Perusahaan Terbuka Diwajibkan Listing

Artikel ini dipersembahkan oleh :

 

 

Perusahaan Terbuka (Tbk) Wajib Listing Saham Di BEI

Melalui aturan baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan terbuka (Tbk) mencatatkan saham (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pada Pasal 63 Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Berisikan mengenai penawaran umum efek bersifat ekuitas mewajibkan mencatatkan efek bersifat ekuitasnya pada bursa efek, dan mendaftarkan efek bersifat ekuitasnya pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.Kebijakan ini mengganti aturan lama di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK – Djustini Septiana menyebutkan, ada enam emiten terbuka yang belum melantai di bursa, termasuk Bank Muamalat. Jadi dengan adanya aturan baru ini, perusahaan yang masih non-listed saat ini seperti Bank Muamalat tadi, akan diwajibkan untuk listing di bursa. Dan beberapa contoh nama perusahaan non-listed lain, seperti PT Grha 165 Tbk dan PT Sofyan Hotel Tbk.

Untuk mematuhi peraturan yang berlaku, OJK pun memberikan waktu selama dua tahun agar perusahaan bisa mencatatkan saham di bursa, terhitung mulai dari Februari 2021. Itu artinya pada tahun 2023 mendatang, seluruh perusahaan Tbk. seharusnya sudah bisa listing atau tercatat semua di Bursa. Namun, jika perusahaan yang bersangkutan melakukan penambahan modal sebelum batas waktu dua tahun tersebut, maka harus tetap melaksanakan IPO terlebih dahulu.

Mendukung penerapan peraturan ini, OJK telah berkomunikasi dengan seluruh perusahaan terbuka yang saat ini belum mencatatkan sahamnya di lantai bursa.

Jika dilihat berdasarkan tujuan, OJK berharap peraturan ini dapat membuat ekosistem di pasar modal lebih terkontrol. Selain itu, perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa dinilai mudah diawasi.

Sementara, berdasarkan pandangan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA Luthfi Zain Fuady menjelaskan bahwa kewajiban listing bagi perusahaan terbuka ini disebabkan adanya kesenjangan antara kapitalisasi pasar dengan saham yang beredar di publik. Seperti diketahui, keseluruhan kapitalisasi pasar bursa dihitung berdasarkan seluruh saham yang diterbitkan. Sedangkan, yang diperdagangkan di bursa dihitung berdasarkan free float yang paling sedikit berjumlah 7.5% dari seluruh saham yang dimiliki emiten. Jelas hal ini tidak seimbang dan sehat, lantaran market cap terkesan besar, tapi sebenarnya yang bergerak meramaikan pasar cuma hanya 7.5% – 15%. Akibat masih ada perusahaan-perusahaan yang tidak mencatatkan diri ke Bursa…

 

Keuntungan Perusahaan Terbuka (Tbk) Listing

Adapun keuntungan yang bisa dirasakan oleh perusahaan terbuka (Tbk) dengan listing di Bursa adalah bisa dengan mudah melaksanakan rights issue, private placementatau aksi korporasi lain yang bersifat ekuitas. Oleh karenanya, perusahaan terbuka ini kini tengah digiring OJK untuk melaksanakan initial public offering (IPO) terlebih dahulu.

Tak hanya itu, kewajiban listing ini nantinya juga akan menambah likuiditas di pasar. Bahkan bisa menjadi alternatif investor untuk melikuidasi aset. 

 

Dua Tahap Perusahaan Terbuka Listing

Mengacu aturan pasar modal, tahap pertama untuk menjadi perusahaan terbuka ialah melalui OJK, di mana perusahaan mengajukan permohonan izin untuk mendapatkan pernyataan efektif terhadap pernyataan pendaftaran yang diajukannya.

Berikutnya, tahap kedua, perusahaan terbuka akan mengajukan permohonan izin melalui BEI, untuk dapat melakukan pencatatan saham (listing) dalam rangka menawarkan efeknya kepada publik.

 

 

Ikuti Stock Market Mastery (Februari – Maret 2021) dapat dilihat di sini.

 

 

 

Wewenang OJK Terhadap Perusahaan Terbuka

Berkaitan dengan aturan OJK yang mewajibkan perusahaan terbuka untuk listing di Bursa. Hal lain yang juga perlu kita tahu, adalah bahwa kini OJK sudah memiliki wewenang baru dalam POJK tersebut. OJK bisa memerintahkan perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan tertutup. Selain atas perintah OJK, perubahan status tersebut bisa dilakukan atas permohonan perusahaan sendiri atau permintaan BEI.

Hal ini semakin menarik, namun tegas, karena dalam kondisi tertentu OJK dapat memerintahkan perusahaan terbuka untuk mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan yang tertutup. Adapun beberapa penyebab terjadinya kondisi tersebut di antaranya terdapat perintah dari otoritas berwenang untuk memerintahkan perubahan status terbuka menjadi perusaahaan yang tertutup. Dan/atau kondisi lainnya, di mana perusahaan terbuka itu sudah tidak lagi beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 tahun terakhir.

 

 

Sumber Referensi:

  • Ari. A. Santosa, S.I.Kom. 10 Maret 2021. OJK Wajibkan Semua Perusahaan Terbuka (Tbk) Listing Saham Di BEI. https://www.finansialku.com/ojk-wajibkan-semua-perusahaan-terbuka-tbk-listing-saham-di-bei/
Sebentar lagi, E-Book Quarter Outlook Q4 2020 akan segera terbit, dengan E-Book Quarter Outlook ini Anda bisa mengetahui saham apa saja yang memiliki fundamental bagus dan harganya masih terdisko (undervalued). Yuk, dapatkan segera di E-Book Quarter Outlookhttps://member.rivankurniawan.com/ebook-quarter-outlook

###

 

Info:

Tags : Perusahaan Terbuka Diwajibkan Listing | Perusahaan Terbuka Diwajibkan Listing | Perusahaan Terbuka Diwajibkan Listing | Perusahaan Terbuka Diwajibkan Listing | Perusahaan Terbuka Diwajibkan Listing | Perusahaan Terbuka Diwajibkan ListingPerusahaan Terbuka Diwajibkan Listing | Perusahaan Terbuka Diwajibkan Listing | Perusahaan Terbuka Diwajibkan Listing
1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *