Perbedaan-Saham-Syariah-dan-Konvensional

Terakhir diperbarui Pada 22 Desember 2023 at 2:16 pm

Dalam pasar keuangan terdapat dua jenis saham yang menjadi pilihan bagi para investor, yaitu saham syariah dan saham konvensional. Kedua jenis saham tersebut, terdapat perbedaan prinsip dan mekanisme yang membuat saham syariah dan saham konvensional memiliki karakteristik yang juga berbeda. Melalui pembahasan kali ini, diharapkan teman-teman investor bisa lebih memahami perbedaan saham syariah dan konvensional!

 

Mengenal Saham Syariah

Agar lebih mengenal saham syariah, mari kita telusuri dulu asal usul saham syariah dari sudut pandang prinsip ekonomi Islam yang muncul sejak abad ke-7.

Konsep ekonomi Islam menekankan pada keadilan, kebersamaan, dan larangan terhadap praktik riba, spekulasi, dan perjudian. Saat ini, saham syariah telah berkembang menjadi bagian penting dalam pasar keuangan global. Sebagai alternatif bagi investor yang ingin berinvestasi dengan mengikuti nilai-nilai syariah.

Saham syariah adalah saham perusahaan yang bisnis dan operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Dalam hal ini, maka perusahaan yang ingin masuk dalam indeks saham syariah harus melalui proses screening ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, yang antara lain: Larangan atas bisnis yang berhubungan dengan alkohol, daging babi, perjudian, dan lainnya.

Investasi dalam saham syariah menjadi pilihan investasi halal, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan mengikuti hukum agama Islam. Hal ini memungkinkan para investor untuk mendapatkan hasil yang halal, sekaligus sebagai kontribusi pada pengembangan ekonomi berbasis keadilan dan etika dalam perspektif Islam.

Selain itu, dengan berinvestasi syariah, investor juga dapat mendukung perusahaan yang beroperasi secara etis dan bertanggung jawab sesuai aturan dan kaidah agama.

Dalam saham syariah, investor juga bisa melakukan diversifikasi portofolio dengan lebih baik. Sehingga bisa mengurangi risiko investasi dan meraih hasil investasi yang optimal.

 

Prinsip Dasar Saham Syariah

Prinsip dasar saham syariah, terdiri dalam beberapa poin larangan sesuai anjuran syariat agama Islam, meliputi:

  1. Larangan Riba (Bunga)

Riba adalah praktik pemberian atau penerimaan tambahan dalam transaksi pinjaman. Dalam ekonomi Islam, riba dianggap haram karena dianggap merugikan dan tidak adil bagi pihak yang berutang.

  1. Larangan Maysir (Perjudian) dan Maisir (Spekulasi)

Maysir adalah praktik perjudian, sedangkan maisir adalah spekulasi atau transaksi berdasarkan keberuntungan. Kedua praktik ini dianggap merugikan dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam Islam.

  1. Larangan Haram (Dilarang) dan Syubhat (Meragukan)

Segala aktivitas ekonomi yang terlarang atau diragukan kehalalannya dalam Islam harus dihindari. Prinsip ini menekankan pentingnya berinvestasi dan berbisnis dalam halal dan jelas secara agama.

  1. Larangan Gharar (Ketidakpastian)

Gharar mengacu pada jenis transaksi yang mengandung ketidakpastian atau ketidakjelasan. Transaksi yang mengandung unsur gharar dianggap tidak adil dan dihindari dalam ekonomi Islam.

  1. Larangan Memperdagangkan Barang Haram

Prinsip ini melarang perdagangan barang atau jasa yang masuk dalam kategori haram atau bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam. Seperti misalnya industri alkohol, daging babi, dan lainnya.

  1. Keadilan dan Keseimbangan

Prinsip dasar syariah menekankan pentingnya adil dalam transaksi dan pengelolaan keuangan. Perusahaan dan investor diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keuntungan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

 

Prinsip dasar syariah merupakan panduan utama dalam ekonomi Islam yang memberikan pedoman bagi para Muslim dalam berinvestasi dan berbisnis. Prinsip-prinsip ini mencerminkan nilai-nilai keadilan, etika, dan keberlanjutan dalam setiap aktivitas ekonomi. Dengan begitu, tidak ada pihak yang dirugikan selama proses investasi dan transaksi berjalan.

 

Kriteria Saham Syariah yang Ditetapkan oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia

Dalam menentukan kriteria saham syariah, akan meliputi proses screening yang ketat sesuai panduan prinsip-prinsip syariah dalam ekonomi Islam yang sudah Penulis sebutkan di pembahasan atas tadi: larangan riba (bunga), larangan maysir (perjudian) dan maisir (spekulasi), larangan haram (dilarang) dan syubhat (meragukan), larangan gharar (ketidakpastian), larangan memperdagangkan barang haram, serta keadilan dan keseimbangan.

  • Kriteria saham syariah berdasarkan jenis kegiatan usaha

Berikut ini adalah rincian kriteria-kriteria saham syariah yang harus dipenuhi oleh perusahaan berbasis syariah, di mana perusahaan tidak menjalankan kegiatan usaha yang dilarang dalam prinsip syariah. Antara lain adalah:

    1. Tidak ada unsur perjudian, atau proses transaksi yang tergolong pada transaksi judi.
    2. Tidak menjalankan perdagnagan yang tidak ada wujud penyerahan barang maupun jasa.
    3. Tidak menjalankan praktik perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu yang direkayasa.
    4. Untuk usaha perbankan, tidak menjalankan sistem bank berbasis bunga.
    5. Untuk usaha pembiayaan, tidak menjalankan sistem pembiayaan dengan basis bunga.
    6. Untuk perusahaan asuransi, tidak menjalankan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakastian (gharar) atau bahkan judi (maisir).
    7. Tidak memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan barang atau jasa yang haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) sesuai ketetapan DSN MUI, dan barang atau jasa yang menyebabkan kerusakan moral dan bersifat mudarat.
    8. Tidak melakukan transaksi yang mengandung unsur suap menyuap (risywah).
  • Kriteria saham syariah berdasarkan rasio keuangan

Tidak hanya itu, untuk perusahaan industri keuangan seperti perbankan, pembiayaan, dan asuransi diharapkan juga memenuhi kriteria saham syariah berdasarkan rasio keuangan halal, yaitu:

    1. Perusahaan memiliki total utang berbasis bunga tidak lebih dari 45%, dibandingkan dengan total aset.
    2. Perusahaan memiliki total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 100%, dibandingkan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain.

 

Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional

Lalu apa saja perbedaan saham syariah dan konvensional? Mari simak pada tabel di bawah ini:

PERBEDAAN SAHAM SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Saham SyariahSaham Konvensional
Berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang melarang riba, maysir, hingga gharar.Tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, melainkan prinsip bisnis secara umum.
Operasional bisnis sesuai dengan nilai-nilai syariah IslamBersifat umum dan bebas dari batasan sektor yang diharamkan. Acuannya hanya berpegang pada batasan hukum dan regulasi pasar keuangan.
Pendapatan dan utang perusahaan harus sesuai dan patuh pada prinsip syariah.Pendapatan dan utang perusahaan tidak terikat oleh aturan syariah.
Tujuan investasi untuk mencapai keuntungan yang halal dan sesuai dengan keyakinan agama Islam.Tujuan investasi untuk mencapai keuntungan finansial tanpa mengindahkan persyaratan dan nilai-nilai agama.
Tidak melibatkan sektor yang diharamkan dalam ajaran agam Islam, seperti transaksi mengandung rabi dan judi, atau bahkan penjualan barang haram.Terdapat berbagai ragam sektor perdagangan pada umumnya yang hanya sesuai dengan aturan pemerintah.

 

Indeks Saham Syariah

Dalam Bursa Efek Indonesia, juga menyediakan room website yang secara khusus untuk para pelaku pasar mudah mendapatkan informasi mengenai saham-saham syariah, yakni melalui www.idxislamic.idx.co.id .

Selain itu, para pelaku pasar juga bisa dengan mudah menemukan saham-saham syariah berdasarkan klasifikasi indeks saham syariah. Sampai dengan saat ini, indeks saham syariah terbagi dari 5 indeks yang terdapat dalam indeks konstituen bursa, antara lain:

  1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISS)

Yang diperuntukkan untuk seluruh saham syariah yang tercatat pada papan utama dan juga papan pengembangan Bursa Efek Indonesia.

  1. Indeks Jakarta Islamic Indeks (JII)

Indeks ini berisikan 30 saham syariah perusahaan yang memiliki kapitalisasi besar dan juga likuiditas tinggi.

  1. Indeks JII70

Indeks ini berisikan sebanyak 70 saham syariah perusahaan yang memiliki kapitalisasi besar dan juga likuiditas tinggi.

  1. Indeks IDX-MES BUMN 17

Indeks ini berisikan 17 saham syariah yang berasal dari sektor BUMN, dan memiliki hubungan afiliasai yang baik dengan fundamental perusahaan.

  1. Indeks IDX Sharia Growth

Indeks saham syariah ini berisikan 30 saham syariah perusahaan yang memiliki tren pertumbuhan laba bersih dan pendapatan yang relatif meningkat terhadap harga. Dengan likuiditas transaksi dan kinerja keuangan yang baik.

 

Contoh Saham Syariah

Contoh saham syariah di pasar keuangan adalah saham-saham dari perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Misalnya, perusahaan yang bergerak di sektor makanan halal, keuangan berbasis syariah, atau sektor kesehatan yang tidak melibatkan produk bertentangan dengan prinsip syariah.

Mari ambil salah satu contoh saham syariah di Indonesia, yaitu PT Bank Syariah Mandiri Tbk (BSMI), merupakan bagian dari sektor perbankan berbasis syariah. Perusahaan ini berfokus pada penyediaan produk dan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah, sehingga menjadi pilihan bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.

Contoh lainnya adalah PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), bergerak di sektor makanan dan minuman halal. Saham-saham ini dipilih dan diakui oleh Badan Pengawas Pasar Modal Syariah (Bapepam-LK) sebagai perusahaan yang memenuhi kriteria dan persyaratan saham syariah.

Semoga pembahasan perbedaan saham syariah dan konvensional memberikan pencerahan bagi para investor Muslim dapat berinvestasi dengan keyakinan dan integritas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai agama. Mohon diperhatikan bahwa emiten-emiten saham yang ada dalam contoh pada artikel ini bukanlah saran atau anjuran beli, melainkan sebagai contoh semata. Selamat berinvestasi!

 

Kesimpulan

Nah, gimana teman-teman investor sekalian, sekarang sudah mulai memahami ya apa saja yang menjadi perbedaan saham syariah dan konvensional.

Untuk saham syariah sendiri merupakan saham-saham yang patuh dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu dilarang melakukan transaksi yang mengandung riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).

Berbeda halnya, dengan saham konvensional yang di mana saham-saham yang diperdagangkan hanya sesuai dengan aturan dan regulasi pasar keuangan konvensional.

Perbedaan dalam prinsip tersebutlah yang menyebabkan bedanya mekanisme antara saham syariah dan konvensional.

Dengan kita memahami perbedaan saham syariah dan konvensional, maka tidak ada lagi keraguan dalam memilih basis investasi yang diinginkan, terlebih masalah keuntungan.

Jika ingin mengutamakan integritas agama dan sesuai dengan nilai-nilainya, maka investasi saham syariah bisa menjadi pilihan. Keuntungannya, kita tahu bahwa investasi saham yang kita jalankan akan memperoleh jaminan halal, baik itu proses bisnis dan juga laba yang dihasilkan perusahaan.

Namun jika ingin berinvestasi tanpa dibatasi oleh nilai keagamaan, maka investasi saham konvensional lah yang bisa dijalankan. Dalam hal ini, kita juga tidak bisa mengatakan bahwa investasi saham konvensional tidak menguntungkan. Mengingat dasar operasional bisnis yang dijalankan perusahaan sesuai dengan mandat aturan dan regulasi pemerintah.

Kendati demikian, kembali Penulis ingatkan bahwa apapun keputusan investasi seluruhnya kembali pada keputusan masing-masing pribadi investor. Dan selama kita memulai investasi sedini mungkin, sudah tentu akan mengoptimalkan potensi keuntungan di masa mendatang. So, happy investing!***

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *