Terakhir diperbarui Pada 15 Januari 2024 at 4:47 pm
Apakah saham perusahaan dan investasi saham dapat diwariskan? Jika Anda adalah seorang investor yang memiliki banyak aset berupa saham, penting mengetahui cara mewariskan aset tersebut.
Daftar Isi
Artikel ini dipersembahkan oleh:
Saham Diwariskan?
Bisakah saham diwariskan kepada keturunan Anda? Jawabannya bisa. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 833 KUHPerdata, “ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal”. Saham termasuk dalam hak milik pemegang sahamnya, sehingga jika pemilik saham meninggal aset itu bisa diwariskan.
Ada 2 macam saham yang dapat diwariskan yaitu saham tertutup dan saham terbuka.
- Saham tertutup adalah saham perusahaan tidak dapat diperdagangakan di bursa.
- Saham publik adalah saham perusahana yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Keduanya memiliki aturan waris yang berbeda. Mari kita bahas bagaimana cara mewariskan kedua jenis saham tersebut :
Saham Tertutup
Tidak semua perusahaan dapat ditransaksikan di BEI karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menyatakan IPO (Initial Public Offering). Saham tertutup adalah saham dari perusahaan yang belum menyatakan IPO dan tidak diperdagangkan di bursa. Berikut ini cara mewariskan saham perusahaan tertutup kepada ahli waris :
#1 Mendapatkan Persetujuan dari Instansi Terkait
Pewarisan saham diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroang Terbatas (UUPT) Pasal 57, yang berbunyi :
Pasal 57
(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
- keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.
Artinya Anda tidak dapat mewariskan saham dengan semena-mena sekalipun saham itu adalah hak Anda. Jika ingin mewariskan saham sebuah perusahaan, Anda harus mendapat persetujuan dari pihak-pihak lain yang memiliki andil dalam perusahaan tersebut. Persetujuan itu bisa didapatkan setelah mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemilik Saham)
#2 Proses Pencatatan
Proses pencatatan pemindahana saham (pewarisan saham) diatur dalam UUPT Pasal 56, ayat (1) sampai ayat (4) yang berbunyi :
Pasal 56
(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
(2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemilik saham dalam proses pencatatan adalah membuat akta pemindahan hak. Akta itu kemudian diserahkan pada perusahaan dan dicatat oleh Direksi. Setelah itu Direksi wajib melaporkan perubahan kepemilikan saham tersebut kepada Menteri.
Dalam UUPT Pasal 1 ayat 16 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Menteri adalah :
Pasal 1
(16) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Saham Publik
Adalah Saham dari perusahaan-perusahaan yang sudah menyatakan IPO. Dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat dibeli oleh siapa saja. Jika Anda ingin mewariskan saham publik yang dimiliki maka tahap yang harus dilakukan sangat mirip dengan pewarisan saham tertutup.
Pertama Anda tetap harus mendapatkan persetujuan dari para pemilik saham, kemudian harus melakukan proses pencatatan. Perbedaannya terletak pada tahap ke dua yaitu proses pencatatan. Berdasarkan UUPT Pasal 56 ayat (5), yang berbunyi :
Pasal 56
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Berikut adalah isi Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) Pasal 87 dan Pasal 88 :
Pasal 87
(1) Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(2) Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
Pasal 88
Ketentuan dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Perbedaannya adalah kepada siapa Direksi perusahaan harus melapor serta perubahan mana yang perlu dilaporkan. Untuk saham tertutup, Direksi harus melaporkan perpindahan kepemilikan saham kepada Menteri yang adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang hukum dan hak asasi manusia. Sementara untuk saham publik, emiten harus melaporkan perubahan kepemilikan kepada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) sesuai dengan UUPM Pasal 3, yang berisi :
Pasal 3
(1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam.
(2) Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sementara yang disebut menteri dalam UUPM berdasarkan UUPM Pasal 1 ayat 12 adalah :
Pasal 1
(12) Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia
Hanya saja sesuai UUPM pasal 87 ayat (2), perubahan kepemilikian saham (dalam hal ini pewarisan saham) yang perlu dilaporkan ke Bapepam hanyalah kepemilikan saham yang jumlahnya ≥ 5% dari total saham yang dimiliki oleh perusahaan terkait. Jika saham publik yang Anda miliki persentasenya lebih kecil dari 5% terhadap seluruh saham perusahaan maka Direksi perusahaan terkait tidak perlu melaporkan perubahan kepemilikan tersebut kepada Bapepam.
Cara Mewariskan Investasi Saham Jika Investor Saham Ritel di BEI
Dengan persentase kepemilikan saham di bawah 5% maka ahli waris nantinya cukup mengikuti prosedur perubahan data (pengkinian data) di masing-masing perusahaan sekuritas. Selain itu ahli waris harus memenuhi persyaratan yang diminta. Setiap perusahaan sekuritas dapat meminta persyaratan yang berbeda.
Saham Perusahaan dan Mewariskan Investasi Saham
Saham yang Anda miliki dapat diwariskan setelah Anda meninggal. Tidak perlu menjual semua saham Anda karena khawatir tidak dapat digunakan sebagai alat waris. Proses mewariskan investasi saham, baik itu saham tertutup maupun saham publik, diatur oleh Undang-Undang. Anda harus mengikuti setiap tahap yang telah diatur agar mewariskan investasi saham Anda dapat dinyatakan sah dan tidak menjadi masalah bagi mewariskan investasi saham kelak.
Sumber Referensi:
- Finansialku. 15 Desember 2016. Apakah Saham Perusahaan dan Investasi Saham Dapat Diwariskan? https://www.finansialku.com/apakah-investasi-saham-dan-saham-perusahaan-dapat-diwariskan/
###