• Tentang Kami
  • Daftar Member
  • RK Academy
  • Ebook Gratis
  • Artikel
    • Semua Artikel
    • Analisa Makro
    • Analisa Saham
    • Tokoh
    • Regular Post
    • Lifestyle
    • Company Profile
    • Penasihat Investasi
ARTIKEL TERBARU
Saham Minyak Bumi di Tahun 2026: Ini…
Support and Resistance: Begini Metode Mengidentifikasinya
Chart Pattern dan Jenisnya, Memudahkan Membaca Pola…
Saham yang Bagi Dividen 4 Kali dalam…
Perusahaan yang Modalnya dari Penjualan Saham
    Rivan Kurniawan
    Rivan Kurniawan
    • Tentang Kami
    • Daftar Member
    • RK Academy
    • Ebook Gratis
    • Artikel
      • Semua Artikel
      • Analisa Makro
      • Analisa Saham
      • Tokoh
      • Regular Post
      • Lifestyle
      • Company Profile
      • Penasihat Investasi
    Platinum Member

    Apa Perbedaan antara Dewan Komisaris dengan Dewan Direksi?

    Rivan Kurniawan > Regular Post > Apa Perbedaan antara Dewan Komisaris dengan Dewan Direksi?
    Perbedaan Komisaris dan Direksi
    • 4 Maret 2020
    • Rivan Kurniawan
    • Regular Post
    • 6

    Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam menganalisa emiten adalah dengan memperhatikan manajemen. Dalam jajaran manajemen suatu perusahaan, dikenal istilah dewan direksi dan dewan komisaris. Banyak investor menganggap bahwa peran direksi dan komisaris sama, padahal kedua posisi ini memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang berbeda masing-masingnya. Lantas, apa saja perbedaan direksi dan komisaris?

     

    Daftar Isi

    • Apa tugas Komisaris di suatu perusahaan?
    • Apa tugas Direksi di suatu perusahaan?
    • Jabatan mana yang lebih penting?
    • Kesimpulan

    Apa tugas Komisaris di suatu perusahaan?

    Secara singkat, komisaris dalam suatu perusahaan adalah orang-orang yang ditunjuk dengan tugas utama adalah mengawasi kegiatan dan operasional suatu perusahaan, instansi, ataupun suatu organisasi. Biasanya dalam suatu perusahaan, dewan komisaris biasa juga disebut dengan board of commissioner.

    Banyak yang menyamakan job desc ataupun list pekerjaan yang dilakukan oleh komisaris sama dengan direktur – padahal kedua jabatan ini tidak sama dari sisi pekerjaannya. Tugas pokok dan fungsi dari Komisaris terdapat dalam Pasal 114 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah :

    1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan yang akan dilakukan oleh perusahaan. Dewan Komisaris juga dapat memberikan nasihat kepada Direksi dengan tujuan sesuai dengan kepentingan perusahaan.
    2. Dalam memberikan nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris wajib melakukannya dengan itikd baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab demi kepentingan Perseroan.
    3. Dewan Komisaris turut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perusahaan, apabila Dewan Komisaris yang bersangkutan terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

     

    Nah, meskipun di atas disebutkan bahwa Dewan Komisaris turut bertanggung jawab secara pribadi apabila terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris juga bisa tidak dimintai pertanggungjawaban atas kerugian apabila Dewan Komisaris tadi dapat membuktikan :

    1. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan
    2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakann pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian
    3. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut

    Selain dijelaskan pada pasal 114 UUPT, Dewan Komisaris juga berkwajiban dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan Pasal 116 UUPT sebagai berikut :

    1. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya
    2. Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain
    3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS

     

    Jika kita ingin mengambil benang merahnya, Dewan Komisaris dapat disimpulkan memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada direksi di perusahaan. Hal ini berarti bahwa Komisaris tidak bertugas untuk menjalankan operasional perusahaan. Hal inilah yang paling utama membedakan Komisaris dan Direksi dalam suatu perusahaan.

    Basuki Tjahaja Purnama, Komisaris Utama Pertamina

     

    Nah, di dalam Komisaris tadi bisa jadi bukan hanya terdiri dari 1 orang saja, tetapi bisa terdiri dari beberapa anggota. Mari ambil contoh Ahok yang baru-baru ini ditunjuk menjadi Komisaris Utama di Pertamina. Ahok sebagai Komisaris Utama berarti bahwa Ahok menjadi Ketua di jajaran Komisaris di Pertamina. Dan tugas Ahok di Pertamina, seperti yang telah dijelaskan di atas, bukan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap operasional bisnis Pertamina, melainkan Ahok sebagai pengawas dan pemberi nasihat terhadap kebijakan yang dapat diambil oleh Direksi Pertamina.

     

    Apa tugas Direksi di suatu perusahaan?

    Seperti yang telah dibahas di atas, Direksi suatu perusahaan berbeda dengan Komisaris. Direksi di suatu perusahaan adalah salah satu bagian dari structural perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan. Oleh karena itu, kita lebih mendengar istilah jabatan seperti Direktur Keuangan, Direktur Operasional – yang di mana itu berarti Direktur tadi merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kinerja divisi yang dipegang.

    Tugas pokok dan fungsi Direktur terdapat dalam Pasal 97 Undang-undang Perseoran Terbatas (UUPT) yakni :

    1. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan yang sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, dan harus sesuai juga dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang telah ditentukan dalam Undang-Undang atau Anggaran Dasar.
    2. Direksi wajib beritikad baik dan bertanggung jawab dalam melakukan pengurusan dalam Perusahaan.
    3. Direksi wajib mewakili perusahaan baik di luar maupun di dalam pengadilan.
    4. Direksi juga wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi, menyelenggarakan pembukuan perseroan, dan juga melaporkan kepemilikan sahamnya.
    5. Jika mengalami kelalaian atau kerugian, setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribdi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Jika Direksi terdiri dari 2 orang anggota Direksi atau lebih, maka tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

     

    Secara singkat dan apabila dapat diambil kesimpulannya, Direksi bertugas dan bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan. Direksi juga menjadi pihak structural perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pengambilan keputusan perusahaan. Oleh karena itu, roda bisnis, dan operasional perusahaan merupakan sepenuhnya tugas dan fungsi dari Direksi.

    Irfan Setiaputra, Direktur Utama GIAA

     

    Jadi, setelah Anda membaca mengenai tugas dan fungsi Direksi dan Komisaris, Anda telah mengetahui perbedaannya. Jika dikaitkan dengan berita yang belakangan ini muncul dari perombakan direksi, kita dapat mengambil contoh penunjukkan Irfan Setiaputra yang ditunjuk sebagai Direktur Utama di Garuda Indonesia menggantikan Direktur Utama sebelumnya, Ari Akshara. Sebagai Direktur Utama, Irfan Setiaputra akan mengetuai jajaran Direksi di Garuda Indonesia yang terdiri dari beberapa Direktur di berbagai bidang. Sebagai Direktur Utama juga, Irfan Setiaputra akan bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan, kinerja perusahaan, dan pengambilan keputusan dan kebijakan yang akan dilakukan oleh Garuda Indonesia.

     

    Jabatan mana yang lebih penting?

    Lantas setelah mengetahui pengertian dari Direksi dan Komisaris, muncul pertanyaan, mana yang lebih penting? Direksi atau Komisaris?

    Jawaban dari pertanyaan di atas adalah, Direksi dan Komisaris bertugas untuk saling melengkapi satu sama lain. Hal ini dikarenakan, dalam operasionalnya, Direksi tentunya akan membutuhkan banyak sudut pandang dalam mengambil keputusan, dan membutuhkan partner dalam pertimbangan pengambilan keputusan.

    Bila dikaitkan dengan Ahok sebagai Komisaris Utama tadi, Ahok nantinya akan memberikan saran-saran sesuai dengan tujuan perusahaan dan negara (karena Pertamina termasuk ke dalam BUMN) terhadap kebijakan yang akan diambil oleh Direksi di Pertamina.

    Anyway terkait peran Komisaris, Penulis sempat juga menulis tentang dampak bergabungnya Arcandra Tahar sebagai komisaris utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS), Anda dapat membacanya melalui link berikut ini…

    [Baca lagi : Archandra Tahar jadi Komisaris Utama PGAS, Apa Dampak Positifnya untuk PGAS?]

     

    Kesimpulan

    Banyak yang masih kurang paham terhadap tugas dan tanggung jawab dari Direksi dan Komisaris. Banyak juga yang terbalik, atau menganggap sama tugas dari Komisaris dan Direksi, padahal kedua struktural tersebut sebenarnya memiliki tugas berbeda.

    Dapat disimpulkan bahwa Komisaris bertugas untuk mengawasi dan memberikan saran bagi Direksi dalam pengambilan keputusan, operasional perusahaan, demi tujuan perusahaan. Sedangkan Direksi bertugas untuk mengambil keputusan, dan mengontrol operasional perusahaan. Kedua jabatan structural ini bertugas untuk saling melengkapi dan bukan untuk bertentangan satu sama lain.

    Jadi, apabila Anda melihat penunjukkan atau pergantian dari Direksi ataupun Komisaris, sekarang Anda telah mengetahui apa saja perbedaannya dan apa tugas masing-masing jabatan tersebut.

     

    ###

     

    Info:

    • Monthly Investing Plan Maret 2020 telah terbit. Anda dapat memperolehnya di sini.
    • Cheat Sheet LK Q3 2019 telah terbit, Anda dapat memperolehnya di sini.
    • E-Book Quarter Outlook LK Q3 2019 telah terbit. Anda dapat memperolehnya di sini.
    • Jadwal Workshop : 
      • Workshop & Advance Value Investing (Jakarta, 14 – 15 Maret 2020) dapat dilihat di sini.
    Tags : Perbedaan Komisaris dan Direksi | Perbedaan Komisaris dan Direksi | Perbedaan Komisaris dan Direksi | Perbedaan Komisaris dan Direksi | Perbedaan Komisaris dan Direksi | Perbedaan Komisaris dan Direksi | Perbedaan Komisaris dan Direksi | Perbedaan Komisaris dan Direksi | Perbedaan Komisaris dan Direksi
    Tags: ahokarcandra tahardireksiELSAgiaairfan setiaputrakomisarisPertaminaPGAS
    1
    Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

    Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

    reCaptcha v3
    keyboard_arrow_leftPrevious
    Nextkeyboard_arrow_right
    • Previous Kisah Geraldine Weiss: Investor Wanita Sukses di Saham Blue Chip
    • Next Tawarkan PHK ke 677 Karyawan, Bisnis ISAT Semakin Dipertanyakan ?

    6 comments on “Apa Perbedaan antara Dewan Komisaris dengan Dewan Direksi?”

    1. Sri Ayu Prastika Safitri Siregar berkata:
      8 Mei 2020 pukul 12:43

      waah sungguh informative ,thank you!

      Balas
      1. RK Team berkata:
        21 Januari 2021 pukul 10:09

        Hai, Ibu Sri Ayu, terima kasih atas respon positifnya, ke depannya kami akan berupaya menyajikan artikel-artikel informatif lainnya..
        Please stay tune ya di semua platform Rivan Kurniawan…

        Balas
    2. Muhammad Ikhsan berkata:
      11 Januari 2021 pukul 17:09

      Terima kasih,, mas. Sangat bermanfaat, apalagi utk pemula seperti saya

      Balas
      1. RK Team berkata:
        21 Januari 2021 pukul 10:11

        Hai, Pak M. Ikhsan, terima kasih sekali atas respon positifnya terhadap artikel yang kami suguhkan. Semoga pembahasan ringan di atas bisa membantu Bapak untuk lebih mudah memahami seluk beluk perusahaan…salah satunya lewat jajaran direksinya..

        Balas
    3. Deny berkata:
      3 Maret 2021 pukul 23:51

      Terimakasih atas artikelnya, sangat mencerahkan!
      Tapi kalau boleh tanya 1 hal, apakah kemudian seorang Komisaris seharusnya dituntut punya background bidang perusahaan yg dipercayakan? Atau tidak mesti? Terimakasih untuk responnya!

      Balas
    4. amir berkata:
      22 Maret 2021 pukul 11:31

      terima kasih sudah menjelaskan dengan penjelasan yang mudah dimengerti

      Balas

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Akun-Telegram-Diblokir-Penipu-Apakah-Bisa-Dilacak

    Cari Artikel

    Ikuti Kami

    • 17000 Followers
    • 209000 Followers
    • 139000 Subscribers
    • 8300 Followers
    • 1400 Followers
    • 41900 Subscribers

    Artikel Sebelumnya

    Saham Minyak Bumi
    Saham Minyak Bumi di Tahun 2026:… 2 Februari 2026
    Resistance dan Support
    Support and Resistance: Begini Metode Mengidentifikasinya 30 Januari 2026
    Chart-Pattern-dan-Jenisnya
    Chart Pattern dan Jenisnya, Memudahkan Membaca… 29 Januari 2026
    Saham yang Bagi Dividen 4 Kali Setahun
    Saham yang Bagi Dividen 4 Kali… 28 Januari 2026
    Perusahaan yang Modalnya dari Penjualan Saham
    Perusahaan yang Modalnya dari Penjualan Saham 27 Januari 2026

    Kategori

    Arsip Artikel

    ×

    Rivan Kurniawan berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    Ikuti Kami

    Kontak Kami

    • Ra Mampang Tower, Jl. Mampang Prpt. Raya No.66, RT.9/RW.3, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12790
    • Product Inquiry : support@rivankurniawan.com
    • Partnership Inquiry : partnership@rivankurniawan.com

    Whatsapp : 0896-3045-2810 (Farhan)

    Whatsapp : 0856‑9126‑6111 (Zahra)

    Kategori

    • Analisa Makro
    • Analisa Saham
    • Company Profile Update
    • Cross Content
    • Glosarium Investasi
    • Lifestyle
    • Penasihat Investasi
    • Press Release
    • Regular Post
    • RK Calendar
    • RK Youtube Videos
    • Tokoh Inspiratif
    • Waspada Penipuan Online

    Other Information

    • Terms & condition
    • Privacy Policy
    • Frequently Ask Question

    2022 All Rights Reserved

    Kontak Peta Situs