Apa Itu IPO ?
Baiklah, sebelum Penulis masuk pada pembahasan yang lebih dalam. Akan ada baiknya, jika lebih dulu kita mengenal apa sih IPO itu ? Dan kenapa saat ini banyak orang yang membangun bisnisnya dari berbagai sektor, untuk menjadi perusahaan yang IPO alias go public. Dan sejauh ini, banyak pelaku pasar yang menilai IPO secara sederhana, yakni sebuah bentuk pencapaian yang sangat bagus bagi suatu perusahaan.
Padahal, IPO atau Initial Public Offering (Penawaran Umum Perdana) ini menandakan bahwa perusahaan yang sudah IPO alias go public. Maka, perusahaan sudah mulai bisa menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal seperti halnya Bursa Efek Indonesia (BEI).
Untuk itu pasar modal memberikan solusi yang bisa dipertimbangkan dalam hal pendanaan yaitu dengan cara mengubah status perusahaan. Di mana yang awalnya perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka, melalui penawaran saham kepada publik yakni go public. Dengan begitu, perusahaan bisa meningkatkan uang tunainya dengan mengeluarkan surat utang atau meningkatkan ekuitas.
Dan juga, tidak sedikit juga para pebisnis yang berlomba-lomba menjadikan usahanya mempunyai predikat IPO. Namun pada kenyataannya untuk mendapatkan gelar ini, tidak bisa hanya didapatkan dengan cuma-cuma. Ada banyak hal yang harus dilewati. Akan tetapi, jika sudah mendapatkan gelar IPO, maka akan banyak keuntungan yang diperoleh.
Perusahaan yang melakukan IPO sudah pasti akan mendapatkan dana dari hasil IPO, dan sekaligus berhak menjadi perusahaan terbuka, sehingga bisa menawarkan banyak pintu keuangan yang terdaftar di bursa saham utama menawarkan prestise.
Sebenarnya, dulu hanya perusahaan dengan kriteria kuat yang layak untuk melaksanakan IPO dan itu pun tentu tidak mudah untuk menjadi perusahaan terbuka. Mengingat keuntungan lain dari IPO bukan hanya dari segi finansial, di mana perusahaan akan dapat keuntungan dari pemerintah. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015, perusahaan seperti ini bisa mendapat penurunan Pajak Penghasilan sebesar 5% lebih rendah daripada PPh Wajib Pajak badan dalam negeri.
Karena kali ini Penulis membahas tentang syarat-syarat IPO untuk sebuah perusahaan, Penulis juga teringat beberapa waktu yang lalu juga sudah pernah membahas mengenai risiko saham IPO sehingga investor tidak asal membelinya… Review kembali artikelnya melalui link di bawah ini :
Syarat Perusahaan untuk IPO
Nah, lalu apa saja sih persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mendapatkan predikat IPO alias go public, agar bisa mencatatkan sahamnya di Papan Utama atau Papan Pengembang Bursa Efek Indonesia. Berikut ini adalah persyaratannya :
Persyaratan untuk Mencatatkan Saham di Bursa Efek Indonesia
Jumlah investor yang wajib dimiliki ketika perusahaan ini listing sekurang-kurangnya sudah ada 300 pihak. Tentu berbeda dengan emiten yang tercatat di Papan Pengembangan yang sekurang-kurangnya ada 500 pihak dan Papan Utama sebanyak 1.000 pihak.
Dan untuk emiten skala kecil hanya bisa mendapat dana maksimal senilai Rp 50 miliar. Untuk skala menengah maksimal dana yang diperoleh sebesar Rp 250 miliar dengan melepas minimal 20% sahamnya dari modal ditempatkan dan disetor.
Bahkan untuk bisa masuk ke Papan Pengembangan, perusahaan juga wajib memiliki laba usaha minimal sekitar Rp 1 miliar dalam satu tahun terakhir, dengan kapitalisasi saham minimal Rp 100 miliar. Atau setidaknya mengantongi pendapatan usaha yang nominalnya wajib mencapai Rp40 miliar, dengan kapitalisasi saham Rp 200 miliar.
Selain itu, untuk menjadi perusahaan go public, perusahaan tersebut harus lolos seleksi BEI. Berikut adalah syarat yang diperlukan perusahaan jika ingin mencatatkan sahamnya di BEI:
Perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang jelas dengan orang-orang yang berkompeten di bidang proses go public. Hal ini karena pada saat akan IPO, perusahaan memerlukan bantuan orang-orang tersebut. Dan perusahaan pun harus menyatakan keinginan buat IPO dengan cara mendaftar ke Bursa Efek Indonesia, dengan melampirkan dokumen dengan lengkap.
Perusahaan Sudah Harus Menghasilkan Laba
Memiliki laba merupakan salah satu syarat paling penting bagi perusahaan yang ingin IPO. Dengan minimal keuntungan yang harus diperoleh sejak dua tahun terakhir. Dan jika belum memiliki keuntungan, perusahaan masih punya kesempatan untuk melantai di BEI. Namun perusahaan tersebut akan dicatatkan di papan pengembangan, bukan di papan utama.
Setiap perusahaan yang ingin melakukan IPO, harus memiliki aset nyata atau Tangible Assets. Ini merupakan total aset perusahaan yang sudah dikurangi dengan total kewajiban pajak. Minimal angka yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin masuk papan utama BEI adalah sebesar Rp 100 miliar. Sementara untuk masuk papan pengembang cukup punya tangible assets sebesar Rp 5 miliar saja.
Dengan demikian, sederhananya IPO hanyalah proses menjual saham. Jika Anda dapat menyakinkan orang untuk membeli saham di perusahaan Anda, tentu Anda akan mendapatkan uang yang banyak. Dan dalam melakukan penawaran umum, calon perusahaan tercatat perlu melakukan persiapan internal dan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan untuk melakukan penawaran umum serta memenuhi persyaratan dari OJK.
Dan, jika Anda ingin mempunyai perusahaan IPO atau go public ? Maka perhatikan syarat-syarat di atas ya.