apa itu warrant

Warrant Dalam Investasi Saham


Terakhir diperbarui Pada 27 February 2019 at 1:33 pm

Apa itu Warrant dalam Investasi Saham?

Warrant adalah sebuah hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli lembar saham pada harga yang telah ditentukan (harga eksekusi) oleh emiten yang menerbitkannya dalam jangka waktu tertentu.

Lembar sahamnya ditransaksikan dengan menggunakan kode “-W” di belakang kode saham emiten yang mengeluarkannya, misalnya “ALTO-W” adalah yang dikeluarkan oleh emiten saham berkode “ALTO”. Dalam Bursa Efek Indonesia, Warrant lebih dikenal dengan istilah “Call Warrant”.

 

Artikel ini dipersembahkan oleh:

 

Apa itu Warrant di Dalam Undang-Undang ?

Warrant sendiri juga dirumuskan dalam Undang-Undang, yaitu dalam dalam penjelasan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal adalah sebagai berikut:

Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.

 

 

[Baca juga : Apakah Saham Repo Aman dalam Berinvestasi ?]

 

Pengaturan mengenai penerbitan dan perdagangannya di pasar modal juga diatur oleh peraturan bursa efek. Penerbitan di Indonesia mengikuti No. IX.D.1 Keputusan ketua Badan Pengawas Pasar Modal No: Kep-26/PM/2003 tentang hak memesan Efek terlebih dahulu (HMETD).

Bila suatu perusahaan yang telah IPO bermaksud untuk menambah modal sahamnya di kemudian hari dengan menerbitkannya, maka setiap pemegang saham diberi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atas efek baru yang sebanding dengan persentase kepemilikan mereka.

Misalnya PT ABCD akan melakukan IPO sebanyak 2 miliar lembar saham dengan harga penawaran Rp1.000 per lembar saham. Bersamaan dengan itu, PT ABCD juga menerbitkan 1 miliar lembar warrant sebagai hak untuk menebus lembar saham baru di harga tebus yang ditentukan.

Karena itu, saat IPO, bila setiap pemegang saham yang memegang 2 lembar saham akan mendapat 1 hak warrant secara cuma-cuma.

 

Tujuan Warrant Diterbitkan

Untuk menarik minat investor agar lebih tertarik untuk membeli saham. Biasanya diterbitkan oleh perusahaan ketika perusahaan membutuhkan tambahan modal saham baru. Selain itu, dapat berfungsi sebagai pemanis dari suatu produk investasi yang dikeluarkan perusahaan untuk menarik dana.

Warrant merupakan insentif bagi pemegang saham yang biasanya diberikan bersamaan dengan Right Issue, agar pemegang saham mau menebus Right Issue-nya. Warrant merupakan suatu hak, dan bukanlah kewajiban.

Investor boleh menebusnya dan setelah menebusnya, akan berubah menjadi induk, namun tidak wajib ditebus, investor bisa menjual warrant (hak tebus) tersebut kepada investor lainnya yang ingin menebusnya. Bila sebuah Warrant tidak ditebus, maka akan hangus.

 

[Baca Juga: Apakah Investasi Saham dan Saham Perusahaan Dapat Diwariskan? ]

 

Secara singkat, warrant adalah hak untuk membeli saham. Perusahaan yang menerbitkannya pun haruslah perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya di bursa. Sebelum perusahaan menerbitkannya ada sejumlah aturan emisinya yang harus dipenuhi oleh emiten.

Warrant merupakan produk turunan dari saham, diciptakan pertama kali oleh perusahaan Jepang di bursa saham Swiss. Perusahaan Jepang tersebut menciptakan produktersebut dengan tujuan hedging. Hingga sekarang, emiten-emiten di bursa saham Indonesia juga sudah banyak yang menerbitkannya sebagai bonus bagi para pemegang saham.

 

Karakteristik Warrant

Warrant yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik di pasar modal, pada umumnya bersifat detachable, artinya produk tersebut dapat dipisahkan dari saham induk yang diterbitkan dan dapat diperdagangkan pada papan tersendiri di bursa efek.

Warrant, seperti halnya berjangka (future) dan opsi, adalah instrumen derivatif yang harganya didasarkan pada instrumen lain, yang dalam hal ini adalah saham. Seperti opsi, memiliki karakteristik antara lain:

  1. Mempunyai ketentuan yang sama mengenai jumlah saham yang dapat dibeli perwarrant.
  2. Pencantuman nama perusahaan yang menerbitkannya
  3. Bila ada perubahan kondisi perekonomian, harga saham yang diberikan kepada pembeli hak warrant, bisa berubah dan dimodifikasi.
  4. Dibandingkan dengan opsi, warrant mempunyai periode jatuh tempo yang lebih panjang, yaitu antara 6 bulan sampai 5 tahun, bahkan ada jenis yang tidak memiliki periode jatuh tempo, yaitu disebut perpetual warrant.

 

Di beberapa bursa efek dunia, warrant dikenal dengan sebutan company warrants ataucommon warrants, Sementara pada pasar modal Indonesia, dikenal jenis call warrant, yaitu warrant yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan pada harga tertentu untuk waktu 6 bulan atau lebih sejak diterbitkan.

Karakteristiknya yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia pun secara umum adalah sebagai berikut:

  • Diterbitkan oleh perusahaan terbuka yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
  • Harga pelaksanaan setinggi-tingginya sebesar 125% dari harga saham terakhir pada hari diputuskannya penerbitan di rapat umum pemegang saham perusahaan tercatat.
  • Pemegang hak atas warrant tidak wajib melaksanakan haknya sampai pada jatuh tempo.
  • Tujuan penerbitannya adalah untuk menambah modal perusahaan.
  • Jumlahnya diterbitkan dan yang telah beredar tidak melebihi 35% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
  • Masa berlakunya selama 6 bulan atau lebih sejak diterbitkannya.

 

Menghitung Harga Wajar Warrant

Bagaimana cara menghitung harga wajar sebuah Warrant? Untuk mengetahui harga wajar, ada tiga hal yang harus kita ketahui, yaitu:

  • Harga penebusan (harga eksekusi) yang ditetapkan oleh perusahaan.
  • Waktu atau Tanggal penebusan.
  • Harga induk saat ini.

Rumus untuk menghitung harga wajar adalah harga induk dikurangi dengan harga eksekusi.

Harga Wajar Warrant = Harga Induk – Harga Eksekusi

 

Memperdagangkan Lembar Warrant

Sama seperti halnya lembar saham biasa, Warrant pun dapat ditransaksikan di bursa saham dan dapat memberikan keuntungan berupa Capital Gain. Misalnya sebuah perusahaan atau emiten, mengeluarkan warrant dengan ketentuan:

  • Harga penebusan: Rp125
  • Tanggal penebusan: 2 Tahun Lagi
  • Harga induk: Rp140

Berdasarkan rumus sebelumnya, maka harga wajarnya adalah:

Harga Wajar = Rp140 – Rp125 = Rp15 per lembar

 

Maka misalnya Anda mendapat lembar Warrant sebagai bonus senilai Rp15 per lembar, sebetulnya Anda memiliki hak untuk menebus saham pada harga Rp125, di mana hak Anda dinilai sebesar Rp15 per lembar. Hak Anda tersebut bisa diperjualbelikan di pasar, dan nilai dari hak Anda pun berfluktuatif sesuai dengan permintaan dan penawaran yang ada di pasar.

Bila seharusnya harga wajar warrant adalah harga induk di pasar sekarang dikurangi dengan harga eksekusi, berarti seharusnya bila harga pasar senilai Rp140, maka harga wajar warrant adalah Rp15.

Namun, seringkali kenyataan di pasar berbeda, bisa saja warrant tersebut ditransaksikan pada nominal hingga Rp50, bahkan Rp100. Ini merupakan hasil dari proyeksi pelaku pasar akan harga saham di saat eksekusi.

Misalnya bila pasar memproyeksikan bahwa di saat harga eksekusi, harga emiten tersebut bisa mencapai Rp300, maka harga Warrant pun bisa ikut naik menjadi sebesar Rp300 – Rp125 menjadi Rp175 per lembar saham.

Kecenderungan Warrant adalah, ketika semakin mendekati masa penebusan, jika harga saham induk berada di bawah harga eksekusi, harga warrant akan mendekati Rp1. jadi salah satu strategi bertransaksi warrant adalah mencari warrant yang minimal waktu eksekusinya masih satu tahun lagi dan perusahaan induk yang bersangkutan memiliki prospek yang cerah.

 

Perbedaan Transaksi Warrant dan Saham Biasa

Harganya cenderung bergerak sejalan dengan induk, namun persentasenya lebih besar. Misalkan bila induk naik dari Rp140 menjadi Rp175, maka persentase kenaikannya adalah sebesar 25%, namun harganya yang tadinya seharga Rp15 bisa naik menjadi Rp50 per lembar, dan persentase kenaikannya adalah sebesar 333,33%.

Perbedaan lainnya antara warrant dengan induk sahamnya, adalah dalam perdagangannya tidak dikenakan aturan Auto Reject seperti pada perdagangan saham biasa.

Bila batas auto reject terbesar (untuk harga Rp50-Rp200) adalah sebesar 35%, maka dalam perdagangan sehari warrant bisa saja harganya naik ratusan persen, hingga ribuan persen. Dalam perdagangannya, tidak dikenal adanya batas bawah Rp50, sehingga bisa saja sebuah lembar warrant bernilai sebesar Rp1.

Dari kedua perbedaan tersebut, maka kita ketahui bahwa bertransaksi warrant memiliki potensi keuntungan yang sangat tinggi, namun juga memiliki risiko yang sangat besar pula. Dibutuhkan kebijaksanaan investor dalam menyikap transaksinya agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

 

Berinvestasi Warrant

Merupakan suatu instrumen yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memberikan hak pada pemegang saham pada harga tertentu. Seperti halnya opsi, mempunyai karakteristik tertentu. Dalam berinvestasi, seorang investor bisa mendapatkan keuntungan capital gain, seperti halnya bertransaksi saham biasa, namun risikonya pun lebih tinggi dari saham.

Membeli artinya Anda berpandangan bahwa harga saham induk saat tanggal eksekusi naik jauh lebih tinggi dari harga sahamnya. Berinvestasi bukanlah hal yang salah, namun perlu diingat risiko bertransaksi tentunya lebih besar daripada trading saham biasa. Anda boleh saja bertransaksi Warrant selama risikonya dapat Anda minimalkan.

 

Sumber Referensi:

 

Info:

  • Monthly Investing Plan Juli 2018 sudah terbit, Anda dapat memperolehnya di sini.
  • Cheat Sheet LK Q2 2018 akan segera terbit, Anda dapat memperolehnya di sini
  • E-Book Quarter Outlook LK Q2 2018 akan segera terbit, Anda dapat memperolehnya di sini.
  • Join Our Telegram Channel : t.me/ValueInvestingIndonesia untuk mendapatkan update tentang Value Investing. Gratis !
  • Jadwal Workshop Value Investing (Surabaya : 21 Juli 2018) dapat dilihat di sini. Info lebih lanjut WA 0896-3045-2810 (Johan)

 

Tags : apa itu warrant | apa itu warrant | apa itu warrant | apa itu warrant | apa itu warrant |

Tags: ALTO, Warrant
1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel