Pajak Khusus Investasi Asing

Sejak Lembaga Pengelola Investasi/LPI (SWF INA) diresmikan pada awal tahun ini, wacana pengenaan pajak khusus investasi asing semakin bergulir kencang untuk diberlakukan. Insentif pajak khusus investasi asing ini pun dinilai menjadi daya tarik baru bagi investasi asing, untuk masuk ke Indonesia. Dalam wacananya pajak khusus investasi asing ini akan berlaku dengan tarif PPh sebesar 7.5%, dan sifat pajaknya yang relatif permanen. Jadi, apa yang sebenarnya dimaksud pajak khusus investasi asing ? Dan untuk apa tujuannya ?

 

Rencana Penerapan Pajak Khusus Investasi Asing tertuang dalam RPP

Seperti yang kita tahu, Lembaga Pengelola Investasi/LPI alias Sovereign Wealth Fund Indonesia Invesment Authority (SWF INA) akan segera beroperasi per Kuartal I-2021 ini untuk menarik sebesar-besarnya investasi asing. Dan dalam waktu dekat ini pemerintah tengah bersiap memberlakukan ketentuan tarif pajak khusus investasi asing yang menjadi mitra investasi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Namun sebelum masuk ke pembahasan pajak khusus investasi asing ini, kita akan mengetahui lebih dulu rencana penerapan pajak khusus investasi asing yang tertuang dalam RPP..

Hal ini karena secara peraturan, pajak khusus investasi asing ini masuk ke dalam Rancangan Peratura Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yang dalam hal ini adalah SWF INA. Dan perlu kita tahu, RPP tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang menjelaskan peraturan perpajakan yang diberlakukan terhadap LPI (SWF INA).

[Saksikan lagi : Sovereign Wealth Fund dari Sudut Pandang Investor]

 

Aturan perlakuan perpajakan tersebut memegang tiga prinsip masa transaksi LPI (SWF INA), yakni : Masa investasi, Masa kepemilikan, dan masa exit (atau ketika LPI/SWF INA dan investor luar negeri yang menjadi mitra keluar dari investasi mereka). Dari ketiga prinsip masa transaksi LPI (SWF INA) tersebut, ada empat tahapan transaksi yang akan dilakukan oleh LPI (SWF INA). Di mana perlakuan perpajakan terhadap LPI (SWF INA) ini akan sangat berbeda di setiap tahapan transaksinya. Berikut ini adalah empat tahapan transaksinya :

  • Pertama, transaksi pengalihan aset. Dalam hal ini Menteri Keuangan – Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam masa awal pembentukan LPI (SWF INA), pemerintah telah menyerahkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 15 triliun. Transaksi itu juga termasuk dalam transaksi pengalihan aset negara kepada LPI (SWF INA). Berdasarkan aturan RPP, perlakuan pajak terhadap LPI (SWF INA), PMN bukanlah objek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga tidak ada tarifnya. Jadi, aturan saat ini PMN dari negara ke entitas bukan objek PPh dan PPN di RPP, baik itu untuk PMN pemerintah maupun BUMN (non objek PPh dan PPN).

Selain itu juga ada, transaksi pengalihan saham. Selama ini pengalihan saham merupakan objek pajak atas capital gain sebesar 22%, ini dijelaskan di dalam UU PPh pasar 17. Jadi, bila sebelumnya saham pemerintah merupakan non objek PPh. Maka di dalam RPP saham BUMN akan tetap diperlakukan sebagai objek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh BUMN yang bersangkutan.

Dari sisi pemenuhan modal LPI (SWF INA) juga akan dilakukan dengan pengalihan barang milik negara dalam bentuk tanah dan bangunan. Tanah dan bangunan sendiri merupakan objek dari bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan tarif 5%. Adapun untuk aturan saat ini, BPHTB bagi LPI (SWF INA) bisa dikapitalisasikan sebagai harga perolehan aset, artinya LPI (SWF INA) tetap membayar BPHTB, sehingga tidak mempengaruhi pemda, karena BPHTB mutlak hak pemda. Meski begitu, BPHTB bisa dijadikan sebagai pengurang dari penghasilan bruto LPI (SWF INA) di tahun pajak tanah dan bangunan diberikan.

 

  • Kedua, pembentukan cadangan dan bunga pinjaman. Dalam hal ini MenKeu – Sri Mulyani, meminta LPI (SWF INA) mampu memenuhi ketentuan cadangan wajib sebelum bisa dipungut pajak oleh pemerintah. Karenanya, cadangan yang dibentuk LPI (SWF INA) tidak bisa diperlakukan sebagai biaya, lantaran hanya berlaku bagi industri perbankan dan asuransi. Adapun ketentuan cadangan wajib minimal sebelum LPI (SWF INA) bisa dipungut pajak oleh otoritas fiskal sebesar 50% dari modal awal. Dengan begitu, jika LPI (SWF INA) sudah mencapai cadangan wajib 50% dan melakukan cadangan wajib di atas itu, maka akan dikenakan pajak. Sebaliknya, kalau belum mencapai 50% tidak bisa dibiayakan dan cadangan wajib bisa dibiayai dan dibatasi 50% dari modal awal.

Berikutnya transaksi di masa kepemilikan adalah terkait bunga pinjaman dari kuasa kelola. Aturan selama ini adalah PPh pasal 23 dipotong oleh yang membayarkan kemudian bisa dikreditkan. Artinya untuk non-LPI bisa langsung melakukan pemotongan 15%, dan saat pelaporan SPT bisa dikreditkan. Namun kini untuk LPI (SWF INA) tidak dikenakan pemotongan pasal 23, namun tetap dilaporkan dalam SPT tahunan PPhnya. Dengan begitu LPI (SWF INA) tidak perlu memotong 15%, tapi saat SPT tetap dilaporkan.

 

  • Ketiga, transaksi dividen. Dalam hal transaksi dividen yang diterima mitra investasi (mitra investasi : subjek pajak luar negeri dengan dana yang dikuasa kelolakan). Dividen yang diterima oleh mitra investasi itu merupakan objek pajak dividen, terutama yang dibayarkan ke luar negeri. Selama ini, perlakuan pajak yang diberikan UU PPh pasal 26 tarifnya sebesar 20%, di mana subjek pajak luar negerinya berasal dari daerah yang memiliki perjanjian untuk penghindaran pajak berganda (P3B), maka harus mengikuti tarif pajak P3B. Namun dalam LPI (SWF INA) berbeda, bila dividen dibayarkan kepada investor luar negeri dan keluar dari Indonesia, maka akan dikenakan potongan PPh 7.5%.

 

  • Keempat, transaksi exit. Masa exit di sini adalah ketika anak perusahaan hasil gabungan antara LPI (SWF INA), dengan investor asing harus dilikuidasi. Dalam hal ini, MenKeu – Sri Mulyani menjelaskan bila LPI (SWF INA) keluar dari investasi atau likuidasi usaha yang dimilikinya, maka hasil dari likuidasi/exit ini dananya dibagikan kepada LPI (SWF INA) atau subjek pajak luar negeri yang menjadi partnernya. Jadi, penghasilan mitra investasi yang merupakan subjek pajak luar negeri atas selisih lebih dari nilai likuidasi dengan nilai investasi awal ialah objek pajak dividen. Sehingga, bila dividen dibayarkan ke luar negeri, karena mitra investasi tersebut berasal dari luar negeri maka hanya membayar PPh pasal 26 dengan tarif 20% (ikuti tarif P3B). Sebaliknya, jika dana yang diperoleh subjek pajak diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka akan dikecualikan dari objek pajak, alias bebas pajak transaksi penghasilan selisih nilai likuiditas.

Kebijakan dividen ini dimaksudkan agar mitra investasi tidak membawa keluar keuntungan yang diperoleh, namun agar tetap menanamkannya kembali di Indonesia. Sedangkan, jika subjek pajak luar negeri (SPLN) tetap mengambil dananya dan membawa keluar keuntungannya, maka harus membayar PPh sebesar 7.5%.

 

 

Ikuti Stock Market Mastery (Februari – Maret 2021) dapat dilihat di sini.

 

 

Alasan Diterapkannya Pajak Khusus Investasi Asing

Dari penjabaran di atas, kita melihat ada beberapa ketentuan khusus yang akan diterapkan kepada Lembaga Pengelola Investasi/LPI (SWF INA) untuk ke depannya. Lantas apa alasan penting diterapkannya pajak khusus investasi asing tersebut ?

Dari beberapa ketentuan khusus di atas, yang ramai dibicarakan adalah ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN). Di mana ke depannya dalam LPI (SWF INA), dividen akan dibayarkan pada investor luar negeri ke luar dari Indonesia, maka investor tersebut akan dikenakan potongan PPh sebesar 7.5%. Di samping itu, ketentuan tarif pajak khusus investasi asing ini juga bersifat relatif permanen. Dan transaksi ini merupakan dividen yang dibayarkan ke luar negeri.

Keputusan mengenai pajak khusus investasi asing ini, dipertegas oleh Menteri Keuangan – Sri Mulyani yang menyatakan bahwa insentif pajak khusus investasi asing sebesar 7.5% ini, tarif pajaknya sudah lebih kecil dibanding dengan ketentuan pajak yang berlaku saat ini yakni sebesar 20%, atau sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Sebagai gambaran saja, dari 71 perjanjian P3B yang dimiliki Indonesia dengan negara lain dalam mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10%. Di mana tarif pajak dividen sebesar 10% itu berlaku kepada investor di 51 negara. Sedangkan yang lainnya, ada yang bertarif 15%, 12.5%, dan 12%. Dan untuk di 3 negara lain ada yang tarif pajak dividennnya sebesar 5% dan 0%. Itu artinya, mitra investasi luar negeri LPI (SWF INA) bisa mendapatkan tarif PPh atas dividen yang lebih rendah, dibandingkan dengan bentuk dividen investasi lainnya

Adapun dilihat dari tujuannya, bisa dikatakan insentif pajak khusus investasi asing ini adalah untuk memberikan keringanan kepada investor asing, sehingga investor asing tertarik untuk menjadi mitra dan menanamkan modalnya kembali melalui LPI atau SWF INA. Sehingga investor asing tidak dengan mudah menarik keluar modalnya dari LPI (SWF INA), karena telah mendapat perlakuan khusus dari sisi bunga maupun dividen yang berada di bawah rata-rata P3B 10% tadi.

SWF Indonesia Invesment Authority

[Baca lagi : SWF Indonesia Investment Authority (INA) jadi Alternatif Pembiayaan Nasional. Apa Bedanya dengan SWF di Negara lain ?]

 

Bagaimana Penerapannya ?

Insentif pajak khusus investasi asing sebesar 7.5% ini, merupakan dividen yang dibayarkan ke luar negeri. Jadi, hanya akan berlaku untuk investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) pada masa kepemilikan dan exit. Adapun secara lebih rinci, pemberlakuan insentif pajak khusus investasi asing ini akan dilakukan skema berikut ini :

Pertama, jika dana diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka akan diklasifikasikan sebagai bukan objek pajak. Hal ini sesuai dengan RPP yang mengatur dividen tersebut, bukan termasuk objek pajak; Kedua, dan jika dana tidak diinvestasikan kembali ke Indonesia, berarti akan dipotong PPh sebesar 7.5%; Ketiga, jika SPLN mendapat dividen, maka RPP akan memberikan insentif dengan tujuan dana dari keuntungan tersebut tidak di bawa keluar, hingga dipastikan diinvestasikan kembali di Indonesia.

Dengan adanya skema tersebut, pemerintah mengharapkan perlakuan pajak saat pembayaran kembali kepada mitra investasi luar negeri atau periode exit bisa menarik investor untuk tetap mengalihkan dananya ke Indonesia. Serta menjalin kerja sama dengan LPI (SWF INA) secara berkesinambungan dan berkepanjangan.

 

Kesimpulan

Kembali pada pertnayaan di atas, apa yang sebenarnya dimaksud pajak khusus investasi asing ? Dan untuk apa tujuannya ?

Pajak khusus investasi asing yang tertuang dalam dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yang dalam hal ini adalah SWF INA. Sejatinya akan memberikan sejumlah perlakuan perpajakan yang berbeda untuk pelaksanaan investasi asing melalui LPI (SWF INA). Dalam hal ini khususnya dalam mempertahankan keberadaan investasi di Indonesia, dengan memberikan keringanan tarif PPh pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN). Jadi, ke depannya dalam LPI (SWF INA), dividen akan dibayarkan pada investor luar negeri ke luar dari Indonesia, maka investor tersebut akan dikenakan potongan PPh sebesar 7.5%. Di samping itu, ketentuan tarif pajak khusus investasi asing ini juga bersifat relatif permanen. Dan transaksi ini merupakan dividen yang dibayarkan ke luar negeri.

Sederhananya, pajak khusus investasi asing ini memberikan keringanan kepada LPI (SWF INA) dan juga menjadi mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) yang bekerja sama. Sehingga bisa mempertahankan investor asing beserta dananya di Indonesia, dan kembali menarik minat investasi asing ke Indonesia.

Adapun hingga artikel ini ditulis, pajak khusus investasi asing ini tengah dalam proses penyelesaian untuk RPP nya yang berkaitan dengan perlakuan pajak untuk Lembaga Pengelola Investasi/LPI alias SWF INA. Jadi kita, tunggu saja seperti apa perkembangannya nanti…

 

 

 

Anda yang memiliki keterbatasan waktu untuk bisa mengumpulkan informasi mengenai kinerja terbaru perusahaan, kini Anda bisa memanfaatkan Cheat Sheet sebagai alternatif yang dapat membantu menghemat waktu Anda untuk mengecek kinerja perusahaan yang saham nya Anda pegang. Yuk, dapatkan segera Cheat Sheet Q3 2020 di sini…

 

###

 

Info:

 

 

Tags : Pajak Khusus Investasi Asing | Pajak Khusus Investasi Asing | Pajak Khusus Investasi Asing | Pajak Khusus Investasi Asing | Pajak Khusus Investasi Asing | Pajak Khusus Investasi Asing | Pajak Khusus Investasi Asing | Pajak Khusus Investasi Asing | Pajak Khusus Investasi Asing

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *