Terakhir diperbarui Pada 16 November 2023 at 4:30 pm
Istilah buyback saham sudah tentu bukan lagi hal asing bagi para pelaku pasar saham. Tak jarang, buyback saham ini seringkali dianggap sebagai salah satu cara agar kinerja suatu saham perusahaan bisa lebih baik. Kendati demikian, masih banyak di antara pelaku pasar yang tak paham tujuan dari buyback saham tersebut. Apa sih sebenarnya buyback saham itu ? Apa manfaat dan keuntungan buyback saham bagi perusahaan ?
Daftar Isi
Pengertian Buyback Saham
Buyback saham merupakan salah satu aksi korporasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan, dalam bentuk pembelian kembali sebagian atau seluruh saham yang telah beredar di publik. Buyback saham adalah kondisi di mana suatu perusahaan telah menerbitkan saham di bursa efek dalam beberapa waktu, dan kemudian perusahaan kembali membeli saham yang sudah laku di pasar modal pada bursa efek tersebut. Atau pendek kata, buyback saham berarti ‘pembelian kembali saham’.
Bahkan dewasa ini, tindakan buyback saham sudah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek. Bahkan menariknya, tindakan buyback saham ini sudah ditoleransi oleh perusahaan. Hal tersebut ditunjukkan melalui UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Mentolerir Pembelian Kembali Saham (buyback). Meski begitu kita harus ingat bahwa saham yang sudah dibeli kembali, tidak boleh dimiliki selamanya oleh perusahaan. Karena saham tersebut harus diterbitkan kembali dalam jangka waktu paling lama sekitar tiga tahun.
Sayangnya tindakan buyback saham ini seringkali disalahartikan, sebagai tindakan untuk mengurangi modal perusahaan. Padahal sebaliknya, buyback saham ini adalah untuk mengurangi jumlah saham beredar di pasar. Lantaran dengan melakukan pengurangan jumlah saham yang beredar di pasar, perusahaan justru bisa meningkatkan kembali jumlah saham yang dimilikinya. Tidak hanya itu saja, buyback bisa membantu perusahaan yang sedang menghadapi issue tertentu sebagai antisipasi penurunan kinerja yang berdampak pada penurunan harga saham. Buyback saham ini sendiri biasanya dilakukan saat harga saham sedang di bawah harga riilnya.
Manfaat dan Keuntungan Buyback Saham
Dari konsep buyback saham di atas, buyback saham ini menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan oleh suatu perusahaan untuk menyelamatkan dan mempertahankan reputasi harga saham yang sudah beredar di pasar. Oleh karenanya, buyback saham ini sebenarnya memberikan sejumlah manfaat yang bisa dirasakan baik dari sisi perusahaan ataupun bagi investor. Di bawah ini adalah beberapa manfaat dari pelaksanaan buyback saham, diantaranya sebagai berikut :
Pertama, buyback saham berpotensi untuk menaikkan harga saham
Hukum ekonomi dasar mengatakan bahwa jika supply berkurang, maka harga akan naik. Demikian pula, dengan supply lembar saham beredar dipublik berkurang, maka diharapkan harga saham juga akan meningkat. Namun hal tersebut harus didukung oleh kinerja perusahaan yang baik. Jika kinerja keuangan semakin baik, maka publik akan tertarik untuk membeli saham di harga yang lebih tinggi, dan harga saham bisa meningkat. Jadi buyback saham juga bisa menjadi salah satu alternatif yang dipakai perusahaan untuk meningkatkan kembali harga saham yang jatuh di pasar.
Perusahaan yang memberi pengumuman buyback saham, tentu berharap menularkan sinyal positif ke pasar bahwa harga saham sudah undervalued. Dengan asumsi para pelaku pasar akan bereaksi positif untuk membeli saham perusahaan tersebut.
Kedua, buyback bisa memberikan keuntungan tambahan untuk perusahaan
Biasanya perusahaan yang sudah melakukan buyback akan menjual kembali sahamnya di bursa. Bahkan menariknya, jika saham yang sudah di buyback bisa dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi dari harga perolehannya. Maka selisih antara harga penjualan dengan harga buyback tersebut dicatatkan sebagai tambahan laba, yang membuat perolehan laba perusahaan bisa lebih tinggi.
Ketiga, buyback sebagai upaya menghemat dividen
Buyback yang dilakukan oleh perusahaan bisa menghemat pembagian dividen (jika perusahaan akan melakukan pembagian dividen saham). Hal itu terjadi karena jumlah saham beredar di masyarakat berkurang, sehingga jumlah dividend yang dibagikan kepada masyarakat menjadi lebih sedikit.
Keempat, buyback sebagai upaya menghindarkan perusahaan dari tindakan akuisisi oleh perusahaan lain
Umumnya akuisisi oleh pihak kedua terjadi, karena pihak kedua memiliki dana kas yang melimpah. Perusahaan yang memiliki prospek bagus di masa depan, ditambah perusahaan itu memiliki dana kas yang melimpah. Adalah salah satu perusahaan yang seringkali diincar untuk diakuisisi oleh perusahaan lain. Oleh karena itu, tak jarang perusahaan besar tersebut memilih untuk melakukan buyback dengan memakai dana kas nya. Hal itu dilakukan sebagai cara pertahanan diri agar perusahaan terhindar dari rencana akuisisi perusahaan lain. Sebagai contoh lainnya, di bursa saham yang sudah maju seperti New York Stock Exchange (NYSE), buyback seringkali dilakukan sebagai strategi pertahanan untuk menggagalkan upaya takeover atau pengambilalihan dari perusahaan lain.
Kelima, buyback bisa meningkatkan loyalitas karyawan
Ada beberapa perusahaan yang melakukan buyback, dengan tujuan saham yang sudah dibeli kembali akan dibagikan kepada karyawan sebagai insentif. Biasanya insentif ini disebut Employee Stock Option Plan, yakni semacam program insentif bagi karyawan untuk memiliki saham perusahaan tempat mereka bekerja. Adapun salah satu manfaat dari program ESOP, adalah karyawan akan semakin betah dalam waktu yang lama.
Cara Pelaksanaan Buyback Saham
Aksi buyback saham ini sebenarnya bisa dilaksanakan oleh perusahaan terkait melalui dua cara, yakni :
Tender Offer
Adalah di mana perusahaan memberikan penawaran kepada pemegang sahamnya, bahwa perusahaan akan membeli sejumlah saham dengan kisaran harga yang sudah ditentukan oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Pemegang saham yang ingin mengikuti proses tender offer ini, bisa mendaftarkan diri beserta dengan jumlah saham yang ingin dijual di harga yang diharapkan. Pada waktu pelaksanaan tender offer, perusahaan akan membeli saham dalam jumlah yang direncanakan. Adapun harga tender offer biasanya cukup tinggi dari harga saham di pasar, karena tujuannya adalah menyerap saham sebesar-besarnya. Kalaupun jumlah saham yang ditawarkan publik lebih banyak dari kebutuhan, maka perusahaan akan mengutamakan pembelian pada saham yang ditawarkan di harga yang lebih murah. Hal lain yang perlu kita ketahui terkait tender offer ini adalah, biasa dilakukan saat ada kepentingan khusus. Misalnya : saat perusahaan ingin go private, penggabungan usaha, atau mungkin pemecahan usaha.
Pembelian di Pasar Terbuka
Kondisi di mana perusahaan membeli saham di pasar sesuai dengan harga yang berlaku di pasar. Karena tujuan utamanya adalah membeli saham dengan harga semurah-murahnya, dan bisa meningkatkan kinerja perusahaan. Dan biasanya dilakukan karena kinerja saham perusahaan cenderung menurun. Di sisi lain, saat perusahaan memberikan pengumuman aksi buyback di pasar, justru sering kali membuat harga melonjak karena adanya sentimen peningkatan permintaan di saham ini.
Nah… kira-kira bagaimana hasil dari pelaksanaan buyback saham yang sudah seringkali dilakukan oleh emiten-emiten yang terdaftar di bursa ? Apakah sepenuhnya pelaksanaan buyback saham akan selalu meningkatkan harga saham ? Ataukah sebaliknya, harga saham tetap stagnan ?
Perusahaan yang Berhasil Melakukan BuyBack Saham
Dari sejumlah manfaat buyback saham yang disebutkan di atas, mungkin tidak semua hasilnya akan sesuai harapan perusahaan. Oleh karena itu, Penulis mengambil dua contoh aksi buyback saham yang bisa dikatakan berhasil. Di antaranya sebagai berikut :
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) sudah pernah melakukan buyback saham di tahun 2018. TOWR sendiri mengantongi izin untuk buyback saham pada Agustus 2018. Buyback saham itu dilakukan sebanyak 5% dari jumlah saham yang beredar, setara 2.55 miliar lembar saham. Buyback saham TOWR berlaku 18 bulan sejak RUPSLB. Langkah ini dilakukan oleh TOWR karena harga sahamnya belum menggambarkan nilai secara fundamental, yakni masih di kisaran Rp 500,-an. Padahal kinerjanya terus bertumbuh seiring peningkatan kebutuhan telekomunikasi. TOWR sendiri berencana menyimpan saham hasil buyback nya sebagai saham treasury, yang bisa dijadikan sebagai salah satu metode pembayaran transaksi jika nantinya TOWR melakukan akuisisi.
Sedangkan hasil dari buyback saham yang dilakukan TOWR di tahun 2018 kemarin, terbilang berhasil. Lantaran saat ini harga saham TOWR stabil di kisaran Rp 700,-an hingga Rp 840,-an.
Harga Saham TOWR Naik. Source : RTI Business
Demikian pula dengan PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), yang pernah melakukan buyback saham di 2015. Lantaran harga sahamnya sempat terjun bebas dari level Rp 700,-an di awal 2015, turun hampir ke Rp 200,-an di akhir 2015. Sayangnya memasuki 2016 harga sahamnya masih terus terkoreksi. Untuk itu, MEDC kembali memperpanjang periode buyback saham terhitung dari 26 Agustus hingga 26 November 2016, dengan dana sebesar US$ 50 juta. Buyback saham dilakukan maksimal 10% dari seluruh saham yang sudah dikeluarkan.
Hasilnya pun cukup memperbaiki kinerja sahamnya meski tidak tinggi. Harga saham MEDC ini berhasil mengalami kenaikan dan bergerak stabil di kisaran Rp 800,-an – Rp 900,-an hingga saat ini.
Harga Saham MEDC. Source : RTI Business
Buyback Saham Tidak Selalu Menjamin Harga Saham Naik
Jika di atas adalah contoh aksi buyback saham yang terbilang berhasil, di bawah ini adalah kebalikannya. Lantaran aksi buyback saham ini tidak secara otomatis bisa menjamin kenaikan harga saham terhadap kinerja saham suatu perusahaan. Buyback saham sendiri sebenarnya bisa menjadi hal yang menarik minat investor, jika harga saham di pasar masih jauh dari pengumuman harga pelaksanaan. Oleh karenanya, Penulis sendiri cenderung melihat buyback saham ini sebagai upaya untuk lebih menstabilkan harga saham suatu perusahaan.
Bahkan sebenarnya buyback saham bukan satu-satunya alternatif untuk memperbaiki kinerja saham. Mengingat stabilitasnya harga saham memang menjadi tanggungjawab suatu perusahaan, dengan meningkatkan faktor fundamental mulai dari kinerja profitabilitas, arus kas, dan juga posisi neraca keuangan yang seimbang. Beserta dengan kinerja manajemen yang baik.
Namun pelaksanaan buyback saham akan berbeda jika dilakukan dalam konteks insentif untuk karyawan, seperti yang sudah dijelaskan di atas. Buyback saham untuk ESOP ini, tidak akan berdampak material terhadap kinerja laba per saham. Sehingga tidak akan berpengaruh besar terhadap kinerja saham perusahaan di pasar. Contohnya adalah sebagai berikut :
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) pernah melakukan buyback saham di tahun 2018. Nah, kebetulan di tahun yang sama Penulis pernah membahas aksi korporasi yang dilakukan oleh MIKA tersebut. Artikelnya bisa dibaca lagi di bawah ini :
[Baca lagi : Buyback Shares MIKA : Apakah Meningkatkan Nilai Bagi Pemegang Saham ?]
Sayangnya, buyback saham yang dilakukan MIKA terbilang tidak tepat karena dilakukan saat valuasi sudah sangat mahal. Sehingga buyback tidak bisa memberikan added value bagi para pemegang saham.
Setelah MIKA, kemudian PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) yang juga melakukan buyback saham beberapa kali. Di tahun 2015, TBIG melakukan buyback saham sebanyak-banyaknya 236 juta saham, atau 5% dari seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh. Dan dilaksanakan dalam 18 bulan sejak RUPS di tanggal 27 Mei 2015 – 27 November 2016. Sayangnya harga saham TBIG masih belum mengalami kenaikan. Selanjutnya, TBIG kembali melakukan buyback saham secara bertahap dari 25 Oktober 2016 – 25 April 2018. Sayangnya buyback saham tersebut, tidak serta merta meningkatkan kembali harga sahamnya.
Sebagai gambarannya, harga saham TBIG di tahun 2015 masih berada di kisaran Rp 1900,-an. Namun sayangnya sejak memasuki tahun 2016, harga sahamnya terus mengalami penurunan dan hingga saat ini berada di Rp 1100,-an.
Harga Saham TBIG. Source : RTI Business
Tidak hanya itu saja, sampai saat ini aksi buyback saham yang masih berlangsung adalah PT Matahari Department Store Tbk (LPPF). Di mana LPPF ini sudah berencana melakukan buyback saham untuk 7% saham, dan dilakukan paling lama 18 bulan dari RUPSLB di 8 Oktober 2018 kemarin sampai 7 April 2020. Sedangkan pada RUPS 2019 kemarin, pemegang saham setuju atas penambahan buyback menjadi sebanyak 10% saham. Tujuan buyback yang dilakukan LPPF adalah untuk menyokong harga saham yang anjlok di tengah penurunan kinerja bisnisnya, seiring dengan tren pasar yang sedang turun. Adapun terhitung sampai Juni 2019 kemarin, LPPF sudah melakukan buyback atas 5.5% saham. Dan saat ini LPPF masih memiliki batas waktu buyback hingga Oktober 2020. Pelaksanaan buyback LPPF ini terbilang panjang, lantaran untuk merespons penurunan harga saham.
Harga saham LPPF sendiri saat di tahun 2018 kemarin berada di kisaran Rp 12.000,-an, dan terus mengalami penurunan hingga ke Rp 6.000,-an di awal tahun 2019. Bahkan hingga saat ini, harga saham LPPF ini berada di level terendahnya di kisaran Rp 3.000,-an.
Penurunan Harga Saham LPPF. Source : RTI Business
Selain LPPF, menjelang tutup tahun 2019 kemarin PT Siloam Internationals Hospital TbK (SILO) juga melakukan aksi buyback saham. Dan sudah melaksanakan RUPSLB untuk meminta persetujuan pemegang saham pada 9 Desember 2019. Rencananya saat itu, SILO akan melakukan buyback saham maksimal 1% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan atau 16,25 juta saham. Buyback saham ini dilakukan untuk melaksanakan program kepemilikan saham oleh manajemen dan karyawan atau employee stock options plan (ESOP). Aksi buyback saham SILO terhitung dari 16 Desember 2019 hingga 9 Juni 2021 mendatang, dan bisa dihentikan kapan saja sesuai kebijakan perusahaan. Harga saham SILO sendiri belakangan ini bergerak cukup stabil, di kisaran Rp 6000,-an hingga Rp 7000,-an.
Pergerakan Harga Saham SILO. Source : RTI Business
Beberapa Emiten yang Berencana Melakukan Buyback di 2020
Sementara untuk di tahun 2020 ini, juga ada emiten yang akan melaksanakan aksi buyback saham diantaranya adalah : PT. PP Properti Tbk (PPRO) yang akan melakukan buyback saham untuk reverse stock (penggabungan nilai nominal saham sehingga jumlah saham beredar lebih sedikit). Lantaran saham PPRO sudah menurun cukup drastis mencapai sekitar Rp 58 per lembar.
Kemudian, PT Arwana Citramulia Tbk (ARNA) juga akan melakukan buyback saham untuk menjaga kewajaran harga sahamnya. Buyback saham akan diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah RUPST, terhitung dari 3 Maret 2020 hingga 1 September 2020. Dengan dana senilai Rp 30 miliar, untuk jumlah nominal saham yang akan dibeli tergantung pada harga di pasar.
Kesimpulan
Setelah membahas mengenai aksi korporasi buyback saham, pada dasarnya adalah tindakan yang cukup positif bagi para pemegang saham perusahaan. Adapun beberapa manfaat positif diantaranya : Untuk menaikkan harga saham seperti contohnya adalah TOWR dan MEDC yang harga sahamnya meningkat pasca buyback. Selain itu, buyback juga berpotensi memberikan keuntungan tambahan bagi perusahaan, sebagai upaya untuk menghemat dividen, dan juga untuk menghindarkan perusahaan dari tindakan akuisisi oleh perusahaan lain. Bahkan menariknya buyback ini bisa meningkatkan loyalitas karyawan.
Kendati demikian, amat disayangkan lantaran buyback saham ini tidak menjadi 100% bahwa harga saham akan naik. Hal itu disebabkan ada beberapa contoh seperti : MIKA yang melakukan buyback saham lantaran valuasi nya sudah sangat mahal, TBIG yang menempuh buyback saham hingga beberapa kali periode namun tidak merubah kinerja sahamnya, dan juga LPPF yang melakukan buyback saham tapi harga saham justru semakin ke level terendah.
Oleh karena itu, Anda juga tidak disarankan untuk membeli saham hanya dengan alasan perusahaan tersebut akan melakukan buyback. Sehingga akan lebih baik, jika Anda tetap memperhatikan fundamental dan valuasi perusahaan tersebut.
###
Info:
tq pak Rivan, artikel ini ringan tapi sangat menarik karena mengulik lebih deep tentang bahasa2 investasi yg ga semua orang paham. & untuk saya yg msh baru di dunia saham, pemahaman yg ngupas tuntas gni disertai contoh2nya lebih bermanfaat. bisa dibuatkan artikel lain lagi pak tentang bahasa2 investasi lainnya. sekali lg terima kasih pak Rivan
Tulisan yang mencerahkan dan menambah wawasan Pak Rivan
Akan lebih lengkap apabila disertakan perhitungan detail nilai perusahaan sebelum VS sesudah buyback
Saham hasil buyback akan ditaruh di pos balance sheet yang mana, lalu bagimana pengaruhnya terhadap pos kas, pengaruh terhadap pos equity, pengaruh terhadap jumlah saham….yang pada akhirnya “book value per share” jadi berapa nilainya
Trims
Wah keren banget pembahasan tentang buyback-nya. Makasih banget ya min buat ilmu-nya. ???