Artikel ini dipersembahkan oleh :
Daftar Isi
Mengenal Pasar Modal dan Proses Pembentukan Harga
Sebelum masuk pada pembahasan inti, ada baiknya jika kita terlebih dulu mengenal fungsi “Pasar Modal”.
Pada dasarnya, Pasar Modal memiliki 4 fungsi yang harus dijalankan, antara lain :
- Pasar modal berfungsi sebagai sarana investasi bagi investor.
- Pasar modal berfungsi sebagai fund raising bagi perusahaan. Jadi, perusahaan yang akan mencatatkan dirinya di bursa dapat mengumpulkan dana dari masyarakat. Nantinya dana tersebut menjadi pembiayaan jangka panjang, bagi program kerja perusahaan ke depan.
- Pasar modal juga berfungsi untuk pembentukan harga (price discovery). Hal ini dikarenakan, adanya permintaan dan penawaran yang berjumpa sehingga ditemukan harga wajar dari sebuah saham.
- Pasar modal mempunyai fungsi di dalam penegakan tata kelola perusahaan (Corporate Governance) karena dengan terdaftarnya perusahaan di bursa, ia harus melaporkan seluruh laporan keuangan perusahaan secara transparan kepada publik.
Dan untuk bisa dicatatkan sebagai saham di bursa saham, maka keempat fungsi dari “Pasar Modal” tersebut harus berfungsi secara baik. Secara substantif, “Bursa” adalah tempat investor dan emiten berinteraksi.
Ketika sebagian porsi kepemilikan saham diberikan kepada publik dan terjadi transaksi di pasar, maka dikatakan bahwa saham itu likuid. Pada akhirnya akan terjadi proses pembentukan harga oleh pasar.
Yuk, baca juga terkait dengan Corporate Governance…
[Baca lagi : Mengenal GCG Perusahaan yang Baik di Indonesia, Apa Manfaatnya bagi Investor ?]
Definisi Strategic Listing
Lantas apa yang dimaksud dengan fenomena “Strategic Listing” ?
Fenomena “Strategic Listing” merupakan sebuah fenomena strategi baru yang dilakukan oleh emiten nakal. Berdasarkan tujuannya, “Strategic Listing” memiliki tujuan khusus tertentu yang memang merupakan strategi klasik, yang sering dilakukan emiten di beberapa belahan dunia, khususnya di negara berkembang, seperti Indonesia.
Adapun, tujuan utama perusahaan melakukan “Strategic Listing” adalah hanya untuk memperoleh ‘status’ di mata para stakeholder. Tentu hal ini tidak akan baik ke depannya…
Perlu kita ketahui, ketika suatu perusahaan melaksanakan IPO atau Listing, maka perusahaan secara tidak langsung sudah menunjukkan bahwa mereka memiliki manajemen yang baik. Bahkan dalam menjalankan operasionalnya mereka ini sudah mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak, serta ketersediaan informasi yang luas. Secara nilai hal ini akan menjadi positif, jika tujuannya adalah untuk mengembangkan bisnis hingga memperoleh pelanggan.
Namun, sayangnya dalam “Strategic Listing” seringkali perusahaan hanya bertujuan untuk bisa mendapatkan alasan pretise lainnya. Dengan begitu, sudah tentu yang akan dirugikan adalah investor minoritas yang dikesampingkan. Karena manajemen perusahaan tidak lagi mempedulikan kinerja perusahaan dan nilai harga saham di pasar sekunder.
Tak hanya itu, dalam praktik “Strategic Listing”, perusahaan akan menjual sahamnya di bursa. Tetapi hampir sebagian besar/seluruhnya dibeli kembali, sehingga saham yang beredar di publik untuk dapat diperdagangkan menjadi sangat terbatas. “Strategic Listing” sebenarnya bisa terlihat pada proses IPO (Initial Public Offering). Di mana tak jarang, ada perusahaan yang membuat kesesakan semu, di mana investor terlihat ramai dan sesak dan permintaan melebihi persediaan yang ada. Tapi pada faktanya, tidak demikian. Dan, investor yang terjebak biasanya hanya melihat kesesakan ini, tanpa melakukan analisis yang lebih dalam.
Strategic listing dapat dilihat dalam proses IPO tahun 2003-2006, yang mana terlihat beberapa perusahaan menawarkan porsi kepemilikan saham yang sangat kecil. Secara resmi rata-rata yang ditawarkan adalah 22,04% dari saham mereka kepada publik. Namun sebenarnya saham tersebut telah “dibeli kembali” hampir sepenuhnya oleh pemegang saham utama.
Jumlah aktual free float saham yang sangat kecil ini, ditambah dengan alokasi hanya kepada pemegang saham utama saja tentu membatasi investor riil untuk melakukan investasi.
Semua orang dapat dengan mudah melihat kelebihan permintaan (oversubscribed) dari antrean pemesanan yang kelihatan bukan berdasarkan pada alokasi saham yang sebenarnya terjadi kepada pembeli akhir.
Jenis Saham pada “Strategic Listing”
Nah, kira-kira jenis saham yang seperti apa yang seringkali memakai “Strategic Listing” ?
Dalam praktiknya, ada dua jenis saham yang ‘doyan’ menerapkan “Strategic Listing”, antara lain :
- Saham tidur, seperti yang kita tahu, bahwa saham tidur merupakan saham yang likuiditasnya sangat rendah. Saham tidur terjadi apabila pemegang saham mayoritas tidak terlalu peduli dan tidak aktif lagi dalam memperdagangkan sahamnya.
- Saham gorengan, di mana terjadi manipulasi harga pada saham tersebut. Saham gorengan sendiri, terjadi apabila pemegang saham melaksanakan proses jual beli melalui berbagai broker. Padahal sebenarnya mereka yang memegang kontrol.
Dampak “Strategic Listing” terhadap Pasar Modal
Lalu, apa kemungkinan dampak yang akan terjadi terhadap “Pasar Modal”, jika masih ada perusahaan yang melakukan “Strategic Listing” ?
Hal yang lebih jauh tentang fenomena “Strategic Listing” tidak lain adalah potensi dampak buruk terhadap prospek pasar modal Indonesia. Berikut adalah beberapa dampak buruk dari adanya “Strategic Listing” :
- Strategic Listing Tidak Menunjang Pertumbuhan Pasar Modal Indonesia
Hal ini dikarenakan pihak bursa tidak memberikan sarana investasi yang sehat bagi para investor yang benar-benar berniat berinvestasi. Misalnya seperti yang telah disebutkan di atas, jumlah aktual free float yang sedikit dan pemegang saham utama yang “berkuasa” mengurangi kesempatan bagi investor yang sesungguhnya memiliki niat investasi.
2. Strategic Listing Memberikan Gambaran Tidak Akurat mengenai Pasar Modal
Akibat pembentukan harga yang semu, IHSG tidak dapat memberikan gambaran keadaan perekonomian yang akurat.
3. Mengurangi Efektivitas Penerapan GCG
GCG merupakan sistem yang bertujuan untuk mengatur dan mengontrol perusahaan agar kegiatan yang dilakukan manajemen perusahaan tidak merugikan stakeholder. Dengan dilakukannya strategic listing, maka mekanisme check and balance yang seharusnya mendukung perbaikan tata kelola menjadi tidak efektif.
Selain itu, perusahaan yang melakukan strategic listing dapat dengan mudah melakukan manipulasi harga saham dan menjadikan harga saham tersebut menjadi jaminan. Jaminan tersebut akan berpotensi merugikan bank. Selain itu, ketidakefektifan GCG juga dapat merugikan pihak lain dalam perusahaan.
Pengawasan “Strategic Listing” oleh Pemerintah
Walaupun banyak kerugian untuk berbagai pihak akibat strategic listing, sangat disayangkan bahwa pengawasan pemerintah masih sangat lemah. Apalagi sebenarnya “Strategic Listing” ini juga bertentangan dengan peraturan hukum Indonesia, contohnya UU No. 8/1995 Pasal 91. Untuk itu, agar pasar modal Indonesia dapat berkembang sembari terjaga integritasnya, sebaiknya Bapepam harus lebih tegas menindaklanjuti emiten nakal yang terus mengganggu integritas pasar.
Akhir kata, semoga setelah membaca artikel ini, Anda bisa memiliki pengertian lebih mengenai “Strategic Listing”. Dan Anda bisa lebih waspada dalam memilih emiten mana yang layak untuk dijadikan lahan investasi, jangan sampai Anda tergiur membeli saham emiten yang melakukan strategic listing. Hingga pada akhirnya Anda terjebak dalam kerugian..
Yuk… bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan meningkatkan kewaspadaan sesama investor…
Sumber Referensi:
- Ellen Chandra, B. Sc, B. Econ. 7 Mei 2020. Definisi Strategic Listing Adalah. https://www.finansialku.com/strategic-listing-adalah/