Jakarta-Islamic-Index

Terakhir diperbarui Pada 21 Juni 2024 at 5:36 pm

Jakarta Islamic Index atau bisa kita singkat sebagai JII, merupakan sebuah index yang akan menghitung harga rata-rata sebuah saham yang mampu memenuhi kriteria ‘syariah’. Nah kira-kira bagaimana kriteria dan juga manfaatnya? Mari kita ulas di artikel ini…

Papan pemantauan bursa. Source: market.bisnis.com

 

Apa Itu Jakarta Islamic Index (JII)?

Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks yang berisikan 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI, dengan ketentuan saham perusahaan sesuai dan patuh, serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Jakarta Islamic Index (JII) ini dirilis atas kerja sama antara PT Danareksa Investment dan Bursa Efek Indonesia pada Juli 2000.

Jakarta Islamic Index (JII) memiliki jadwal evaluasi Daftar Efek Syariah (DES) yang dilakukan oleh OJK sebanyak dua kali di dalam setahun, yakni Mei dan juga November. Dari sekian banyak saham-saham syariah yang ada di dalam DES, hanya akan dipilih 30 saham yang masuk ke indeks JII. Dengan syarat tambahan, saham yang layak masuk indeks JII memiliki likuiditas tinggi dan nilai kapitalisasi yang besar.

Indeks ini di desain khusus untuk mencakup saham-saham dari perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Di mana tujuannya ialah untuk dapat meningkatkan kepercayaan para investor terhadap aktivitas investasi di pasar modal yang berbasiskan prinsip syariah. Itu mengapa JII menyediakan pandangan khusus tentang kinerja saham-saham syariah yang sesuai dengan prinsip syariah, khususnya bagi investor yang peduli dengan kepatuhan syariah dalam investasi mereka.

Tentunya dengan harapan dapat memberikan manfaat jangka panjang baik secara finansial maupun moral. Jakarta Islamic Index (JII) menjadi instrumen alternatif bagi investor yang ingin menggabungkan prinsip-prinsip keuangan Islam dengan strategi investasi mereka.

 

Apa-itu-Indeks-Saham

[Baca lagi: Apa itu Indeks Saham dan Gunanya bagi Investor?]

 

Kriteria Penyaringan Saham dalam Jakarta Islamic Index (JII)

Dalam hal kriteria penyaringan saham pada Jakarta Islamic Index (JII), ada kriteria likuiditas yang digunakan untuk dapat menyeleksi sebanyak 30 saham syariah untuk masuk ke dalam indeks JII, antara lain:

  1. Saham-saham syariah yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sudah tercatat di bursa paling lama enam bulan terakhir.
  2. Kemudian dipilih sebanyak 60 saham syariah yang berdasarkan pada urutan nilai rata-rata kapitalisasi pasar paling tinggi dalam satu tahun terakhir.
  3. Dari ke 60 saham syariah tersebut, akan dipilih lagi menjadi 30 saham syariah yang memiliki rata-rata nilai transaksi harian paling tinggi di pasar regular.
  4. Setelah itu, maka akan tersisa 30 saham syariah yang terpilih ke dalam Jakarta Islamic Index (JII).

Berkenaan dengan nilai-nilai syariah Islam, maka ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh sebuah saham, agar dapat masuk ke dalam indeks JII. Antara lain adalah:

  • Perusahaan menjalankan bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Transaksi tidak mengandung riba, alkohol, babi, perjudian, dan kegiatan lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
  • Perusahaan bukan sebuah Lembaga keuangan konvesional, seperti perbankan dan juga asuransi konvensional.
  • Jenis bisnis yang dijalankan perusahaan bukan yang memproduksi, distribusi dan memperdagangkan produk makanan dan/atau minuman haram.
  • Jenis bisnis yang dijalankan juga bukan yang memproduksi, distribusi dan memperdagangkan barang/layanan/jasa yang dapat merusak moral atau yang sifatnya mudharat.
  • Perusahaan harus memiliki tingkat likuiditas yang cukup tinggi dan nilai kapitalisasi yang besar. Hal ini dimaksudkan agar saham mudah diperdagangkan di pasar modal dengan lancar.
  • Perusahaan harus memiliki siklus keuangan yang sehat. Hal ini akan mencerminkan kemampuan perusahaan dalam memberikan dividen secara konsisten kepada para pemegang saham. Termasuk untuk mengatasi utang-utang usaha.

Jakarta Islamic Index (JII) memiliki kebijakan penyaringan, di mana total utang dibagi dengan total asset tidak lebih dari 45% (<45%) dan total piutang tidak lebih dari 10% (<10%) yang sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No II.K.1 mengenai Kriteria dan Penerbitan DES pasal 1.b.7. dengan syarat perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha/aktivitas yang bertentangan dengan prinsip syariah.

 

 

Manfaat dan Risiko Investasi dalam Jakarta Islamic Index (JII)

Manfaat Indeks JII

Investasi dalam saham yang ada dalam kelompok Jakarta Islamic Index (JII) menawarkan sejumlah manfaat yang menarik bagi para investor. Beberapa di antaranya:

  • JII memberikan kesempatan bagi investor untuk berinvestasi dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Sehingga investasi tersebut dianggap sesuai dengan nilai-nilai agama. Hal ini memungkinkan investor Muslim untuk menjalankan kegiatan investasi mereka tanpa melanggar keyakinan agama mereka.
  • JII juga memberikan akses kepada investor untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan yang memiliki kinerja keuangan yang kuat dan mematuhi standar etika bisnis yang tinggi.
  • JII juga dapat memberikan pilihan diversifikasi portofolio yang menarik. Sehingga dapat membantu mengurangi risiko investasi secara keseluruhan.

Risiko Indeks JII

Namun, seperti halnya investasi pada indeks saham lainnya, investasi dalam JII juga tidak terlepas dari risiko. Risiko yang ada seperti:

  • Risiko utama dari indeks JII adalah risiko pasar, di mana nilai portofolio dapat dipengaruhi oleh fluktuasi pasar yang tidak terduga.
  • Risiko likuiditas juga perlu diperhatikan, karena tidak semua saham dalam JII memiliki tingkat likuiditas yang tinggi.
  • Risiko industri bisnis, berpotensi menurunkan prospek perusahaan dan mempengaruhi kinerja secara keseluruhan.
  • Risiko keuangan dari perusahaan yang termasuk dalam JII juga dapat memengaruhi kinerja investasi. Misalnya perusahaan memutuskan untuk tidak membagikan dividen.

 

Daftar Saham Jakarta Islamic Index (JII)

Berikut ini adalah daftar saham yang masuk ke dalam Jakarta Islamic Index (JII). Menariknya indeks JII ini baru saja melewati masa Evaluasi Mayor di 2024 sebagai update yang terbaru.

Indeks JII pada 19 Juni 2024. Source: idx.co.id

Indeks JII terbaru ini, memiliki periode efektif konstituen terhitung dari 3 Juni sampai dengan 29 November 2024, berikut ini:

Daftar indeks JII terbaru usai evaluasi mayor 2024. Source: idx.co.id

Adapun metode penghitungan yang digunakan Jakarta Islamic Index (JII) ini adalah Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted Average.

 

Kinerja dan Perbandingan dengan Indeks Lain

Kinerja Jakarta Islamic Index (JII) seringkali menjadi alternatif pilihan bagi para investor yang tertarik pada saham-saham yang memenuhi prinsip syariah. Jika dilihat dari sisi kinerja indeks JII, dengan indeks syariah lain seperti ISSI.

Maka bisa dilihat ketika IHSG menghitung seluruh kinerja harga saham yang ada di bursa. Lalu indeks ISSI akan memperlihatkan kinerja harga saham syariah keseluruhan. Namun indeks JII hanya akan menunjukkan kinerja kelompok saham-saham syariah yang memiliki nilai paling likuid dan juga konsisten. Ini mengapa indeks JII hanya akan menampilkan sebanyak 30 saham perusahaan yang likuid.

Dalam beberapa periode, JII dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan indeks pasar lainnya. Terutama dalam kondisi pasar tertentu yang menguntungkan bagi saham-saham yang masuk dalam kriteria syariah.

Namun demikian, perbandingan kinerja JII dengan indeks lain seperti Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) perlu diperhatikan dengan cermat karena terdapat faktor-faktor eksternal yang memengaruhi pergerakan pasar, termasuk kondisi ekonomi global, kebijakan moneter, dan geopolitik. Selain itu, perbedaan komposisi saham antara JII dan IHSG juga dapat mempengaruhi kinerja relatif kedua indeks tersebut.

Meskipun demikian, untuk investor yang berorientasi pada investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, JII masih menjadi pilihan yang menarik karena menyediakan akses kepada saham-saham yang dianggap sesuai dengan syariah Islam.

 

Prospek Jakarta Islamic Index (JII)

Prospek Jakarta Islamic Index (JII) terlihat cukup menjanjikan dalam jangka panjang, terlebih lagi fokus indeks JII ini hanya pada saham-saham yang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dengan semakin bertumbuhnya kesadaran akan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, JII memiliki potensi untuk terus berkembang. Bahkan telah menjadi pilihan utama bagi investor yang ingin berinvestasi secara etis dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Hal tersebut dapat terlihat dari pertumbuhan investor syariah dengan data terbaru per akhir Maret 2024…

Total investor syariah hingga per 31 Maret 2024. Source: data kinerja Pasar Modal Syariah Q1 2024

Ditambah lagi, Jeffrey Hendrik selaku Direktur Pengembangan BEI memiliki target yang cukup besar atas pertumbuhan investor syariah di tahun 2024 ini, yakni dengan mematok pertumbuhan sekitar 1 juta investor. Ini artinya peluang investasi saham syariah masih terbuka lebar ke depan dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dari sekarang ini.

Selain itu, dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia, JII memiliki infrastruktur yang kuat untuk mendukung pertumbuhannya di pasar modal Indonesia.

Namun, seperti halnya indeks saham lainnya, JII juga rentan terhadap fluktuasi pasar dan faktor-faktor eksternal lainnya yang dapat memengaruhi kinerjanya.

Oleh karena itu, teman-teman investor perlu melakukan analisis mendalam dan mempertimbangkan risiko-risiko yang ada, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada saham-saham yang ada dalam indeks ini.

 

Cara Berinvestasi dalam JII

Cara berinvestasi dalam Jakarta Islamic Index (JII) cukup sederhana, dengan langkah berikut:

  • Buka rekening efek di salah satu perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan perdagangan saham syariah.
  • Lakukan penelitian terlebih dahulu mengenai saham-saham yang termasuk dalam JII. Pastikan bahwa teman-teman investor tahu dan mengenal kinerja fundamental saham tersebut.
  • Pastikan kembali bahwa saham yang dipilih memang sudah memenuhi kriteria syariah.
  • Lakukan pembelian saham melalui perusahaan sekuritas yang dipilih.
  • Pantau kinerja portofolio investasi secara berkala dan akukan penyesuaian jika diperlukan.

 

Apa perbedaan JII dan ISSI?

Perbedaan antara Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) terletak pada komposisi saham-saham yang terdapat di dalamnya. JII merupakan indeks saham syariah yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan terdiri dari 30 saham perusahaan yang telah memenuhi kriteria-kriteria syariah yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah BEI.

Sementara itu, ISSI merupakan indeks saham syariah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mencakup lebih banyak saham daripada JII. ISSI mencakup saham-saham yang memenuhi kriteria syariah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Syariah yang ditetapkan oleh OJK.

Meskipun keduanya merupakan indeks saham syariah, namun komposisi saham-saham di dalamnya bisa sedikit berbeda. Hal ini terjadi karena perbedaan kriteria pengelolaan dan penetapan saham yang masuk ke dalam indeks tersebut.

 

Ada lebih dari 900 emiten yang terdaftar di BEI, untuk mempermudah memantau kinerja laporan keuangan dan rasio-rasionya, maka bisa memanfaatkan Cheat Sheet yang telah terbit!

BANNER-ARTIKEL-CHEATSHEET-2024

Bagi teman-teman investor yang ingin berlangganan Cheat Sheet, bisa menggunakan voucher di bawah ini.

 

 

Kesimpulan

Jakarta Islamic Index atau JII merupakan salah satu jenis indeks di bursa yang diperuntukkan untuk dapat menghitung indeks harga rata-rata saham syariah. Indeks JII ini berisikan sebanyak 30 saham-saham yang memenuhi kriteria syariah, namun dengan likuiditas yang tinggi dan nilai kapitalisasi yang juga besar.

Dengan begitu, adanya indeks JII diharapkan bisa menjadi sebuah jawaban bagi teman-teman investor yang menginginkan investasi saham sesuai dengan syariah Islam. Sehingga teman-teman investor jauh lebih tenang ketika menanamkan modalnya, karena investasi dijalankan dengan basis syariah dan tidak tercampur dengan ribawi. Pada gilirannya, Jakarta Islamic Index (JII) menjadi salah satu tolok ukur untuk memilih saham-saham yang memiliki skema bisnis halal. Nah kalau teman-teman investor di sini apa ada yang sudah mencoba indeks JII ini?***

 

###

 

DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!

 

Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *