Tags : Reksa Dana Disuspensi OJK | Reksa Dana Disuspensi OJK | Reksa Dana Disuspensi OJK | Reksa Dana Disuspensi OJK | Reksa Dana Disuspensi OJK | Reksa Dana Disuspensi OJK | Reksa Dana Disuspensi OJK | Reksa Dana Disuspensi OJK | Reksa Dana Disuspensi OJK | Reksa Dana Disuspensi OJK | Reksa Dana Disuspensi OJK | Reksa Dana Disuspensi OJK | Reksa Dana Disuspensi OJK | Reksa Dana Disuspensi OJK | Reksa Dana Disuspensi OJK |
Belakangan beredar kabar terkait beberapa perusahaan Asset Manajemen yang disuspensi oleh OJK. Beberapa di antaranya adalah Narada Asset Manajemen dan Minna Padi Asset Manajemen yang sekarang berada dalam status suspensi dan tidak diperbolehkan untuk menjual produk-produk mereka. Pelarangan dan suspensi Narada Asset Manajemen terjadi penurunan yang cukup drastis pada NAV portfolio reksa dana Narada. Di sisi lain, suspensi juga dilakukan pada Minna Padi Asset Manajemen karena salah satu produk reksadananya dijual dengan janji keuntungan pasti (fixed return) sehingga melanggar ketentuan OJK. Bagaimana sebenarnya kronologis dan apa saja yang dapat kita pelajari dari peristiwa ini?
Daftar Isi
Sekilas Tentang Narada Aset Manajemen
PT Narada Aset Manajemen (NAM) – atau yang sebelumya dikenal dengan nama PT Narada Kapital Indonesia (NKI) adalah sebuah perusahaan Manajemen Investasi yang didirikan dan berkedudukan di Jakarta pada tahun 2012. NAM memperoleh izin usaha sebagai manajer investasi dari BAPEPAM-LK berdasarkan surat keputusannya pada tanggal 29 November 2012.
Berdiri dari tahun 2012, sekarang NAM telah memiliki beberapa produk reksa dana seperti Narada Saham Indonesia dan Narada Saham Indonesia 2 (Reksa Dana Saham), Narada Campuran 1 (Reksa Dana Campuran), Narada Saham Berkah Syariah (Reksa Dana Saham Syariah), dan Reksa Dana Narada Milenesia Cash Fund (Reksa Dana Pasar Uang).
Sebelumnya, NAM sempat mendapatkan beberapa penghargaan dari Majalah Investor dan Infovesta seperti Best Mutual Fund Awards 2019 periode 1 tahun dengan aset Rp 500 miliar – Rp 1 triliun. Produk Narada Campuran 1 milik NAM juga memenangi kategori Tipe Agresif – Reksa Dana Campuran Terbaik pada lomba yang sama dalam periode 1 tahun.
Yang sekarang sedang menarik banyak perhatian investor adalah terkait NAM yang gagal membayar kwajiban-kewajibannya. Sebenarnya, sebelum kita terlalu banyak judge, alangkah baiknya jika membahas kronologis kasus Narada ini menggunakan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Sekilas Tentang Minna Padi Aset Management
Sama dengan Narada Aset Manajemen, Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) merupakan perusahaan yang juga bergerak di bidang pengelolaan investasi. Didirkan pada tanggal 11 November 2004, MPAM telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM Nomor Kep. 08/PM/MI/2005 pada tanggal 0 Juli 2005 sebagai manajer investasi. MPAM merupakan bagian dari PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk.
Minna Padi Aset Manajemen merupakan salah satu perusahaan pengelolaan investasi yang berfokus di bidang manajemen aset – ekuitas dan pendapatan tetap.
Logo yang ada pada Minna Padi yang terdiri dari dua bulir padi yang melambangkan semangat tumbuh bersama dengan harapan menjadi serumpun padi dengan ribuan bulir yang menguning. Warna hijau yang ada pada logo melambangkan pertumbuhan, sedangkan warna biru pada logo melambangkan kematangan serta kesinambungan.
Kronologis Kasus Narada Aset Manajemen
Investor dikagetkan dengan berita bahwa salah satu perusahaan manajer investasi – Narada Asset Management (NAM) – yang dihentikan penjualan produk reksadananya menyusul surat dari OJK tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019 yang mengungkapkan penghentian sementara penjualan dua reksa dana milik Narada Aset manajemen oleh agen penjual reksa dana (APERD). Adalah Narada Saham Indoensia dan Narada Campuran I yang diberhentikan perdagangannya oleh OJK karena terjadi gagal bayar saham senilai Rp 177,78 miliar.
Bahkan, Net asset value (NAV) dari reksadana Narada Saham Indonesia turun sebesar -48% menjadi 870,9 dan dana kelolaannya juga turun drastis sebesar Rp 458 miliar – di mana sebelumnya dana kelolaan produk ini adalah sebesar Rp 884 miliar. Sedangkan untuk produk Narada Campuran I, NAV-nya turun sebesar -44,81% pada periode yang sama.
Direktur Utama Narada Aset Manajemen – Oktaviandondi – mengakui bahwa memang NAM memiliki kewajiban ke beberapa sekuritas, dan NAM akan menyelesaikan kewajban tersebut dalam waktu dekat. NAM berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, dan dari pihak NAM sendiri juga meminta nasabah untuk tidak melakukan redemption atau menarik dana kelolaan mereka dari produk reksa dana ini.
Tetapi, sampai sekarang OJK masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dengan kasus ini. Selain memerintahkan Narada untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas pembelian efek pada sekuritas-sekuritas, OJK juga melarang Narada melakukan aksi korporasi seperti biasanya. Contohnya, OJK melarang Narada untum menandatangi produk investasi berbentuk apapun – baik itu kontrak investasi kolektif (KIK), kontrak pengelolaan portfolio efek, dan sebagainya.
OJK juga melarang nasabah untuk memperpanjang atau menambah dana kelolaan yang sesuai kontrak demi kepentingan nasabah secara individual. Selain itu, OJK juga melarang transaksi pembelan efek utuk seluruh portfiio seluruh portfolio efek reksadana yang dikelola oleh Narada Asset Manajemen.
Kronologis Kasus Suspensi Minna Padi Aset Manajemen
Bukan hanya Narada Asset Manajemen, OJK pun baru saja melakukan suspensi pada Minna Padi Aset Manajemen. Perintah ini menyusul suspensi (penghentian sementara) penjualan enam produk reksadana yang ditawarkan dengan alasan telah melanggar ketentuan. Hanya saja, berbeda dengan Narada Aset Manajemen yang mengagetkan investor dengan turunnya nilai net asset value (NAV) produk reksadananya secara drastis, Minna Padi disuspensi dikarenakan menjanjikan fixed return kepada para investor.
Dua produk reksa dana yang terlibat dalam kasus ini adalah Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham dan Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham – di mana kedua produk reksa dana yang berbasis saham ini menjanjikan fixed return masing-masing sebesar 11% dalam jangka waktu 6-12 bulan. Hal ini adalah janggal karena kedua reksa dana tersebut merupakan reksa dana saham yang bersifat terbuka – di mana reksa dana terbuka berarti bahwa unit penyertaan produknya dapat dibeli dan dijual setiap waktu, dan kinerjanya akan sangat tergantung kepada kondisi pasar. Sehingga, return yang dapat dihasilkan pun tidak patut untuk dijanjikan.
Akhirnya, OJK mengeluarkan surat bernomor S-1442/PM.21/2019 yang berisikan tajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen untuk membubarkan enam produk reksadana yang dikelola oleh, diantaranya adalah; RD Minna Padi Pringgodandani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, RD Syariah Minna Padi Aamanah Saham Syariah, RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Dari produk-produk reksadana yang tertera, empat nama yang pertama merupakan reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.
Total produk reksa dana yang dikelola oleh Minna Padi sekurangnya ada sekitar 10 produk reksa dana – dan sudah termasuk enam reksa dana yang harus dibubarkan. Memang 4 reksa dana yang tidak disebutkan tidak wajib dibubarkan, tetapi, OJK masih melarang penambahan unit penyertaan reksa dana yang sudah ada hingga dilaksanakannya perintah pembubaran reksa dana yang dinilai menyalahi aturan, serta beberapa perintah lain.
Apa yang dapat kita pelajari dari peristiwa ini?
Dalam berinvestasi, kita sebagai investor pasti menginginkan satu hasil yang sama semua. Return. Profit, atau apapun sebutan lainnya. Penulis pernah membahas tentang risk and reward berinvestasi dan Anda dapat membacanya di sini :
[Baca lagi: Kenali Jenis Risiko Dalam Berinvestasi]
Kasus yang terjadi ke Narada Aset Manajemen dapat memberikan pelajaran bagi kita semua. Sebagai investor, sebenarnya kita yang bertanggung jawab terhadap aset kita.
Dalam berinvestasi, kita mengenal yang namanya risk dan return – atau potensi keuntungan dan potensi kerugian yang dapat timbul. Nah, tipe setiap investor dalam menargetkan risk : return ini sebenarnya berbeda-beda tergantung masing-masing individual. Tetapi yang dapat membedakan investor sukses dengan tidak adalah bagaimana cara masing-masing investor tadi memanage keseimbangan antara risk:return ini.
Dalam berinvestasi, yang harus diperhatikan utama sebenarnya bukanlah bagaimana mencapai return setinggi-tingginya – yang jadinya kurang memperhatikan risiko, tetapi yang paling harus diperhatikan adalah bagaimana mengatur risiko agar mencapai return yang optimal.
Oleh karena itu, dalam berinvestasi, Anda sebagai investor perlu dulu mengetahui apa risk profile Anda. Apakah Anda tipe yang agresif yang mencari keuntungan setinggi mungkin tetapi juga siap menerima risiko yang sama tingginya? Atau Anda adalah tipe moderat yang menargetkan return yang lumayan tinggi dengan risiko seimbang? Atau – Anda merupakan seorang investor konservatif yang tidak ingin risiko terlalu tinggi tetapi juga menerima return yang tidak terlalu tinggi? Hal ini haruslah Anda jawab sendiri.
Mengetahui risk profile saja tidak cukup. PR yang harus Anda lakukan selanjutnya adalah menganalisa instrument investasi yang cocok untuk Anda. Ada banyak sekali instrument investasi yang memiliki beragam tingkatan potensi keuntungan – yang biasanya setara dengan potensi kerugiannya.
Misalnya,
- Orang yang risk taker biasanya tidak bermasalah dengan fluktuasi pergerakan harga sehingga lebih cocok ke saham
- Investor dengan moderate-risk biasanya lebih memilih ke yang lebih stabil dibanding risk taker tadi, misalnya ke Reksadana Pendapatan Tetap yang juga memiliki instrumen Obligasi di dalamnya.
- Berbeda dengan tipe investor yang risk-averse alias menghindari riskiko yang merasa aman bila menempatkan asetnya di instrument yang aman seperti Reksadana Pasar Uang ataupun deposito.
Kembali lagi ke kasus Narada Aset Manajemen tadi di mana terjadi gagal bayar sejumlah nominal yang cukup besar. Kabarnya, terjadinya gagal bayar tersebut dikarenakan digunakannya margin dalam bertransaksi sehingga ketika waktu pembayaran – dananya tidak tersedia.
Kita ambil contoh Anda merupakan seorang investor agresif yang menginginkan high return – high risk instrument. Dan instrumen yang memenuhi kriteria tersebut adalah saham. Dalam membeli saham dengan tujuan untuk berinvestasi, kita harus mengetahui kondisi luar-dalam dari perusahaan tersebut, bukan hanya dari luarnya saja. Mengukur risiko, prospek yang dimiliki suatu perusahaan merupakan langkah yang sangat disarankan baik bagi seorang investor.
Di luar itu, misalnya – Anda tidak jadi membeli saham dikarenakan kurangnya waktu yang diperlukan untuk membaca laporan keuangan dan menganalisa sahamnya, akan ada kemungkinan Anda ingin mencari instrument lain di mana Anda mempercayakan uang Anda untuk dikelola pihak professional – misalnya saja Reksadana. Let’s admit this, kita bahkan tidak tahu apa yang akan dilakukan terhadap uang kita. Manajer Investasilah yang mengetahui dan mengelola apa yang akan dilakukan ke uang tersebut.
Oleh karena itu, satu-satunya hal yang dapat kita lakukan dalam menganalisa Reksadana adalah dengan melihat sejarah kinerja dari produk reksadana yang kita incar. Selain itu, dalam Reksadana memiliki semacam laporan keuangan milik perusahaannya adalah yang biasa disebut dengan “Prospektus” atau “Fund Fact Sheet” yang dapat Anda gunakan dalam menganalisa prospek suatu reksadana. Dengan membaca file tersebut, Anda dapat terhindar dari risiko-risiko yang mungkin dapat timbul di kemudian hari.
Kesimpulan
Kasus yang terjadi kepada Narada Aset Manajemen dan Minna Padi Asset Manajemen cukup menggemparkan pasar modal di Indonesia. Bagaimana tidak, terjadi gagal bayar sebesar Rp 177,78 miliar dari NAM ke perusahaan-perusahaan efek yang bersangkutan. Hal ini menyebabkan OJK mensuspensi perdagangan penjualan produk reksadana milik Narada.
Dari kasus ini, kita sebagai investor dapat memetik beberapa pelajaran. Di antaranya adalah kita harus memperhatikan adalah bagaimana tingkat risiko agar mencapai return yang optimal. Perlu diingat bahwa dalam berinvestasi di instrument investasi terdapat risiko yang tidak dapat dihindari. Untuk reksa dana, tentu saja ada risiko fluktuasi pasar dan ketidakpastian imbal hasil yang akan diterima dan bukannya berupa fixed return. Jadi, sebagai investor, tentu saja harus cermat dalam menyikapi potensi keuntungan dan potensi kerugian yang akan dihadapi.
Tetapi, awal mula sebelum Anda berinvestasi, yang seharusnya Anda lakukan adalah : menentukan tujuan investasi dan menentukan risk profile seperti yang telah Penulis paparkan di atas. Pentingnya melakukan hal ini adalah agar dapat fokus dan tidak memikirkan hal-hal lain di luar tujuan Anda.
Setelah itu, barulah masuk ke bagian memilih instrument investasi yang sesuai dengan risk profile masing-masing investor dan telah dianalisa secara mendalam instrument tersebut – agar dapat mengetahui potensi keuntungan dan juga tidak melupakan potensi kerugian yang mungkin dapat ditimbulkan saat berinvestasi.
Kalau Anda, tipe investor dengan risk profile seperti apa?
###
Info:
Tips yg ditulis disini sebatas melihat track record dan profil resiko.
Soal track record, karena narada dan mina padi sudah puluhan tahun, memang bisa kita deteksi mereka dari track record?
Soal profil resiko, berarti solusinya malah hindari reksadana saham sama sekali gitu kah?
Terimakasih pak Rivan telah memberikan ulasannya ttg Narada dan Minna. Saya merupakan newbie investor yang sangat berhati2 menggunakan uang saya u/ diinvestasikan meski sedikit. Dr tulisan ini saya belajar, bahwa kalau ingin investasi jangan malas u/ melakukan riset dan riset. Mengetahui profile Mi, penempatan dana dr MI dan juga AUMnnya.
Terimakasih ilmunya.