam mengakomodir berbagai jenis saham. Salah satu contoh perubahan mekanisme FCA ini ada pada longgarnya kriteria harga saham yang berada di bawah Rp51 akan masuk ke dalam PPK FCA selama lebih dari enam bulan. Aturan tersebut dinilai ketat yang membatasi aktivitas transaksi bagi beberapa saham.

Terlepas dari revisi yang telah dilakukan, sederhananya mekanisme FCA ini ialah: Saham gocap yang sudah lebih dari enam bulan atau tahunan, memiliki kesempatan untuk dapat diperdagangkan kembali di pasar. Melalui mekanisme FCA ini, BEI telah memberikan kelonggaran dengan hanya menghitung rata-rata harga saham dalam tiga bulan. Jika ternyata harga saham masih ada di level Rp50, maka BEI akan menilai likuiditas saham tersebut.

Jadi ketika likuiditas saham ternyata cukup likuid terhadap transaksi di atas Rp5 juta, maka saham ini akan terhindari dari FCA. Demikian pula, jika emiten membagikan dividen setidaknya satu kali di dalam tahun tersebut, maka emiten ini akan dikeluarkan oleh BEI dari PPK FCA.

Kendati begitu, bagi teman-teman investor untuk dapat terhindar dan menghindari jebakan saham yang masuk ke PKK FCA. Ada baiknya untuk selalu melakukan riset mendalam, mengenai update perusahaan terkini maupun dengan melakukan pendekatan analisis fundamental perusahaan.

Nah bagaimana dengan pandangan teman-teman investor mengenai langkah BEI revisi mekanisme FCA baru-baru ini?***

 

###

 

DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!

 

Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *