Sejak tahun 2017, rencana penerapan standar akuntansi baru yakni standar akuntansi keuangan PSAK 71 sudah mencuat ke publik. Hal itu, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator meminta seluruh perwakilan perbankan konvensional untuk melakukan persiapan action plan sejak Oktober 2017. Rencananya, sistem PSAK 71 ini akan siap diterapkan untuk pertama kalinya pada Januari 2020 mendatang. Apa itu PSAK 71 ? Dan bagaimana Pengaruh penerapan sistem PSAK 71 ini terhadap perbankan seperti BBCA, BMRI, BBRI, BBNI, dkk ?

 

Source : https://www.ojk.go.id/

 

Awal Mula Rencana Penerapan Sistem PSAK71

Di tahun 2017 yang lalu, jajaran Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sudah merilis tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang baru. Hal itu merupakan bagian dari usaha otoritas untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh otoritas akuntan internasional, yakni International Accounting Standard Board (IASB). Nantinya peraturan baru ini akan diimplementasikan secara wajib kepada perbankan di tahun 2020 mendatang. Sebenarnya pemicu rilisnya revisi standar pelaporan ini adalah sebagai respon terhadap risiko yang dihadapi perusahaan khususnya di sektor finansial dengan risiko kegagalan bayar kredit.

Sebenarnya untuk di pasar global sendiri, IFRS yang baru ini sudah mulai diterapkan sejak Januari 2018 untuk IFRS 15 dan 9, sedangkan pada Januari 2019 adalah IFRS 16. Hal ini agak bertolak belakang dengan penerapan di Indonesia, di mana implementasi penerapan PSAK digunakan lebih dulu untuk sejumlah emiten Indonesia yang tercatat di dua bursa. Contohnya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, yang tercatat di BEI dan juga di New York Stock Exchange. PT Telekomunikasi Indonesia ini sudah menerapkan PSAK 71, 72 dan 73, namun ternyata cukup berdampak besar karena ketiga PSAK tersebut menuntut sebuah perubahan pelaporan akuntansi yang mendasar. Bahkan dampaknya akan mempengaruhi industri ritel, kontrak konstruksi dan pengembang, serta telekomunikasi.

 

Jenis-Jenis Standar Akuntansi Baru PSAK

Lantas apa saja standar akuntansi baru PSAK secara keseluruhan ? Meskipun yang banyak diperbincangkan adalah PSAK 71. Namun ternyata secara garis besar ternyata PSAK yang terbitkan oleh DSAK ini terdiri dari 3 bagian : PSAK 71, PSAK 72, dan PSAK 73. Nah berikut ini adalah sekilas tentang masing-masing PSAK tersebut..

Pertama, PSAK 71 memberikan panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan mengadopsi IFRS 9. Dan akan menggantikan PSAK 55 yang sudah berlaku sebelumnya. Dalam penerapan sistem PSAK 71, salah satu poin terpentingnya adalah mengenai soal pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, ataupun kredit. Sehingga PSAK 71 ini akan mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tidak tertagih.

Dengan menerapkan sistem PSAK 71 ini, perusahaan harus menyediakan cadangan kerugian atas penurunan nilai kredit (KPN) untuk semua kategori kredit maupun pinjaman. Baik untuk yang berstatus lancar (performing), ragu-ragu (underperforming), atau macet (non-performing). Sehingga dampaknya, perusahaan juga harus menyediakan nilai pencadangan atas kredit atau piutang tak tertagih yang lebih besar dari sebelumnya. Sehingga untuk industri perbankan, kewajiban untuk mengikuti cara pencadangan baru ini akan membuat penurunan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio)

Kedua, PSAK 72 mengatur tentang Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan mengadopsi IFRS 15 yang sudah berlaku di Eropa sejak Januari 2018. PSAK 72 ini merupakan PSAK sapu jagat karena mengganti banyak standar sebelumnya. Lantaran sebelumnya ada beberapa standar yang dicabut mulai dari PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi, PSAK 32 tentang Pendapatan, ISAK 10 tentang Program Loyalitas Pelanggan, ISAK 21 tentang Perjanjian Konstruksi Real Estate, dan juga ISAK 27 tentang Pengalihan Aset dari Pelanggan.

Dan PSAK 72 ini mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak yang sebelumnya rigid (rule based) menjadi berbasis prinsip (principle based). Sehingga dengan PSAK 72 ini, pengakuan pendapatan bisa dilakukan secara bertahap sepanjang kontrak (over the time), atau pada titik tertentu (at a point of time). Kendati demikian terdapat syarat tertentu terkait pengakuan pendapatan bertahap dan itu tidak bisa diterapkan kepada sembarang kontrak. Adapun syarat-syarat yang berlaku adalah konsumsi manfaat oleh pelanggan, peningkatan nilai aset di sisi pelanggan, dan juga kesepakatan tahap pembayaran kontrak. Sebaliknya kalau tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pendapatan kontrak itu baru bisa diakui saat terjadi penyerahan aset (at a point of time). Maka dengan begitu, PSAK 72 ini bisa berdampak besar bagi perusahaan properti, kontraktor, maskapai penerbangan, ritel, dan juga masih banyak lagi. Karena hampir semua perusahaan terpengaruh, lantaran setiap perusahaan pasti memiliki kontrak dengan para pelanggannya.

Ketiga, PSAK 73 mengatur Tentang Sewa yang mengadopsi IFRS 16. Dan PSAK ini mengganti beberapa standar diantaranya PSAK 30 tentang sewa, ISAK 23 tentang sewa operasi, dan juga ISAK 25 tentang Hak Atas Tanah. PSAK 73 ini mengubah secara substansial pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa (lessee). Di mana perusahaan penyewa harus mencatatkan hampir semua transaksi sewanya sebagai sewa finansial (financial lease). Sementara dalam pembukuan sewa operasi (operating lease) hanya boleh dilakukan atas transaksi sewa yang memenuhi syarat berikut ini : berjangka pendek di bawah 12 bulan dan bernilai rendah. Mengingat sewa finansial cukup panjang, maka saat ini perusahaan harus mencatatkan aset dan kewajiban (sewa) di dalam neraca. Sehingga yang sebelumnya transaksi sewa bisa off balance sheet, kini menjadi on balance sheet. Sayangnya, pencatatan ini bisa mempengaruhi rasio utang, rasio pengembalian aset, dan lain sebagainya. Bahkan akan berdampak luas karena hampir semua perusahaan memiliki transaksi sewa dan lebih dominan mencatatkannya sebagai sewa operasi. Kendati demikian, kelebihan PSAK 73 dalam laporan keuangan akan mencerminkan kondisi yang sebenarnya dari suatu perusahaan.

Ketiga PSAK tersebut wajib diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Indonesia yang menerapkan PSAK. Dan berlaku di semua industri, bahkan dampaknya pun sangat signifikan dan tidak berbatas pada industri ritel, kontrak konstruksi dan pengembang, serta telekomunikasi.

 

Kebijakan Penerapan Sistem PSAK 71

Nah… meskipun DSAK menerbitkan ketiga PSAK di atas, namun yang ingin Penulis lebih perdalam kali ini adalah mengenai penerapan sistem PSAK 71 yang mengadopsi IFRS 9. Lantaran penerapan sistem PSAK 71 ini sudah semakin dekat waktu pelaksanaannya. Lantas seperti apa penerapan sistem PSAK 71 ini ?

Sistem PSAK 71 ini akan lebih dominan diterapkan pada perusahaan berbasis perbankan dan juga pembiayaan. Dalam penerapannya mensyaratkan emiten Perbankan harus menyediakan alokasi pencadangan lebih besar, agar siap mengantisipasi kondisi krisis. Karena secara garis besar akan merubah cara penghitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan. Bahkan akan berpengaruh signifikan bagi perusahaan di luar industri keuangan yang memiliki hubungan piutang lebih dari setahun. Adapun konsep yang digunakan oleh sistem PSAK 71 ini adalah konsep expected loss, dengan prediksi cadangan kredit macet bank akan mengalami peningkatan di tahun 2020 mendatang. Kondisi tersebut tentu akan berimbas pada Laba yang ditahan, sebagai salah satu komponen permodalan. Sehingga penerapan PSAK 71 ini dinilai akan menggerus modal bank, karena emiten perbankan harus menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang lebih besar. Hal ini terjadi karena disebabkan oleh penghitugan yang dilakukan sejak awal tahun berjalan (expected loss), sebagai antisipasi CKPN saat terjadi kredit macet (incurred loss).

Beberapa emiten perbankan sendiri telah memprediksikan adanya tambahan CKPN sekitar 1% – 2% dari penurunan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio). Sehingga memungkinkan pengurangan CAR yang berkisar antara 0.5% – 1.0%. Akan tetapi sistem PSAK 71 ini tidak memiliki aturan yang spesifik untuk berapa besar modal minimal yang harus dipenuhi.

Meskipun penerapan sistem PSAK 71 ini diperuntukkan untuk perusahaan perbankan dan pembiayaan di awal tahun 2020 nanti. Tapi ternyata, belum akan diterapkan bagi industri keuangan syariah. Sejauh yang Penulis ketahui, Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAS IAI) sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait dengan membentuk working group discussion untuk membuat standar akuntansi khusus transaksi syariah.  Sekaligus sebagai kelompok kerja yang dibentuk untuk mempersiapkan industri keuangan syariah menghadapi sistem PSAK 71 jika benar akan diberlakukan untuk kelompok perbankan syariah. Apalagi Standar Akuntansi Syariah akan mengacu kepada fatwa MUI (Majelis Umum Islam)

 

Apa Bedanya PSAK 71 dan PSAK 55 sebelumnya ?

Di atas Penulis sudah menyebutkan bahwa penerapan sistem PSAK 71 ini akan mengganti PSAK 55 yang sudah lebih dulu dipakai. Jadi sebenarnya, apa bedanya standar akuntansi baru PSAK 71 dengan standar sebelumnya PSAK 55 ?

Dalam pelaksanaan PSAK 55 sebelumnya, CKPN dibentuk saat sudah terjadi event default atau kondisi di mana debitur telat membayar. Sehingga mengakibatkan risiko gagal bayar (Incurred loss). Sementara PSAK 71 saat ini, lebih dulu meminta CKPN dibentuk sejak awal kredit diberikan dan instrumen surat berharga dibeli. Dengan konsep ini, CKPN di PSAK 71 juga dihitung untuk produk bank garansi dan kelonggaran tarik (sisa plafon yang belum dipakai debitur). Maka dengan begitu, dasar pencadangan pada PSAK 71 adalah ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss) di masa mendatang dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Adapun cara penghitungan CKPN sendiri, merupakan kombinasi data kerugian historis, kondisi aset saat ini, dan prediksi kondisi ekonomi di masa depan.

 

Risiko Sistem PSAK 71

Dalam pelaksanaannya meskipun dinilai mudah dan membantu perbankan mengatasi krisis, namun tetap memilki risiko. Mengingat untuk menambahkan CKPN masing-masing perbankan akan berbeda antara satu bank dengan bank lainnya, karena disebabkan oleh adanya Leverage Coverage Ratio (LCR) yang berbeda antar bank. Di samping itu, Laba akan semakin tertekan dan mempengaruhi permodalan bank.

Apalagi penerapan sisitem PSAK 71 ini akan memberikan risiko yang lebih besar bagi perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Di mana potensi risiko yang akan dihadapi, adalah potensi penurunan shareholder value atau terjadinya penurunan modal yang berkisar dari 2% – 3%. Tidak hanya itu saja, pasca sistem PSAK 71 resmi diberlakukan maka nilai likuiditas, margin, pertumbuhan revenur, pricing, dan juga termasuk produk dan volume juga akan terkena dampaknya.

 

Manfaat dari Sistem PSAK 71

Pada pembahasan sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa standar akuntansi baru PSAK 71 harus menyediakan alokasi pencadangan lebih besar, agar siap mengantisipasi kondisi krisis. Dan karena sistem ini menggunakan metode expected loss, maka perbankan seperti BBCA, BMRI, BBRI, BBNI, dkk akan menerima sejumlah manfaat untuk bisa menghadapi kondisi krisis.

Pertama, membuat Bank lebih berhati-hati dalam penyaluran kredit. Dengan penerapan PSAK 71 akan membuat Bank lebih jeli melihat historical debitur sebelum memutuskan untuk memberikan kredit. Hal ini karena dalam penyaluran kredit baru harus diiringi dengan pembentukan cadangan kredit. Hal itu menandakan bahwa semakin tinggi penyaluran kredit maka semakin tinggi pula cadangan yang harus dibentuk, dengan konsekuensi Laba menurun.

Kedua, menjaga Laba agar volatilitasnya menjadi minimal atau lebih stabil. Dengan Bank lebih berhati-hati dalam penyaluran kredit, dapat membuat risiko gagal bayar (Non Performing Loan) menjadi jauh lebih kecil. Dengan NPL yang lebih kecil, maka Bank dapat lebih mudah memprediksi berapa laba bersih yang dapat diraihnya dari Pendapatan Bunga. Sebelumnya, jika NPL Bank cukup besar akan lebih sulit untuk memprediksi berapa laba bersih yang dapat diraihnya dari Pendapatan Bunga.

Ketiga, meminimalisir terjadinya credit crunch dalam ekonomi yang juga menurun. Karena seharusnya bank mempunyai ruang untuk bisa memberikan kreditnya kepada sektor riil, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Setidaknya mampu menahan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kondisi tersebut dapat teratasi lantaran bank tidak lagi diminta untuk meningkatkan cadangannya untuk kredit yang memburuk, dan modal bank tidak terganggu. Keempat, bank bisa memperkuat daya tahan saat kondisi ekonomi meurun. Dengan meningkatnya cadangan bank seiring dengan pembentukan cadangan kredit. Tentu cadangan ini akan dibutuhkan ketika ekonomi memburuk.

 

Kesimpulan

Penerapan sistem PSAK 71 ini di satu sisi berpotensi membuat laba bersih Perbankan akan turun dalam jangka pendek, karena dalam prosesnya sistem PSAK 71 ini mensyaratkan perbankan harus menyiapkan konsep pencadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang lebih besar, karena menggunakan konsep expected loss.

Namun di sisi lain, penerapan PSAK 71 dapat membantu perbankan mengatasi kondisi krisis yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Selain itu, PSAK 71 juga dapat membuat Bank dapat lebih mudah memprediksi laba bersih yang dapat diperoleh dari Pendapatan Bunga, seiring dengan NPL yang lebih rendah.

Jadi, bukan tidak mungkin jika ke depannya laba bersih Perbankan turun karena CKPN yang lebih besar, maka investor yang hanya menaruh perhatian pada Laba Bersih saja akan langsung menjual kepemilikan sahamnya, yang membuat harga saham emiten Perbankan kemungkinan akan terkoreksi. Namun sekarang Anda sudah tahu, bahwa jika ke depannya laba bersih Perbankan mengalami penurunan, itu bukan karena kinerjanya yang jelek, melainkan karena faktor penerapan PSAK 71 tadi saja. Sehingga jika nantinya harga sahamnya terkoreksi, Anda tidak perlu serta merta menjual kepemilikan saham Anda. Bahkan jika memang harga sahamnya terkoreksi, Anda bisa memandangnya sebagai sebuah opportunity untuk membeli dalam jumlah yang lebih besar.

 

###

 

Info:

  • Monthly Investing Plan Juni 2019 sudah terbit. Anda dapat memperolehnya di sini.
  • Cheat Sheet LK Q1 2019 sudah terbit, Anda dapat memperolehnya di sini.
  • E-Book Quarter Outlook LK Q1 2019 akan segera terbit. Anda dapat memperolehnya di sini.
  • Jadwal Workshop :
    • Stockademy Value Investing bersama TICMI (Jakarta, 22 Juni 2019) dapat dilihat di sini.

    • Workshop & Advance Value Investing (Jogja, 6 – 7 Juli 2019) dapat dilihat di sini.
    • Workshop & Advance Value Investing (Surabaya, 20 – 21 Juli 2019) dapat dilihat di sini.
    • Workshop & Advance Value Investing (Jakarta, 3 – 4 Agustus 2019) dapat dilihat di sini.

Tags : Penerapan PSAK 71 | Penerapan PSAK 71 | Penerapan PSAK 71 | Penerapan PSAK 71 | Penerapan PSAK 71 | Penerapan PSAK 71 | Penerapan PSAK 71 | Penerapan PSAK 71 | Penerapan PSAK 71 | Penerapan PSAK 71 | Penerapan PSAK 71 | Penerapan PSAK 71
1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

1 comment on “Penerapan PSAK 71 Diprediksi Menekan Laba Perbankan, Time to Sell or Time to Buy ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *