Terakhir diperbarui Pada 6 Agustus 2024 at 2:23 pm
Cara memadankan NIK menjadi NPWP telah banyak beredar, baik itu di media sosial maupun melalui surel pribadi. Lantas apakah teman-teman investor juga sudah memadankannya? Yuk sama-sama kita cari tahu mengenai kebijakan ini!
Source: freepik.com
Daftar Isi
Kebijakan Memadankan NIK menjadi NPWP
Kebijakan pemadanan NIK menjadi NPWP baru-baru ini. Telah menjadi bagian dari sebuah revolusi dalam sejarah administrasi perpajakan Indonesia.
Kebijakan pemadanan NIK menjadi NPWP, secara tidak langsung telah menandai perubahan transformatif dalam administrasi perpajakan Indonesia. Inti kebijakan ini adalah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai identitas tunggal untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP). Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021. Dan juga pada Peraturan Presiden No. 83/2021. Serta pada Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.2022.
Pemadanan NIK sebagai NPWP diharapkan membawa dampak signifikan, yaitu
Efisiensi dan efektivitas
Satu identitas untuk pajak yang lebih efisen dan efektif. Karena dapat membantu mengurangi birokrasi, mempermudah pelaporan dan pengawasa. Serta meminimalisir kesalahan data.
Peningkatan basis pajak
Penggunaan NIK menjangkau segmen WPOP potensial. Termasuk bagi yang belum tersentuh sistem perpajakan sebelumnya. Termasuk untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.
Keadilan dan kepastian hukum
Penggunaan NIK yang unik dan universal, juga dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum. Di mana ini akan memiliki fungsi dalam penerapan kewajiban perpajakan.
Dukungan kebijakan “Satu Data Indonesia”
Integrasi NIK dengan sistem perpajakan mendukung implementasi kebijakan “Satu Data Indonesia”. Termausk untuk mendorong transparansi dan efisiensi tata kelola negara.
Source: mediaindonesia.com
Namun, tentu saja ada tantangan yang juga perlu dihadapi selama proses pemadanan NIK dengan NPWP, yaitu:
Sosialisasi dan edukasi
Dalam pelaksanaan cara memadankan NIK menjadi NPWP, tentu pemerintah perlu memastikan seluruh WPOP memahami dan memperbarui data NIK. Sehingga ini akan menjadi krusial untuk kelancaran implementasi.
Infrastruktur data dan keamanan
Peningkatan keamanan data dan integrasi sistem antara Ditjen Pajak dan Dukcapil, akan menjadi prioritas utama.
Keberatan segmen tertentu
Kelompok tertentu, seperti anak-anak dan WNA. Nantinya akan memerlukan pengaturan khusus untuk adaptasi kebijakan ini.
Secara keseluruhan, pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan langkah maju dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Dengan mengatasi tantangan yang ada dan terus menyempurnakan implementasi. Maka kebijakan ini, diklaim berpotensi mendorong keadilan, efisiensi, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bagi Indonesia.
Source: thebitcoinnews.com
Cara Memadankan NIK Menjadi NPWP
Bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP, dapat melakukan pemadanan secara mandiri melalui laman DJP Online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka laman DJP Online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
- Tekan tulisan atau tombol “Login” yang ada di pojok kanan sebelah atas layar.
- Masukkan NIK Anda pada kolom “NIK”.
- Masukkan kata sandi akun pajak Anda pada kolom “Kata Sandi”.
- Klik tombol “Login”.
- Masukkan kode keamanan yang ditampilkan pada layar pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Login”.
Jika teman-teman investor, telah berhasil masuk. Maka informasi NIK/NPWP16 teman-teman investor telah tercatat di dalam NPWP yang terbaru.
Anda yang ingin atau sedang menyusun investing plan, tapi memiliki waktu yang terbatas untuk mengolah banyaknya informasi yang beredar, Anda bisa menggunakan Monthly Investing Plan edisi Januari 2024 yang telah terbit…
Namun, bagaimana jika belum? Jika NIK belum berlaku menjadi NPWP. Maka teman-teman investor, dapat melakukan pemadanan secara mandiri melalui laman DJP Online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka laman DJP Online di www.pajak.go.id.
- Cari tulisan atau tombol “Login” di pojok kanan atas layar, lalu tekan.
- Masukkan 15 digit NPWP Anda pada kolom “NPWP”.
- Masukkan kata sandi akun pajak Anda pada kolom “Kata Sandi”.
- Masukkan kode keamanan yang ditampilkan pada layar pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Login”.
Setelah berhasil masuk, lakukan langkah-langkah berikut:
- Klik menu “Profil” di pojok kiri atas layar.
- Masukkan NIK Anda sesuai KTP pada kolom “NIK”.
- Klik tombol “Cek Validitas”.
- Jika NIK Anda valid, klik tombol “Ubah Profil”.
- Klik tombol “Logout” untuk keluar dari akun pajak Anda.
- Kembali ke laman DJP Online dan klik tombol “Login”.
- Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom “NIK”.
- Masukkan kata sandi akun pajak Anda pada kolom “Kata Sandi”.
- Masukkan kode keamanan yang ditampilkan pada layar pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Login”.
Nah, jika teman-teman investor telah berhasil masuk. Selamat ya! Informasi NIK Anda berarti telah tercatat di dalam NPWP yang terbaru.
Source: theodysseyonline.com
Dampak Tidak Memadankan NIK Menjadi NPWP
Apa dampak jika tidak memadankan NIK menjadi NPWP? Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP akan dikenakan sejumlah dampak, antara lain:
Tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara elektronik.
Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP elektronik. Akan berisiko tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara elektronik. Seperti halnya e-filing, e-SPT, dan e-faktur.
Mendapat surat teguran dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP akan mendapatkan surat teguran dari DJP. Surat teguran ini berisi peringatan agar wajib pajak segera melakukan pemadanan.
Akan dikenakan sanksi administrasi.
Jika wajib pajak tidak merespon surat teguran dari DJP, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi ini berupa denda sebesar Rp100.000,00.
Apakah KPP dapat membantu pemadanan NIK menjadi NPWP? Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan secara mandiri. Juga dapat meminta bantuan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Nantinya KPP dapat membantu cara memadankan NIK menjadi NPWP, dengan memberikan layanan asistensi pemadanan. Layanan ini dapat diberikan kepada wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau memiliki NPWP berbeda dengan NIK. Untuk mendapatkan layanan asistensi pemadanan, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP terdekat. Adapun sejumlah dokumen-dokumen yang perlu dibawa, berikut ini:
- KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan penghasilan, jika memiliki penghasilan
- Surat keterangan dari instansi terkait, jika memiliki NPWP berbeda dengan NIK
Setelah menerima dokumen-dokumen tersebut, petugas KPP akan melakukan verifikasi data dan memproses pemadanan. Proses pemadanan secara manual ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
Selain memberikan layanan asistensi pemadanan. KPP juga dapat memberikan informasi dan edukasi kepada wajib pajak, terkait kebijakan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Dapatkan seluruh layanan dari RK Team secara lengkap dan harga spesial hanya untuk member RK. Yuk gabung sekarang juga menjadi Platinum Member!
Kesimpulan
Nah, gimana sekarang teman-teman investor? Mudah bukan tata cara memadankan NIK menjadi NPWP seperti di atas?
Oya, adapun rentang waktu pelaksanaan pemadanan NIK menjadi NPWP ini ditunggu paling lambat hingga tanggal 31 Desember 2023 kemarin.
Namun, rupanya pemerintah telah memperpanjang periode waktu pemadanan NIK menjadi NPWP sampai 30 Juni 2024. Hal ini melansir informasi yang diterbitkan oleh Media Indonesia…
Source: mediaindonesia.com
Oleh karena itu, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum batas waktu yang telah ditentukan habis. Tidak perlu khawatir, cara memadankan NIK menjadi NPWP ini dapat dilakukan dalam dua cara. Pertama, dilakukan secara mandiri melalui laman DJP Online. Kedua, dilakukan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Dengan adanya bantuan dari KPP, diharapkan seluruh wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan kepatuhan wajib pajak, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain diberi bantuan melalui KPP, kemudahan akses pemadanan melalui online juga diupayakan. Agar setiap wajib pajak bisa melakukan pemadanan NIK dengan NPWP secara mandiri.
Dalam hal sosialisasi, tentu pemerintah berharap dalam waktu yang cukup. Informasi dan edukasi mengenai pemadanan NIK dan NPWP dapat tersebar dengan baik. Entah melalui berbagai media, seperti sosialisasi, media massa, dan media sosial. Jadi, apakah teman-teman investor sudah melakukannya?***
###