POJK Bank Digital

Terakhir diperbarui Pada 20 Februari 2024 at 11:57 am

Artikel telah ditinjau oleh: Stock Market Analyst RK Team

Bank digital dewasa ini menjadi terobosan baru dalam industri keuangan. Seiring dengan adanya perkembangan teknologi, yang kian diterapkan dalam layanan keuangan. Mulai dari kemudahan menstransfer dana – pembayaran jarak jauh, pembukaan rekening bank secara online, hingga berbagai layanan lain yang dilakukan secara online. Bank dan nasabah pun bisa melakukan transaksi secara cepat hanya melalui smartphone, tablet, maupun perangkat elektronik lainnya. Seolah-olah bank membuka layanan dalam waktu 24 jam setiap harinya. Melihat perubahan arah operasional bank di era Neo Bank, OJK pun tengah menggodok regulasi bank digital yang akan segera rilis. Apakah ini menjadi sinyal bahwa bank digital akan massif didirikan dalam waktu dekat ?

 

Apa itu Bank Digital ?

Bank digital merupakan bentuk digitalisasi (online) dari semua aktivitas dan layanan program perbankan yang semula dilakukan secara tradisional yang secara historis, di mana transaksi hanya bisa dilakukan secara fisik ‘bertatap muka’ antara bank dan nasabah yang berada dalam cabang bank. Artinya, bank digital adalah bank yang menjalankan seluruh aktivitas bisnis secara digital, dan tidak mempunyai kantor cabang (branchless).

Hal itu memungkinkan nasabah, untuk tidak lagi dan/atau harus datang ke kantor cabang dalam melakukan segala bentuk transaksi, mulai dari melakukan deposit, transfer uang, memeriksa dan mengatur manajemen akun, mendaftar produk keuangan, melakukan peminjaman dana, membayar tagihan, dan aktivitas transaksi keuangan lainnya yang dilakukan secara digital.

 

 

Kehadiran bank digital telah menggeser pola transaksi nasabah dari manual ke fitur-fitur digital, sehingga bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Dengan adanya bank digital, maka pelayanan kantor cabang seolah-olah buka dalam waktu 24 jam penuh dalam sehari. Tak hanya itu, persepsi positif lain tentang bank digital adalah dinilai sebagai langkah yang tepat, dalam upaya menekan biaya operasional dan mendongkrak laba perusahaan karena lebih efisien.

Fenomena bank digital sendiri, rupanya juga berbeda konteks dengan pengembangan layanan digital yang belakangan digalakkan oleh sejumlah perbankan, termasuk pula dengan kolaborasi antara perbankan dan jaringan fintech. Lantaran tidak semua bank digital adalah bank yang baru didirikan, tapi juga ada bank konvensional yang mengembangkan diri menjadi bank digital. Pembahasan ini akan kita bahas di bagian bawah…

 

Regulasi Bank Digital Segera Rilis

Bergulirnya rumor bank digital, kini juga semakin dikuatkan dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menggodok regulasi terkait pelaksanaan operasional bank digital, targetnya regulasi ini akan segera rilis di semester I-2021 ini atau tepatnya sebelum Juni mendatang. Perlu kita tahu, peraturan OJK (POJK) bank digital ini merupakan tindak lanjut pengesahan peraturan dari OJK yang telah memberikan restu neo bank di Indonesia, alias bank yang sepenuhnya beroperasi secara digital sehingga tidak perlu lagi pendirian kantor cabang.

Peraturan OJK (POJK) bank digital ini akan mengatur sejumlah komponen penting. Mulai dari peraturan persyaratan mendirikan bank digital meliputi : Bank digital harus mempunyai minimal satu kantor pusat di Indonesia dan seluruh layanannya dilakukan secara digital; Pemilik bank digital juga harus melaporkan diri ke OJK, terkait tentang modal bisnis dan rencana bisnis yang jelas kepada OJK dan perusahaan juga harus memiliki kemampuan bisnis yang prudent, berkesinambungan, paham mitigas, memiliki manajemen risiko, antisipasi risiko digital, hingga perlindungan data nasabah.

Peraturan OJK (POJK) juga akan memasukkan aturan permodalan bagi bank digital yang terbagi menjadi dua bagian: Pertama, modal awal senilai Rp 10 triliun, modal ini akan berlaku bagi perusahaan yang benar-benar baru berdiri sebagai bank digital, sehingga investor yang baru ingin mendirikan bank digital wajib melapor terlebih dulu ke OJK. Kedua, modal awal senilai Rp 3 triliun (tahun 2022), modal yang akan berlaku khusus untuk bank konvensional yang transformasi ke bank digital (existing), yang didirikan secara stand alone.

Adapun untuk syarat bagi bank yang menjadi bagian dari satu kelompok usaha bank dan ingin menjadi bank digital setidaknya harus memiliki modal awal sebesar Rp 1 triliun. Dalam hal ini, sebagai contohnya sebut saja PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang memiliki PT Bank Royal Indonesia, dengan modal inti sekitar Rp 1.37 triliun. Sedangkan untuk bank yang didirikan secara stand alone bank transformasi seperti BKE lewat Shopee maka modal inti harus sekitar Rp 3 triliun.

Kendati demikian, sampai artikel ini ditulis, POJK bank digital ini masih akan melewati sejumlah tahapan panjang dan masih akan dikaji lebih kompleks lagi dengan sejumlah pihak terkait – berwenang.

 

Emiten Bank yang Akan jadi Bank Digital

Menariknya, meski POJK ini masih dirampungkan oleh OJK, namun transformasi bank digital sudah disambut baik oleh industri keuangan, terutama dari perbankan. Beberapa bank yang digadang-gadang siap mentransformasikan bisnisnya ke arah bank digital (seperti yang disebutkan di atas) antara lain :

  • PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berencana mengembangkan bank digital dengan mengubah bisnis anak usahanya PT BRI Agroniaga Tbk (AGRO) sebagai bank digital. Pasalnya, BBRI menilai prospek bisnis AGRO cukup menarik, rencananya BBRI akan mendorong AGRO untuk memperluas basis bisnis, khususnya di sektor mikro – bidang pertanian. Dengan itu, maka AGRO semakin berpeluang besar untuk masuk ke ekosistem digital, apalagi persiapan transformasi  bisnis AGRO ke arah bank digital telah dipersiapkan dari tahun 2019. Di tahun ini AGRO akan mempersiapkan kematangan infrastruktur layanan digital dan telah sampai ditahap pengurusan izin dengan OJK. Di tahun berikutnya, barulah AGRO akan mulai mengembangkan layanan bank digital sesuai infrastruktur yang telah dibuat, menyusul perubahan lain secara bertahap hingga tahun 2023 mendatang. Hingga sejauh ini infrastruktur yang telah disiapkan AGRO adalah teknologi digital saving dengan pengenalan wajah (face recognition) dan juga tengah memproses layanan neobank yang dilengkapi dengan kemampuan transaksi dengan QR Code. Tak hanya itu, AGRO juga telah mempersiapkan strategi bisnis sebagia bank digital dengan bekerja sama dengan kanal-kanal digital, untuk bisa mengakuisisi nasabah yang ada. Beberapa kanal digital tersebut adalah Investree, Modal Rakyat, Restrock, KoinWorks, dan TaniHub.

 

Source : www.cnbcindonesia.com/serius-nih-bri-siapkan-bri-agro-jadi-bank-digital

 

  • Bank lain yang juga akan transformasi ke bank digital adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang sudah siap dengan melakukan piloting peluncuran PT Bank Digital BCA per semester I-2021 ini. Adapun transformasi BBCA ini telah di rencanakan sejak tahun 2019, dan semakin dimatangkan pasca BBCA resmi mengakuisisi 99.99% saham PT Bank Royal Indonesia pada akhir Oktober 2019. Sebagai informasi saja, PT Bank Royal Indonesia merupakan bank swasta skala kecil (Bank BUKU I) yang menyalurkan kredit ke sektor UMKM. Namun ke depannya, di bawah naungan BBCA, Bank Royal ini akan menjadi bank digital dengan menyasar nasabah milenial.

 

Source : www.wartaekonomi.co.id/resmi-akuisisi-bank-royal-bca

 

  • Berikutnya juga ada PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) yang juga siap bertransformasi menjadi bank digital setelah diakuisisi oleh PT Mega Corpora. Ke depannya fokus bisnis BBHI akan diubah menjadi bank digital yang berada dalam naungan PT Mega Corpora. BBHI akan menggarap komunitas yang cukup besar dari CT Corp, yang memiliki banyak anak usaha mulai dari bisnis keuangan, media, retail, makanan dan minuman, pariwisata, perhotelan, dan perkebunan. Selain dari itu, BBHI juga akan meluncurkan platform digital dengan konsep “One stop shopping, transaction, and service”. Platform digital BBHI ini akan menyasar nasabah muda. Di mana untuk saat ini, secara bertahap BBHI tengah melakukan migrasi data kepada bank milik Mega Corpora yakni PT Bank Mega Tbk (MEGA), sehingga BBHI akan menjadi bank digital secara penuh dan berdiri sendiri sebagai entitas terpisah dari MEGA.

 

Source : www.cnbcindonesia.com/bank-harda-siap-jadi-bank-digital

Dan beberapa nama perusahaan lain yang digadang akan mendirikan bank digital..

 

Kesimpulan

Jadi, dengan adanya rencana peraturan OJK (POJK) bank digital, apakah bank digital akan massif didirikan? Jika melihat pada perkembangan ekonomi digital, tentu sudah benar-benar mendongkrak arus industri keuangan dalam negeri, menuntut lembaga jasa keuangan untuk mampu meningkatkan efisiensi dan berdaptasi terhadap transformasi digital. Tidak lain, agar lembaga jasa keuangan yang sudah ada bisa bersaing dan mengakselerasi kebutuhan pasar, utamanya dalam hal layanan.

Apalagi Indonesia berada di peringkat ke 4, setelah China, Amerika Serikat dan Jepang sebagai negara yang paling banyak melakukan transaksi jual beli secara online. Jadi keberadaan bank digital dipercaya akan semakin mendorong masyarakat berbelanja karena transaksinya yang mudah. Oleh karenanya, prospek bank digital terbilang cerah dan menjanjikan bagi bangkitnya ekonomi Indonesia. Sehingga tidak menutup kemungkinan bank digital ini akan secara massif didirikan ke depannya…

Meski demikian, kita sebagai investor sebaiknya bijak menyikapi rumor pembentukan bank digital, dan lebih memperhatikan kembali rencana bank digital dari emiten tertentu, misalnya apakah perusahaan terkait sudah mengantongi restu dari RUPS ataukah belum. Serta pertimbangkan lagi berbagai kemungkinan yang mungkin timbul sebelum memutuskan berinvestasi.

Bahkan untuk kita bisa mengukur baik buruknya dampak bank digital terhadap pertumbuhan ekonomi, sangat jauh, mengingat kita juga belum sampai tahap implementasinya. Kita juga bisa berkaca dari OJK, yang bersikap sangat hati-hati dalam mempersiapkan POJK bank digital, apalagi POJK yang dibuat juga terbilang baru masih akan banyak penyesuaian dalam penerapannya.

Untuk itu akan lebih baik jika kita wait and see terlebih dulu, hingga rumor bank digital bisa lebih clear.

 

###

 

DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!

 

Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *