Jakarta PSBB Lagi

Ibu Kota DKI Jakarta, kembali menarik perhatian masyarakat, setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menarik rem darurat dengan memberlakukan PSBB kembali mulai per 14 September 2020 kemarin. Jakarta PSBB lagi, berlaku seperti pada masa awal pandemi Covid-19, mulai menyebar pertama kali di Jakarta pada Maret 2020 yang lalu. Lantas bagaimana bisa PSBB ini kembali diberlakukan ? Dan seperti apa potensi dampak yang ditimbulkan akibat Jakarta PSBB lagi ?

 

Jakarta PSBB Lagi !

Ketika ditetapkan Jakarta PSBB kembali, tentu hal yang kita pertanyakan, adalah bagaimana bisa Jakarta PSBB kembali ? Apa penyebabnya ?

Pada 9 September 2020 kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerapkan Emergency Brake Policy sebagai imbas dari melonjaknya kasus pasien meninggal akibat Covid-19. Di mana pemerintah memutuskan merubah status PSBB transisi ke PSBB semula, yang mulai efektif per 14 September 2020 kemarin. Jadi dengan Jakarta PSBB lagi, situasinya tidak berbeda jauh seperti masa awal pandemi Covid-19 terjadi pada Maret 2020 yang lalu. Hanya saja yang membedakannya mall dan restoran masih diperbolehkan buka, dengan kebijakan pembatasan jam operasional dan juga harus menerapkan protokol kesehatan. Dari sisi penerapannya pun, PSBB ini juga akan dilaksanakan selama dua minggu terlebih dulu.

Rem darurat ini terpaksa dilakukan, setelah PSBB transisi yang sudah ±3 bulan terakhir berlaku, tak cukup kuat menekan laju penyebaran Covid-19 yang kian hari justru mencatatkan penambahan jumlah kasus positif Covid-19. Bahkan Jakarta, menjadi provinsi dengan jumlah akumulasi kasus positif Covid-19 terbanyak…

Source : https://covid19.go.id/peta-sebaran

Dari screenshot data sebaran kasus per provinsi di atas, terlihat bahwa Jakarta (dalam kotak merah) berada di urutan pertama dibandingkan dengan provinsi lainnya. Dengan total jumlah akumulasi kasus positif Covid-19 mencapai ±54.220 kasus (data per 13 September 2020). Dan berikut ini adalah data akumulasi kasus Covid-19 di seluruh Jakarta…

Data Kasus Covid-19 di Jakarta. Source : https://covid19.go.id/peta-sebaran

 

Dari grafik akumulasi data kasus Covid-19 di atas, terlihat bahwa data per tanggal 13 September 2020 kemarin angka kasus di Covid-19 di Jakarta sudah lebih tinggi dari hari-hari sebelumnya. Tercatat bahwa jumlah kasus terkonfirmasi sudah mencapai ±54.220 kasus, dengan jumlah pasien dalam perawatan sebanyak ±12.078. Diikuti dengan jumlah pasien sembuh sebanyak ±40.751, dan pasien meninggal sebanyak ±1.391.

Grafik data di atas, mencerminkan sejumlah alasan Jakarta PSBB lagi di antaranya adalah : 1) Bertambahnya kasus Covid-19 yang membuat Jakarta berada dalam kondisi darurat, sehingga tak banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin melalui PSBB lagi. 2) Dari sisi fasilitas, ketersediaan ruangan isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19 juga terus menipis, lantaran kuota pasien yang sudah hampir penuh di seluruh Ibu Kota. Sebagai perbandingan saja, di Jakarta sendiri tersedia sekitar ±4.053 tempat tidur isolasi yang berasal dari 67 rumah sakit rujukan Covid-19, dari total 109 rumah sakit yang ada di Jakarta. Sedangkan pasien dalam perawatan sebanyak ±11.092. Tentu ruang isolasi yang ada saat ini tidak cukup untuk menampung tambahan pasien Covid-19 lainnya. Untuk itu, melalui PSBB ini, diharapkan bisa mengendalikan jumlah pasien Covid-19 sehingga rumah sakit bisa kembali menampung pasien dan menyelamatkan lebih banyak nyawa.

3) Mulai berkurangya lahan khusus pemakaman pasien Covid-19 yang berada di TPU Pondok Ranggon – Jakarta Timur. Seperti yang kita tahu, TPU Pondok Ranggon ini adalah salah satu tempat yang ditetapkan sebagai pemakaman khusus bagi pasien Covid-19 yang meninggal. Pada awalnya, Pemprov Jakarta secara total menyediakan empat blok lahan pemakaman sejak Maret 2020. Dan hingga saat ini, TPU Pondok Ranggon sudah menampung ±2.623 jenazah pasien Covid-19. Sedangkan sisanya hanya ±1.100 lubang makam saja. (Notes : Semua perkiraan jumlah angka di atas, adalah data per artikel ini ditulis pada 13 September 2020. Ke depannya, angka-angka tersebut bisa berubah, baik bertambah maupun menurun).

Source : Berbagai sumber

 

Apakah Dengan Jakarta PSBB Lagi, akan Berdampak Lebih Buruk ?

Lantas pertanyaannya kini, apakah dengan Jakarta PSBB lagi justru akan semakin berdampak buruk ?

Seperti yang kita tahu, pelaksanaan PSBB ini bukanlah yang pertama kali dilakukan di Jakarta. Adapun jika dirinci kembali, PSBB pertama kali diterapkan pada 10 April – 23 April 2020, kemudian diperpanjang sebanyak dua kali, yakni pada 24 April – 21 Mei 2020 dan 22 Mei – 4 Juni 2020.

Dan mulai 5 Juni – 18 Juni 2020, PSBB transisi pun diberlakukan sebagai bentuk pelonggaran seluruh aktivitas yang sudah diperbolehkan beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan. Sayangnya PSBB transisi tersebut bukanlah yang terakhir, karena kembali diperpanjang dari 19 Juni – 2 Juli 2020. Namun angka infeksi Covid-19 masih belum landai, PSBB transisi pun diperpanjang lagi dari 3 Juli – 16 Juli 2020. Lantaran tak kunjung menurun, PSBB transisi pun diperpanjang lagi dari 17 Juli – 30 Juli 2020. Memasuki Agustus 2020, PSBB transisi masih diberlakukan dari 31 Juli – 13 Agustus 2020 dan selanjutnya mulai 14 Agustus – 27 Agustus 2020. Perpanjangan masa PSBB transisi juga masih berlanjut dari 28 Agustus – 10 September 2020. Wah kalau dirinci begitu, jadi benar-benar terasa lebih panjang ya timing pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Dan sebagai akibatnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia per Q2 2020 kemarin pun tumbuh negatif di level -5.32% YoY yang membuat Indonesia berada di ambang resesi. Di bawah ini artikel terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia Q2 2020…

Indonesia Resesi Teknikal

[Baca lagi : Mengapa Indonesia Disebut Mengalami Resesi Teknikal]

 

Begitu pula dengan penerapan PSBB ini, yang sudah tentu juga akan berdampak buruk di segala bidang. Meskipun sebenarnya, bertujuan baik agar bisa menekan dan mengurangi kasus positif Covid-19. Namun di sisi lain, PSBB ini pun akan berdampak besar terhadap geliat perekonomian Indonesia yang saat ini pun masih belum pulih.

Hal itu bisa saja terjadi, karena dengan diterapkannya PSBB ini kembali, maka sebagian besar aktivitas sosial akan dibatasi sementara waktu, antara lain aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum. Dan sudah pasti akan membuat pertumbuhan ekonomi merosot lebih dalam pada Q3 2020 mendatang.

 

Source : www.kompasiana.com/psbb-total-jakarta-berujung-resesi-depresi-ekonomi-menanti

 

Pasalnya dalam PSBB ini, mobilitas masyarakat akan dibatasi. Misalnya saja bagi para pekerja kantor, sebanyak 50% di antaranya bekerja dari rumah (WFH) dan 50% sisanya tetap bekerja seperti biasa ke kantor. Tentunya pembatasan ini tidak akan banyak memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun di lain sisi, masalah kesehatan menjadi faktor utama yang harus diperhatikan.

Bahkan dampak buruk akibat penerapan PSBB ini bisa saja semakin besar, jika nantinya sejumlah provinsi lain juga turut memberlakukan PSBB kembali. Sebut saja, Jawa Timur sebagai salah satu provinsi yang juga mencatatkan kasus infeksi Covid-19 tertinggi kedua setelah Jakarta (dalam kotak kuning)…

Source : https://covid19.go.id/peta-sebaran

Dan berikut adalah data akumulasi kasus infeksi Covid-19 yang terjadi di Jawa Timur…

Source : https://covid19.go.id/peta-sebaran

Akumulasi kasus terkonfirmasi Covid-19 di Jawa Timur ini mencapai ±38.088 kasus, dengan jumlah pasien dalam perawatan sebanyak ±4.785. Sedangkan untuk jumlah pasien sembuh mencapai ±30.540 kasus, dan pasien meninggal sebanyak ±2.763 kasus. Data infeksi Covid-19 di Jawa Timur ini adalah kedua terbesar setelah Jakarta, sehingga tidak menutup kemungkinan jika nantinya Jawa Timur juga akan mengikuti langkah Jakarta menerapkan PSBB kembali. Meski hingga kini, Jawa Timur belum berencana kembali melakukan PSBB, terutama di wilayah zona merahnya.

 

Potensi Dampak yang Ditimbulkan

Dari penjelasan di atas setidaknya dengan Jakarta PSBB lagi, sudah tentu akan menimbulkan dampak di segala bidang. Pertanyaannya kini, kira-kira apa saja masing-masing potensi dampak yang mungkin timbul ?

  • Dampak Positif

Secara umum, pemberlakuan PSBB total saat ini setidaknya bisa membantu menekan kasus Covid-19 di daerah-daerah penyangga Ibu Kota. Seperti halnya Tangerang, Depok, Bekasi yang selama ini paling mendominasi mobilitas masyarakat yang keluar masuk Jakarta. Dengan adanya PSBB ini tentu mobilitas masyarakat akan berkurang dari biasanya, dan tentu ini menjadi hal yang positif terutama bagi kota lain yang berbatasan langsung dengan Jakarta.

Sedangkan, dampak positif pemberlakuan PSBB terhadap pasar modal di antaranya, adalah menjadi kesempatan bagi investor agar bisa membeli saham dengan harga yang lebih murah. Bukan hanya itu, investor juga bisa membeli saham untuk jangka panjang.

 

  • Dampak negatif

Secara umum, pemberlakuan PSBB ini setidaknya akan menjadi sentimen negatif terhadap pemulihan ekonomi yang akan sangat terhambat. Hal tersebut, mengonfirmasi bahwa pertumbuhan GDP Q3 2020 mendatang berpotensi kembali minus dan tidak menutup kemungkinan GDP Q4 2020 juga akan tertekan. PSBB total ini juga turut melemahkan nilai tukar Rupiah, di mana hingga artikel ini ditulis Rupiah bergerak di kisaran Rp 14.800 hingga Rp 14.900 per dolar AS (per 14 September 2020).

Dan dampak negatifnya terhadap pasar modal, tentu PSBB juga menjadi berita buruk bagi sebagian sektor, terutama bagi sektor yang paling terdampak seperti halnya sektor ritel yang masih diizinkan beroperasi namun harus membatasi kegiatannya dan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, sektor perbankan juga masih terdampak karena masih harus melaksanakan restrukturisasi kredit para nasabahnya. Terlepas dari itu, pasar modal juga dibayangi oleh derasnya arus keluar investor asing dari pasar modal Indonesia. Berdasarkan informasi Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto, hingga saat ini setidaknya sekitar Rp 300 triliun dana asing yang berada di pasar finansial tercatat sudah ke luar pasar.

 

Kesimpulan

Ya… terhitung per 14 September 2020 kemarin, Jakarta PSBB lagi dan bukan lagi PSBB transisi seperti sebelumnya. Langkah PSBB kembali ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, setelah mempertimbangkan kasus infeksi Covid-19 yang masih tinggi khususnya untuk di seluruh Jakarta. Beberapa alasan utamanya adalah kasus Covid-19 yang terus bertambah yang membuat Jakarta berada dalam kondisi darurat, sedangkan ketersediaan ruangan isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19 juga terus menipis, lantaran kuota pasien yang sudah hampir penuh di seluruh Ibu Kota. Di saat yang sama, lahan khusus pemakaman pasien Covid-19 yang berada di  TPU Pondok Ranggon – Jakarta Timur saat ini juga sudah mulai berkurang.

Dengan situasi tersebut, setidaknya kita bisa memaklumi keputusan Pemprov yang memberlakukan PSBB kembali. Meskipun akan menimbulkan dampak-dampak tertentu ke depannya, seperti pemulihan ekonomi yang akan sangat terhambat dan berpotensi membuat pertumbuhan GDP Q3 2020 kembali minus bahkan tidak menutup kemungkinan juga dengan GDP Q4 2020. Tak hanya itu, nilai tukar Rupiah juga harus melemah hingga di kisaran Rp 14.800 hingga Rp 14.900 per dolar AS (per 14 September 2020).

Kendati demikian, dengan Jakarta PSBB lagi seperti sekarang ini, menjadi peluang cuan bagi investor jangka panjang. Karena ini adalah momentum yang tepat untuk mengkoleksi saham-saham murah. Apalagi di tengah ketakutan pelaku pasar yang berlebihan belakangan ini. Dan tentu, salah satu harapan terbesar kita, adalah melandainya angka infeksi Covid-19 sehingga segala kegiatan bisa kembali normal seperti sediakala…

Jadi, bagaimana dengan kalian sendiri menyikapi pemberlakukan PSBB kembali di Jakarta saat ini ?

 

###

 

Info:

 

Tags : Jakarta PSBB Lagi | Jakarta PSBB Lagi | Jakarta PSBB Lagi | Jakarta PSBB Lagi | Jakarta PSBB Lagi | Jakarta PSBB Lagi | Jakarta PSBB Lagi | Jakarta PSBB Lagi | Jakarta PSBB Lagi | Jakarta PSBB Lagi | Jakarta PSBB Lagi | Jakarta PSBB Lagi | Jakarta PSBB Lagi | Jakarta PSBB Lagi | Jakarta PSBB Lagi

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

2 comments on “Jakarta PSBB Lagi, Apakah ini Akan Berdampak Lebih Buruk ?

  1. Saya ga ngerti dgn PSBB kali ini, PSBB tp lebih bebas, udh gt pengidap covid19 ini setiap harinya terus naik dan jakarta masih jd yg tertinggi.. semoga saja pasar saham tetap menghijau ga seperti wktu psbb yg pertama kali

  2. ya, saya jd semakin takut untuk berkeliaran diluar rumah, tapi saya sangat suka dengan psbb ini karena ini kesempatan emas bagi saya menanam keuntungan di saham-saham yang saya investasi. ah semoga saja Tuhan melindungi kita selalu.. tq Koko atas sharingnya mengenai psbb ini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *