Terakhir diperbarui Pada 16 April 2020 at 10:14 pm
Sebagai pengusaha atau seorang investor, penting bagi Anda untuk lebih paham mengenai pelaksanaan RUPS. Pasalnya, RUPS ini menjadi sangat penting bagi sebuah perusahaan terbuka, terutama bagi perusahaan yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Nah kira-kira hal apa yang membuat RUPS harus dilaksanakan ? Dan kapan waktu pelaksanaannya ?
Artikel ini dipersembahkan oleh :
Daftar Isi
Apa itu RUPS ?
Berdasarkan definisi dari UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ atau bagian Perseroan yang memiliki kewenangan, yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh UU dan/atau anggaran dasar.
Dari definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dari sebuah PT. Melalui RUPS inilah para pemegang saham memiliki kesempatan untuk menyampaikan hak suara, dalam mengambil keputusan terkait perusahaan. Tentunya RUPS ini menjadi hal yang sangat penting bagi para pemegang saham. Terutama ketika para pemegang saham menentukan kebijakan perusahaan.
Seperti yang disebutkan di atas, bahwa kewenangan RUPS tidak diberikan kepada Direksi atau dewan komisaris. Nah kewenangan RUPS tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyetujui pengajuan permohonan agar perseroannya dinyatakan pailit
- Mengubah anggaran dasar
- Mengangkat dan memberhentikan anggota dari direksi maupun dewan komisaris
- Menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan terbatas
- Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan
- Membubarkan perseroan
Jenis-Jenis RUPS
Dalam pelaksanaannya, RUPS ini terbagi menjadi dua jenis yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Berikut ini adalah jenis-jenis RUPS berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007, di antaranya :
#1 RUPS Tahunan
RUPS Tahunan merupakan RUPS yang wajib diadakan setiap tahun, dengan jangka waktu penyelenggaraan paling lambat 6 bulan setelah periode tahun buku perusahaan. Secara spesifik, RUPS tahunan ini biasanya dilakukan sebelum akhir bulan Juni.
#2 RUPS Luar Biasa
RUPS Luar Biasa merupakan RUPS yang bisa diadakan sewaktu-waktu. Dasar pelaksanaannya adalah sesuai dengan kebutuhan perusahaan. RUPS luar biasa ini diadakan melalui permohonan tertulis yang disampaikan oleh satu atau lebih pemegang saham, baik individu maupun gabungan yang mewakili sekurang-kurangnya 10% atau lebih dari total saham yang memiliki hak suara. Selain itu, juga dapat disampaikan oleh dewan komisaris.
Biasanya RUPS luar biasa diselenggarakan ketika perusahaan ingin mengubah nama, merombak susunan dewan komisaris dan direksi, tempat kedudukan, atau hal-hal lain yang membutuhkan persetujuan dari pemegang saham.
Kenapa RUPS Penting Dilaksanakan ?
RUPS ini menjadi bagian terpenting dalam sebuah perusahaan, untuk itu sudah tentu bila RUPS memiliki tujuan konkrit untuk dilaksanakan. Adapun tujuan dari pelaksanaan RUPS, khususnya RUPS tahunan adalah untuk menyetujui segala kebijakan atau peraturan yang dibuat perseroan terbatas dalam bentuk laporan. Atau sederhananya adalah untuk menyetujui laporan perseroan terbatas.
Laporan tersebut meliputi beberapa aspek, sebagai berikut:
#1 Laporan atas Kegiatan Perseroan
Kegiatan perseroan yang dilakukan selama setahun ini harus ada pelaporannya. Tujuannya adalah agar para penanam saham atau investor sama-sama dapat mengetahui dan mengecek secara langsung apakah keuangan yang diinvestasikan pada PT tersebut berada dalam kondisi yang stabil atau tidak.
#2 Laporan Pelaksanaan
Laporan pelaksanaan ini merupakan laporan sebagai tanggung jawab lingkungan dan sosial. Oleh karena itu, dalam upaya pelaksanaan tugas atau kegiatan perseroan sudah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar kesepakatan yang sudah dibuat.
#3 Laporan Keuangan
Laporan keuangan ini biasanya menjadi bahan pokok atau inti dari diselenggarakannya RUPS. Laporan keuangan ini meliputi laporan laba rugi tahun buku yang bersangkutan, neraca akhir tahun buku baru dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan arus kas, laporan perubahan modal, serta catatan atas laporan tersebut.
#4 Gaji dan Tunjangan
Gaji dan tunjangan ini bukan yang dikeluarkan karyawan. Melainkan mengarah pada anggota dewan direksi dan dewan komisaris untuk tahun yang baru lampau. Dengan diadakannya kegiatan RUPS, maka menjadi lebih terbuka tentang gaji yang diperoleh para anggota dewan tersebut.
#5 Nama Anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Pembahasan tentang RUPS juga memutusan siapa nama yang akan menduduki posisi dewan komisaris serta anggota dewan direksi. Semua nama dewan dituliskan dan diketahui secara seksama dengan para pemegang saham, agar jelas dewan yang bertanggung jawab atas jalannya kegiatan PT.
#6 Laporan Terkait Tugas Pengawasan
Selain itu, juga terdapat laporan terkait tugas pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau.
#7 Rincian Masalah yang Terjadi
Tentunya dalam kegiatan yang dilakukan perseroan terbatas harus terbuka semuanya. Tidak ada yang boleh ditutup-tutupi. Pada kegiatan RUPS rincian terkait masalah-masalah selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan usaha perseroan.
Bagaimana Pelaksanaan RUPS ?
Untuk semakin lebih mengenal RUPS, yuk ketahui tata cara penyelenggaraannya. Berikut tata cara penyelenggaraan RUPS:
- RUPS bisa diselenggarakan atas permintaan dari dewan komisaris
- RUPS bisa diadakan atas permintaan atau permohonan dari satu atau lebih pemegang saham yang mewakili sepersepuluh atau lebih dari jumlah seluruh saham
- Permintaan penyelenggaraan RUPS harus disertai alasan
- Hal-hal yang dibahas dalam RUPS harus sesuai dengan alasan permintaan penyelenggaraan RUPS
- Permintaan RUPS harus disampaikan ke dewan direksi. Jika permintaan RUPS berasal dari pemegang saham maka harus ditembuskan ke dewan komisaris
- Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima
- RUPS baru bisa diselenggarakan jika dihadiri lebih dari seperdua bagian dari jumlah seluruh saham kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil atau lebih besar
- Jika jumlah minimum anggota yang disyaratkan hadir (kuorum) tidak tercapai maka direksi bisa melakukan pemanggilan RUPS kedua
- RUPS kedua baru bisa diadakan jika lebih dari sepertiga dari jumlah seluruh pemilik saham hadir. Jika RUPS kedua masih belum mencapai kuorum maka, perseroan bisa mengajukan permohonan ke ketua pengadilan tinggi setempat agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
- Keputusan yang dihasilkan dari RUPS diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Keputusan baru dikatakan sah jika disetujui oleh seperdua bagian atau lebih dari jumlah suara, kecuali anggaran dasar atau UUPT menentukan jumlah suara yang berbeda.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, tentu kita sudah bisa menilai bahwa keberadaan dan pelaksanaan RUPS sangat penting bagi suatu perusahaan untuk diadakan. Paling tidak RUPS harus diadakan satu tahun sekali. Jika suatu perusahaan sudah menjadi perusahaan terbuka (Tbk.), maka Anda sebagai investor berhak untuk bisa mengikuti kegiatan RUPS perusahaan tersebut. Menarik bukan?
Namun, syarat yang perlu Anda penuhi agar bisa mengikuti kegiatan RUPS, adalah paling tidak Anda sudah memiliki 1 lot saham di perusahaan tersebut. Jadi, yuk nabung saham ! Selain mendapatkan keuntungan, Anda juga bisa mengikuti kegiatan RUPS nya.
Jadi, apakah Anda sudah pernah mengikuti RUPS? Yuk bagikan pengalaman dan pendapat Anda melalui kolom komentar yang tersedia.
Sumber Referensi:
- Virtina Thionita, BBA. 23 Maret 2020. Share This Story, Choose Your Platform!. https://www.finansialku.com/rapat-umum-pemegang-saham/.
###
Info:
Tags : Kenapa RUPS Penting Dilaksanakan | Kenapa RUPS Penting Dilaksanakan | Kenapa RUPS Penting Dilaksanakan | Kenapa RUPS Penting Dilaksanakan | Kenapa RUPS Penting Dilaksanakan | Kenapa RUPS Penting Dilaksanakan | Kenapa RUPS Penting Dilaksanakan