
Terakhir diperbarui Pada 28 Mei 2025 at 2:21 pm
Artikel telah ditinjau oleh: Stock Market Analyst RK Team
Belum lama ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil langkah besar melalui dua peraturan tentang Liquidity Provider (LP) di lingkungan Bursa. Yang berarti ke depannya, BEI sudah resmi membuka proses pengajuan lisensi Liquidity Provider Saham yang dapat diikuti seluruh Anggota Bursa. Lantas apa keuntungan BEI buka liquidity provider saham dan bagaimana efek yang ditimbulkan?
BEI Buka Liquidity Provider Saham
Pada 8 Mei 2025, BEI secara resmi memulai pemberlakukan dua aturan tentang Liquidity Provider, yakni:
- Peraturan Bursa No. II-Q tentang pelaksanaan kegiatan Liquidity Provider Saham.
- Peraturan Bursa No. III-Q tentang Liquidity Provider Saham sebagai dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham.
Kedua peraturan tersebut, telah melalui kajian dan keputusan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen Bursa dalam menciptakan inovasi yang baru. Mempertimbangkan efek Liquidity Provider yang diklaim berpengaruh positif terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Ya, peran Liquidity Provider sangat penting untuk meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar, dan mengurangi bid-ask spread pada saham-saham yang memiliki likuiditas rendah,” jelas Jeffrey Hendrik, selaku Direktur Pengembangan BEI.
Dalam hal ini, Liquidity Provider Saham merupakan penyedia likuiditas yang akan berada di lingkungan pasar saham. Liquidity Provider ini berupa pihak maupun institusi yang mampu menyediakan dana dalam nilai yang besar (Big Fund) di pasar saham, agar jual beli berjalan lancar. Mengingat perannya sebagai penyeimbang harga dan pasar yang tetap likuid. Serta membantu harga saham terhindar dari aksi ‘di goreng’, karena volatilitas harga yang dapat dikendalikan.
[adinserter block=”4″]
Rincian Peraturan Liquidity Provider
Berdasarkan rinciannya, kedua peraturan Liquidity Provider memiliki peran berbeda, berikut ini:
Peraturan Bursa No. II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa
Mengatur jalannya kegiatan Liquidity Provider Saham secara menyeluruh, sekaligus menjadi payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider Saham. Adapun untuk kriteria saham yang dapat dikuotasikan telah mempertimbangkan parameter, seperti halnya volume dan frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float, hingga kinerja fundamental saham. Peraturan lebih lanjutnya, dalam Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan No. II-Q.
Kendati begitu, implementasi Liquidity Provider Saham ini tidak berlaku bagi seluruh saham yang ada di BEI. Lantaran dalam setiap enam bulan sekali, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Liquidity Provider Saham, yang berisi saham-saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh Liquidity Provider Saham untuk dikuotasi setiap Hari Bursa. Tujuannya adalah meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan di saham-saham tersebut.
Peraturan Bursa No. III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham
Peraturan ini mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan Anggota Bursa yang berminat menjadi Liqudity Provider Saham. Persyaratan tersebut meliputi:
- Status Anggota Bursa yang tidak sedang di suspensi,
- Minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar,
- Memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal,
- Sistem untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham.
Ilustrasi proses kerja Liquidity Provider Saham. Source: jetorbit.com
Siapa Saja dan Apa Persyaratannya untuk menjadi Liquidity Provider Saham?
Liquidity Provider Saham ini dapat diikuti oleh seluruh Anggota Bursa. Namun dibutuhkan proses permohonan lisensi bagi Anggota Bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham. Permohonan lisensi tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat dalam peraturan Liquidity Provider Saham.
Terdapat beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh Anggota Bursa, agar bisa menjadi Liquidity Provider Saham, antara lain:
- Tidak sedang di suspensi oleh Bursa;
- Maksimal nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) harian sebesar Rp100 miliar;
- Memiliki pelaksana yang paham dan bertanggung jawab penuh untuk melakukan: kuotasi saham dan short selling saham yang di kuotasi oleh Liquidity Provider Saham.
- Memiliki sistem yang dapat melakukan: kuotasi saham dan short selling.
- Bersedia melakukan kuotasi sesuai Peraturan No. II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa.
- Bersedia memisahkan kuotasi dalam kedudukannya, sebagai Liquidity Provider Saham dengan pesanan yang dilakukan bukan dalam kedudukannya sebagai Liquidity Provider Saham.
- Memiliki Prosedur Operasi Standar (SOP) dan kebijakan, terkait:
- Manajemen risiko khususnya: Kuotasi saham dan Short Selling saham yang di kuotasi oleh Liquidity Provider Saham.
- Penyimpanan data transaksi, catatan kejadian (log file) dan database transaksi terkait kegiatan sebagai Liquidity Provider Saham. Termasuk kegiatan pinjam meminjam Efek yang timbul, akibat kegiatan sebagai Liquidity Provider Saham selama lima tahun yang dilakukan secara elektronik.
- Kesiapan sistem untuk melakukan kuotasi saham, dalam rangka kegiatan sebagai Liquidity Provider Saham, maka harus memiliki:
- Hasil review dari Peninjau Independen atas kesiapan sistem Remote Trading;
- Kontrak dengan Mediator Remote Trading, lengkap dengan surat pernyataan dan laporan hasil pengujian kesiapan sistem.
Daftar Efek Liquidity Provider Saham
Dengan BEI buka Liquidity Provider Saham ini, kini BEI pun menambahkan layanan indeks Daftar Efek Liquidity Provider Saham. Hingga per artikel ini ditulis, tercatat ada sekitar ±401 saham yang sudah masuk ke Daftar Efek Liquidity Provider Saham tersebut dan beberapa di antaranya:
Daftar Efek Liquidity Provider Saham. Source: idx.co.id
Adapun untuk mencari laman Daftar Efek Liquidity Provider Saham, cukup mudah yaitu:
- Langkah pertama, cukup dengan mengunjungi laman website resmi: idx.co.id
- Setelahnya, klik ‘Data Pasar’.
Daftar Efek Liquidity Provider Saham. Source: idx.co.id
- Kemudian, klik ‘Data Saham’, sehingga muncul beberapa pilihan tab menu berikut, dan pilih ‘Daftar Efek Liquidity Provider Saham’.
Daftar Efek Liquidity Provider Saham. Source: idx.co.id
Keuntungan Diadakannya Liquidity Provider Saham
Ada beberapa bentuk keuntungan yang diharapkan tercapai dari BEI buka Liquidity Provider Saham, antara lain:
Meningkatkan likuiditas transaksi perdagangan saham di Bursa
Peran Liquidity Provider sebagai Big Fund, maka lebih mampu untuk memastikan kecukupas likuiditas di pasar. Hal ini memungkinkan transaksi investor dapat lebih mudah dalam jual dan beli saham. Lantaran saham yang ditransaksikan didukung oleh fair value dan kinerja fundamental yang baik.
Volume transaksi pasar berpotensi meningkat
Liquidity Provider sebagai penyedia dana bernilai besar, tentu mampu memberikan efek kenaikan pada volume transaksi jual beli saham, karena proses yang lebih lancar.
Membentuk harga wajar saham
Dengan kekuatan dananya, Liquidity Provider ini mampu membantu mengurangi selisih (Spread) harga, antara penawaran (Bid) dan permintaan (Ask). Sehingga pergerakan harga saham bisa menjadi lebih wajar, terutamanya pada saham-saham dengan likuiditas rendah.
Pendalaman pasar lebih meningkat
Tujuan lainnya, adalah membantu menciptakan pendalaman pasar, khususnya di saham-saham yang memiliki likuiditas rendah.
Meningkatkan kepercayaan investor
Dengan tercapainya tujuan-tujuan di atas, tentu akan mampu menciptakan kondisi pasar lebih teratur, efisien dan wajar. Serta berpotensi meningkatkan kualitas dan integritas perdagangan saham di Bursa. Dengan begitu, daya tarik Bursa Saham di Indonesia mampu menarik perhatian investor dunia, baik itu domestik dan internasional.
[adinserter block=”5″]
Bagaimana Keterkaitannya dengan Danantara?
Seperti kita tahu, BPI Danantara yang direalisasikan oleh Presiden Prabowo juga akan dipersiapkan untuk menjadi Liquidity Provider. Yang di mana efek positif keberadaan Danantara ini memang dinantikan pasar. Di lain sisi rumor pentingnya Liquidity Provider terus bergulir, bahkan hal ini telah disampaikan langsung oleh Pandu Sjahrir – selaku Chief Investment Officer, bahwa Liquidity Provider adalah salah satu bagian dari strategi diversifikasi, dan penguatan peran investor institusi domestik.
Dari sisi peran, Danantara ini berupa Badan Pengelola Investasi (BPI) yang memiliki tugas untuk mengelola dan mengoptimalisasikan investasi aset Negara. Tujuannya jelas untuk mendukung dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Sedangkan, Liquidity Provider Saham merupakan pihak-pihak yang bersedia mendukung likuiditas melalui cara membeli maupun menjual saham secara aktif. Guna menjaga keseimbangan harga dan kelancaran transaksi.
Bukan tidak mungkin dari perannya di atas, Danantara berpotensi menjadi Liquidity Provider saham di Bursa. Terlebih lagi Danantara sebagai investor berbentuk institusi besar, memiliki peluang untuk mendorong likuiditas transaksi saham, selama persyaratan regulasi yang ditetapkan OJK dapat terpenuhi.
Peluang tersebut, dikuatkan oleh statement yang diungkap oleh Inarno Djajadi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) di April 2025 kemarin. Bahwa OJK telah menerbitkan POJK No. 18 Tahun 2024, yang diantaranya memuat tentang persyaratan sebagai Liquidity Provider (LP).
Tidak hanya itu, Inarno Djajadi juga menegaskan jika Danantara tidak mampu memenuhi persyaratan. Dengan perannya sebagai stabilisator harga, Danantara masih memiliki kesempatan untuk masuk melalui anak-anak perusahaan Danantara. Sehingga tidak harus menjadi Liquidity Provider.
[Baca lagi: Danantara, Superholding BUMN yang Tuai Polemik]
Kesimpulan
BEI buka Liquidity Provider Saham, yang terbuka bagi seluruh Anggota Bursa secara langsung telah menjadi kabar baik bagi iklim investasi di Indonesia, terutama di lingkungan Bursa. BEI sendiri tidak mematok target khusus akan seberapa banyak Anggota Bursa yang menjadi Liquidity Provider Saham. Namun BEI lebih fokus, agar bagaimana Liquidity Provider Saham mampu mendorong likuiditas transaksi di Bursa. Dengan begitu, para investor bisa lebih mudah dalam mendapatkan likuiditas di pasar saham domestik yang memang saat ini masih terbilang kecil.
Setidaknya dengan keputusan BEI buka Liquidity Provider Saham, maka investor dapat lebih yakin bahwa di Bursa terdapat volume dan partisipan yang mendukung. Agar transaksi jual beli dapat dilakukan dengan mudah dan lancar, karena sudah terjadi keseimbangan antara Bid – Ask.
Jika mempertimbangkan pembahasan di atas, BEI buka Liquidity Provider Saham memang akan memberikan efek yang positif. Lalu, bagaimana dengan efek negatifnya?***
###
DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!
Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.