Terakhir diperbarui Pada 10 Juli 2023 at 12:36 am
Saham repo menjadi istilah yang cukup asing bagi investor pemula, bahkan tak jarang investor yang sudah lama pun ada saja yang tidak familiar. Lantaran biasanya, saham repo ini muncul di saham-saham gorengan dan menjadi salah satu bentuk investasi yang digunakan dalam dunia saham. Kalau begitu, apakah repo saham ini aman untuk berinvestasi saham?
Daftar Isi
Mengenal Saham Repo
Repo merupakan singkatan dari Repuchase Agreement. Repo ini adalah suatu perjanjian pinjaman dana dengan agunan saham atau surat utang, yang terjadi antara dua pihak. Adapun jika, peminjam gagal membayar pinjaman pada saat jatuh tempo, maka pendana berhak menyita saham yang telah diagunkan oleh peminjam.
Dalam skemanya, repo saham ini menggunakan saham sebagai agunan untuk pinjaman tertentu. Biasanya sebuah perusahaan menjual repo yang dapat dibeli oleh investor perorangan. Pada dasarnya, sistem ini sama saja dengan menggadaikan barang misalnya di Pegadaian. Perbedaannya adalah aset yang diagunkan adalah saham atau surat utang yang dimiliki perusahaan.
Biasanya jika peminjam menggunakan saham sebagai agunan, nilai pinjaman yang diberikan adalah sebesar 50% dari total saham yang diagunkan. Sementara jika menggunakan Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi nilai pinjaman bisa mencapai 70%. Selain jenis jaminan, nama baik perusahaan yang saham atau surat utangnya dijadikan agunan juga mempengaruhi besarnya dana yang dapat dipinjamkan.
Sebagai contohnya adalah :
Misalnya saja PT ABC membutuhkan dana untuk mengembangkan bisnisnya karena itu pihak PT ABC mengajukan repo pada PT DEF untuk meminjam dana sejumlah Rp 100 juta. Sementara, PT ABC memiliki saham PT XYZ Tbk senilai Rp 200 juta. Dengan itu, maka saham PT XYZ Tbk tersebut kemudian digunakan sebagai agunan untuk meminjam dana kepada PT DEF. Dan sebagai kompensasi terhadap pinjaman tersebut, maka PT ABC menawarkan bunga sebesar 12% per tahun kepada PT DEF. Dalam transaksinya ada jangka waktu yang ditentukan.
Misalnya saja jika jangka waktu pinjaman selama 1 tahun, maka PT ABC harus mengembalikan uang yang dipinjam pada jangka waktu tersebut. Jika dana sudah dikembalikan, maka saham PT XYZ Tbk yang telah diagunkan akan dikembalikan. Namun Jika tidak, saham tersebut akan disita oleh PT DEF dan kepemilikannya dialihkan kepada PT DEF.
Nah, bagi Anda yang memiliki keterbatasan waktu untuk bisa mengumpulkan informasi mengenai kinerja terbaru perusahaan, kini Anda bisa memanfaatkan Cheat Sheet sebagai alternatif yang dapat membantu menghemat waktu Anda untuk mengecek kinerja perusahaan yang saham nya Anda pegang. Yuk, dapatkan segera Cheat Sheet Q2 2021 di sini…
Dari contoh di atas, bisa kita katakan bahwa sebenarnya saham repo ini hampir mirip dengan opsi call dan put pada saham. Perbedaannya adalah jika membeli opsi call atau put investor berhak untuk melakukan transaksi. Berhak berarti tidak diwajibkan. Akan tetapi dalam saham repo, orang yang melakukan repo wajib membeli kembali saham yang telah digadaikan.
Apakah Repo Aman?
Pada dasarnya repo bukanlah suatu hal yang ilegal. Repo diperbolehkan dalam dunia investasi karena sistemnya pun cukup jelas dan tidak berbeda dengan sistem gadai lainnya. Hanya saja karena ada risiko yang cukup tinggi dalam repo yaitu risiko fluktuasi pasar modal, yang umumnya seringkali membuat investor repo merugi. Oleh karena itu, repo sering dianggap sebagai investasi yang tidak aman bahkan dianggap termasuk dalam kategori investasi bodong.
Nah sebagai pembandingnya, tidak ada salahnya jika kita bandingkan repo dengan mengambil kredit beragunan di bank. Jika bank meminjamkan dana dengan agunan sebuah rumah, harga rumah tersebut akan relatif stabil. Sehingga dalam jangka waktu pendek maupun panjang pihak bank tidak perlu terlalu khawatir dengan penurunan harga dari agunan yang dimiliki peminjam.
Sedangkan dalam saham repo, barang yang diagunkan adalah surat berharga yang berfluktuasi cukup tinggi. Hal ini karena, jika saham yang dijadikan agunan maka risiko pinjaman akan semakin tinggi. Anda tentu sudah tahu bahwa investasi saham merupakan investasi yang tergolong berisiko tinggi. Inilah alasan mengapa pinjaman yang diberikan dalam repo dengan agunan saham hanya mencapai 50% dari nilai saham yang diagunkan. Karena sebagai antisipasi, bila sewaktu-waktu nilai saham turun drastis, maka investor masih memiliki cadangan sebesar 50% dari nilai saham yang diagunkan.
Tetapi pada kasus tertentu, banyak saham yang nilainya bisa turun secara drastis bahkan lebih rendah dari 50%. Jika hal tersebut terjadi maka investor bisa merugi, apalagi bila peminjam tidak melunasi pembayarannya ketika jatuh tempo.
Sebagai flashback nya :
Pada kasus repo PT Bumi Resources Tbk (BUMI) di tahun 2008. Di mana saat itu saham BUMI memiliki harga yang sangat tinggi. Dan di periode tersebut BUMI memiliki repo sebesar Rp 6.3 triliun yang telah jatuh tempo dan belum dilunasi. Sayangnya secara mendadak harga saham BUMI turun drastis, sehingga membuat keadaan perusahaan kacau balau. Penurunan harga yang ekstrem tersebut bahkan sempat membuat kacau pasar modal Indonesia.
Akibatnya pemegang repo saham BUMI kebingungan, karena perusahaan tidak mampu mengembalikan dana yang dipinjam. Walaupun investor menjual seluruh saham BUMI yang diagunkan, namun hasil penjualannya akan jauh di bawah nilai yang telah dipinjam oleh BUMI.
Kasus BUMI tersebut, bisa menjadi salah satu contoh nyata risiko yang terjadi dalam transaksi repo. Akan tetapi bukan berarti repo merupakan sebuah penipuan atau investasi bodong. Repo bukanlah transaksi yang ilegal, hanya saja memang belum ada aturan resmi mengenai repo. Setiap perusahaan yang mengeluarkan repo hanya diharuskan untuk melaporkan reponya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Karena itu, belum ada keterjaminan dalam transaksi repo.
Dengan risiko saham repo seperti itu, maka perlu kembali kita ingat, bahwa sejatinya dalam berinvestasi itu tidak ada jaminan bahwa produk investasi tersebut aman. Apalagi investasi sudah tentu memiliki risiko tersendiri. Risiko tersebut memang bisa dikurangi, tetapi tidak bisa dihilangkan.
Oleh karenanya, kita hanya dapat melakukan upaya minimalisasi risiko investasi, salah satunya dengan memilih perusahaan yang terpercaya. Dan akan lebih baik lagi, jika setiap investor tidak sembarangan memilih berinvestasi pada repo yang dikeluarkan perusahaan tertentu.
Hal lain juga perlu diperhatikan adalah agar kita sebagai investor senantiasa mengelola portofolio dengan baik, sehingga kalaupun ada repo yang merugikan, kita masih memiliki cadangan investasi lain yang dapat menopang kerugian. Jangan sampai seluruh investasi kita justru habis karena kerugian yang terjadi pada repo.
###
Info:
Tags : Apakah Saham Repo Aman | Apakah Saham Repo Aman | Apakah Saham Repo Aman | Apakah Saham Repo Aman | Apakah Saham Repo Aman | Apakah Saham Repo Aman | Apakah Saham Repo Aman | Apakah Saham Repo Aman | Apakah Saham Repo Aman